A1 MEDIA MAROS – Ahmad Fuady Makmur, Pengurus DPD II KNPI Maros, menilai pemberitaan mengenai pembekuan kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Maros perlu dikritisi secara serius, terutama dari sisi konsistensi struktur dan mekanisme organisasi.,Rabu (09/09/2026).
Pertanyaan sederhananya: siapa yang mengeluarkan keputusan tersebut, atas dasar kewenangan apa, melalui mekanisme organisasi yang mana, dan siapa yang menandatangani SK-nya?
Sebelumnya, Gemilang Pagessa juga berada dalam garis kepengurusan yang merupakan bagian dari struktur DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan. Karena itu, muncul pertanyaan kelembagaan yang wajar: apa dasar perubahan posisi atau keputusan terhadap kepengurusan tersebut, dan melalui mekanisme organisasi apa keputusan itu dilakukan?
Yang juga perlu ditegaskan, tidak ada korelasi antara DPD KNPI Kabupaten Maros di bawah kepemimpinan Gemilang Pagessa dengan Vonny. Karena itu, setiap upaya mengaitkan kepengurusan DPD KNPI Maros yang dipimpin Gemilang Pagessa dengan posisi atau tindakan Vonny harus dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen, struktur, dan mandat organisasi yang sah.
Jangan sampai publik disuguhi klaim tentang struktur organisasi, sementara dasar kewenangan dan proses perubahan struktur itu sendiri tidak dijelaskan secara terbuka.
Dalam dunia ini cuma ada satu matahari, bukan tiga. Begitu pula dalam sebuah organisasi. Jangan sampai terlalu banyak pihak yang mengklaim memiliki kewenangan, sementara publik justru dibuat bingung.
Bagi kami, posisi organisasi jelas. Ketua Umum DPP KNPI adalah Ryano Panjaitan, dan Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan adalah Fadel Thauphan Ansar.
Karena itu, setiap keputusan yang mengatasnamakan DPD I KNPI Sulawesi Selatan harus jelas sumber kewenangannya, dasar mandatnya, mekanisme penerbitannya, serta siapa yang secara organisatoris bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Kritik ini bukan ditujukan kepada pribadi atau kelompok tertentu. Ini merupakan pertanyaan kelembagaan agar setiap keputusan organisasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam sebuah organisasi, yang tidak kalah penting dari sebuah keputusan adalah dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut: siapa yang menerbitkan, siapa yang menandatangani dan apakah hierarkinya jelas dan lengkap.
Apalagi sebelumnya pernah muncul pertanyaan di tengah kader mengenai dokumen pelantikan yang perlu diperjelas SK induknya, siapa Ketua Umum DPP yang bertandatangan, serta pengesahan administratifnya. Hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai legitimasi struktur.
Jangan sampai publik diminta mengikuti sebuah keputusan, sementara dasar kewenangan dan sumber legitimasinya sendiri tidak jelas secara terang. Ucap tegas Ahmad Fuady Makmur.

