<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KRIMINAL &#8211; Asatu Media</title>
	<atom:link href="https://www.asatumedia.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.asatumedia.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Feb 2026 00:22:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.asatumedia.com/wp-content/uploads/2026/08/cropped-Logo-A1-Media-32x32.png</url>
	<title>KRIMINAL &#8211; Asatu Media</title>
	<link>https://www.asatumedia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/dugaan-penganiayaan-seret-pemain-psm-laporan-resmi-masuk-polisi/6585/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/dugaan-penganiayaan-seret-pemain-psm-laporan-resmi-masuk-polisi/6585/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 00:22:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=6585</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR A1 MEDIA &#8212; Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pemain sepak bola nasional resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan saat ini dalam tahap penyelidikan awal oleh aparat kepolisian.,Minggu (15/02/2026) Pelapor, Adella Rosadiana (Adel), melaporkan Ricky Pratama yang diketahui merupakan pemain Tim Nasional Indonesia [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR</strong> <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &mdash; Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pemain sepak bola nasional resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan saat ini dalam tahap penyelidikan awal oleh aparat kepolisian.,Minggu (15/02/2026)</p>
<p>Pelapor, Adella Rosadiana (Adel), melaporkan Ricky Pratama yang diketahui merupakan pemain Tim Nasional Indonesia sekaligus memperkuat klub Liga 1, PSM Makassar. Dalam pelaporan itu, korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Badi &amp; Bani Law Firm yang diwakili Eko Saputra, S.H., M.H.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Anuang, Makassar. Korban menyebut mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian leher.</p>
<p>Laporan resmi kemudian diajukan pada 15 Februari 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).<br>
Setelah kejadian tersebut, korban sempat ikut bepergian ke Yogyakarta karena agenda pertandingan terlapor.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>Di kota tersebut, korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit guna memperoleh dokumen visum sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.<br>
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan serta menolak segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan.</p>
<p>Pihaknya menyatakan akan mengawal perkara ini secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun manajemen klub belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.</p>
<p>Kepolisian menyatakan laporan diterima dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak kekerasan fisik, dan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di dunia olahraga. Aparat diharapkan dapat menangani perkara secara objektif, transparan dan demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/dugaan-penganiayaan-seret-pemain-psm-laporan-resmi-masuk-polisi/6585/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Maros Tangkap Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/polres-maros-tangkap-pelaku-pembusuran-yang-meresahkan-warga/5652/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/polres-maros-tangkap-pelaku-pembusuran-yang-meresahkan-warga/5652/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 May 2025 02:22:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5652</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, A1 MEDIA &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku pembusuran yang sempat viral dan meresahkan warga. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Promoter Polres Maros pada Jumat (30/5), dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla.,Jum&#8217;at (30/05/2025). Kapolres Maros menjelaskan, para pelaku pembusuran berjumlah [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku pembusuran yang sempat viral dan meresahkan warga. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Promoter Polres Maros pada Jumat (30/5), dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla.,Jum&rsquo;at (30/05/2025).</p>
<p>Kapolres Maros menjelaskan, para pelaku pembusuran berjumlah sembilan orang dengan inisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19). Mereka diamankan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate&rsquo;ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat dini hari.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>&ldquo;Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,&rdquo; ujar AKBP Douglas Mahendrajaya di hadapan awak media.</p>
<p>Pihak kepolisian mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif setelah informasi kejadian menyebar di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>&ldquo;Modus operandinya, pelaku melakukan pembusuran secara acak dengan sasaran pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari,&rdquo; tambah Kapolres.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan konflik dua kelompok remaja yang saling bersinggungan.</p>
<p>&ldquo;Ada dua kelompok pemuda yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain. Saat tiba di wilayah Makkaraeng, kedua kelompok ini sempat bertemu dan saling serang. Namun kemudian kocar-kacir dan terpisah, hingga akhirnya berkeliling mencari satu sama lain,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>Penangkapan ini menjadi bentuk nyata keseriusan Polres Maros dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas aksi kekerasan jalanan yang membahayakan warga.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/polres-maros-tangkap-pelaku-pembusuran-yang-meresahkan-warga/5652/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Elgi Herkayandi Harapkan Keadilan Ditegakkan</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/diduga-jadi-korban-kriminalisasi-elgi-herkayandi-harapkan-keadilan-ditegakkan/5478/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/diduga-jadi-korban-kriminalisasi-elgi-herkayandi-harapkan-keadilan-ditegakkan/5478/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 03:54:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5478</guid>

					<description><![CDATA[GOWA, A1 MEDIA &#8211; Seorang pemuda bernama Elgi Herkayandi menjadi sorotan publik setelah dirinya, yang semula berstatus sebagai korban penganiayaan dan penikaman, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah., Senin (14/04/2025). Elgi sebelumnya melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GOWA</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Seorang pemuda bernama Elgi Herkayandi menjadi sorotan publik setelah dirinya, yang semula berstatus sebagai korban penganiayaan dan penikaman, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah., Senin (14/04/2025).</p>
<p>Elgi sebelumnya melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Jeneponto. Namun, tak lama berselang, ia dilaporkan balik ke Polsek Binamu atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. Yang lebih mengejutkan, sejumlah saksi di tempat kejadian disebut membantah keterlibatan Elgi dalam tuduhan tersebut.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>Kasus ini makin mendapat perhatian setelah beredar informasi bahwa Elgi sempat menerima panggilan pemeriksaan tanpa surat resmi pada 23 Maret 2025. Pemanggilan itu hanya dikirim melalui pesan WhatsApp, tanpa ada kejelasan status hukum atau tujuan pemeriksaan. Keesokan harinya, 24 Maret 2025, Elgi memenuhi panggilan tersebut, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pemberitahuan sebelumnya.</p>
<p>&ldquo;Di dalam tahanan, saya mendapat tekanan agar mencabut laporan penganiayaan saya. Rasanya seperti laporan saya justru dijadikan alat untuk membungkam saya,&rdquo; ujar Elgi dalam pernyataannya.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>Kejadian ini mengundang perhatian sejumlah pihak, termasuk dari kalangan organisasi kemahasiswaan. Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Komisariat Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Mursil Akhsam, menyebut bahwa kasus ini mengandung banyak kejanggalan dan patut menjadi perhatian publik.</p>
<p>&ldquo;Jika benar korban justru dijadikan tersangka karena enggan mencabut laporan, maka kita sedang menghadapi ancaman serius terhadap keadilan hukum. Ini bukan hanya persoalan Elgi, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat,&rdquo; ujar Mursil dalam keterangannya.</p>
<p>Mursil menilai terdapat indikasi kuat dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini, mulai dari pemanggilan tanpa surat resmi, tekanan psikologis terhadap pelapor, hingga penetapan tersangka tanpa transparansi.</p>
<p>Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan ini, sejumlah kalangan mendesak agar Propam Polri serta lembaga pengawas lainnya segera turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.</p>
<p>&ldquo;Negara hukum seharusnya melindungi mereka yang mencari keadilan, bukan malah membungkamnya dengan ancaman,&rdquo; lanjut Mursil.</p>
<p>Hingga kini, Elgi dan pihak pendukungnya masih berharap agar proses hukum berlangsung secara objektif dan tidak memihak. Ia juga mengajak masyarakat, media, dan institusi penegak hukum untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/diduga-jadi-korban-kriminalisasi-elgi-herkayandi-harapkan-keadilan-ditegakkan/5478/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sungguh Memprihatinkan, 4 Insiden Kasus Pembusuran Di Wilayah Hukum Polres Maros Belum Terungkap!</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/sungguh-memprihatinkan-4-insiden-kasus-pembusuran-di-wilayah-hukum-polres-maros-belum-terungkap/5448/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/sungguh-memprihatinkan-4-insiden-kasus-pembusuran-di-wilayah-hukum-polres-maros-belum-terungkap/5448/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Apr 2025 09:07:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5448</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, A1 MEDIA &#8211; Sungguh memprihatinkan melihat maraknya kasus pembusuran yang terjadi di Kabupaten Maros dalam dua bulan terakhir. Tercatat ada empat insiden yang menimbulkan keresahan di masyarakat.,Senin (07/04/2025). Rangkuman Kasus Pembusuran di Maros (Maret &#8211; April 2025): Baca Juga:Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan PelakunyaKasus 1 (1 Maret): Di Jln. Damai [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Sungguh memprihatinkan melihat maraknya kasus pembusuran yang terjadi di Kabupaten Maros dalam dua bulan terakhir. Tercatat ada empat insiden yang menimbulkan keresahan di masyarakat.,Senin (07/04/2025).</p>
<p><strong>Rangkuman Kasus Pembusuran di Maros (Maret &ndash; April 2025):</strong></p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p><strong>Kasus 1 (1 Maret):</strong> Di Jln. Damai Ongkoe, Desa Tellumpoccoe, seorang Kepala Dusun (S, 43 tahun) terluka di pelipis akibat anak panah dari tiga pelaku bersepeda motor.</p>
<p><strong>Kasus 2 (20 Maret, dini hari):</strong> Di Jl. Poros Makassar-Maros, Maccopa, seorang petugas PMI (Wawan) yang hendak mengevakuasi korban kecelakaan terkena busur di pinggang kiri oleh sekelompok pemuda bermotor.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p><strong>Kasus 3 (20 Maret, dini hari):</strong> Di Jl. Poros Makassar-Maros, depan Kantor Bola Sima, seorang remaja (Zakaria) terluka di pinggang kanan akibat serangan delapan pelaku dengan empat motor.</p>
<p><strong>Kasus 4 (4 April):</strong> Di permukiman warga Desa Tellumpoccoe, sekelompok sekitar 12 orang bermotor melakukan pembusuran, perusakan mobil dan motor, serta pelemparan batu. Seorang warga (Bake) terluka di dagu akibat lemparan.</p>
<p>Sangat disayangkan hingga saat ini, pihak Polres Maros belum berhasil mengamankan satu pun tersangka dari keempat kasus tersebut. Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady menyatakan bahwa kasus-kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian masih mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Beliau juga memastikan bahwa pelaku akan segera diamankan setelah bukti dan saksi terkumpul.</p>
<p>Masyarakat tentu berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap para pelaku pembusuran ini agar keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maros dapat kembali kondusif.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/sungguh-memprihatinkan-4-insiden-kasus-pembusuran-di-wilayah-hukum-polres-maros-belum-terungkap/5448/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/diduga-tak-miliki-legalitas-pengusaha-pabrik-besi-dilaporkan-ke-polrestabes-medan/5329/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/diduga-tak-miliki-legalitas-pengusaha-pabrik-besi-dilaporkan-ke-polrestabes-medan/5329/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 17:19:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5329</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN, A1 MEDIA &#8211; Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry &#38; Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/03/2025) dilaporkan ke Polrestabes Medan. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry &amp; Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/03/2025) dilaporkan ke Polrestabes Medan.</p>
<p>Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry &amp; Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.</p>
<p>&ldquo;Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),&rdquo; ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.</p>
<p>&ldquo;Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,&rdquo; sebut Rapi.</p>
<p>Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.</p>
<p>Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/diduga-tak-miliki-legalitas-pengusaha-pabrik-besi-dilaporkan-ke-polrestabes-medan/5329/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Supir truk BBM Pertamina diduga bekerja sama dengan mafia minyak berinisial DN</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/supir-truk-bbm-pertamina-diduga-bekerja-sama-dengan-mafia-minyak-berinisial-dn/5267/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/supir-truk-bbm-pertamina-diduga-bekerja-sama-dengan-mafia-minyak-berinisial-dn/5267/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 09:54:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5267</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN, A1 MEDIA &#8211; Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023 masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto; dan Dimas Mohamad [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023 masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka.</p>
<p>Kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto; dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta sebesar Rp.193,7 triliun .</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>Tidak sampai disana dugaan permainan minyak Pertamina tidak hanya ada dikalangan atas saja, tetapi juga sampai kerana supir tangki BBM .</p>
<p>Hasil pantauan awak media didapati truk BBM Pertamina PT.Elnusa BK 8112 FO yang diketahui supir nya bernama Ali Hasibuan diduga melakukan siong (kencing BBM ) dikawasan jl. Medan Binjai KM 16 sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu 01/03/2025 pukul 11.15 wib .</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>Diduga supir truk sudah bekerja sama dengan mafia minyak bernama Dian (panggilan akrabnya) .</p>
<p>Lanjut , tidak sampai disana awak media yang sedang meliput juga mendapat intimidasi panggilan telepon dari oknum berambut cepak .</p>
<p>&rdquo; Bang tolong jangan diganggu la itu mainanku ,, gak usah pala Abang ganggu itu bg , datang aj Abang baik baik kan bisa &rdquo; ucap salah seorang oknum berambut cepak .</p>
<p>Lanjut lagi oknum berambut cepak berusaha mengintimidasi awak media dengan mengatakan &rdquo; aku tau siapa kalian , kalau mau jumpa Ayuk kerumah kau aj ,, kau ganggu mainanku ya , kau ganggu kerjaan ku , awas kau ya &rdquo; ancam oknum berambut cepak .</p>
<p>Untuk itu dapat disimpulkan bahwa permainan minyak subsidi yang merugikan masyarakat banyak dinilai tidak hanya ada di wilayah Direktur atau petinggi Pertamina saja , melainkan sampai ketitik paling bawah pun yang diduga bekerja sama dengan para mafia yang dilindungi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab .</p>
<p>Akibat perbuatannya supir dan mafia (Dian ) dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.</p>
<p>Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.</p>
<p>Diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara segera menindak lanjuti persoalan yang sedang Viral ini .</p>
<p>Diharapkan segera bisa memutuskan mata rantai permainan minyak subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat banyak .</p>
<p>Sampai saat berita ini diterbitkan belom ada jawaban konfirmasi resmi dari supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/supir-truk-bbm-pertamina-diduga-bekerja-sama-dengan-mafia-minyak-berinisial-dn/5267/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dokter dan Rumah Sakit Mitra Sejati Dilaporkan ke Polda Sumut Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/dokter-dan-rumah-sakit-mitra-sejati-dilaporkan-ke-polda-sumut-diduga-amputasi-kaki-pasien-tanpa-izin/5258/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/dokter-dan-rumah-sakit-mitra-sejati-dilaporkan-ke-polda-sumut-diduga-amputasi-kaki-pasien-tanpa-izin/5258/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 09:44:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5258</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN, A1 MEDIA &#8211; Dokter Aswadi Tanjung yang bertugas di RS Mitra Sejati atas dugaan kelalaian sehingga pasien bernama Julita Beru Surbakti menjadi cacat seumur hidup. Kaki kanan pasien berusia 43 tahun ini diamputasi tanpa ada persetujuan dari suami atau keluarga pasien. Pihak keluarga hanya menyepakati di operasi bagian jari, bukan amputasi kaki bagian kanan. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Dokter Aswadi Tanjung yang bertugas di RS Mitra Sejati atas dugaan kelalaian sehingga pasien bernama Julita Beru Surbakti menjadi cacat seumur hidup.</p>
<p>Kaki kanan pasien berusia 43 tahun ini diamputasi tanpa ada persetujuan dari suami atau keluarga pasien. Pihak keluarga hanya menyepakati di operasi bagian jari, bukan amputasi kaki bagian kanan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>Epredi Sembiring, suami dari Julita melaporkan dokter yang menangani maupun manajemen rumah sakit ke Mapolda Sumut, Senin (03/03/2025) siang bersama dengan penasihat hukumnya Hans Silalahi SH MH.</p>
<p>&ldquo;Jadi, hari ini kami melaporkan rumah sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440. Kami harapkan penyidik menegakkan hukum, karena istri klien kami ini menjadi cacat karena kakinya diamputasi,&rdquo; kata Hans.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>Menurut Hans, rumah sakit ini diduga kebal hukum. Karena sudah banyak kasus dugaan malapraktik yang terjadi di rumah sakit.</p>
<p>&ldquo;Kemarin ada juga balita yang meninggal karena dugaan kelalaian juga. Kami meminta kepada Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut dan Walikota Medan untuk meninjau kembali sejumlah kasus dugaan kelalaian dirumah sakit ini,&rdquo; tambahnya.</p>
<p>Selain itu, tim pengacaranya akan melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran.</p>
<p>&ldquo;Kami menduga rumah sakit ini juga menyalahi izin izinnya. Dokter yang menangani pasien juga harus diperiksa izin izinnya. Penegakan hukum harus dilakukan,&rdquo; terangnya.</p>
<p>Suami korban mengakui kasus ini sudah berjalan 6 hari, Julita Br Surbakti dilakukan oprasi amputasi pada (24/2/2025) kemarin.</p>
<p>Namun, pihak rumah sakit Mitra Sejati Kota Medan, Sumatera Utara. Itu terkesan tidak &ldquo;menerge&rdquo; keadaan dari pasien yang terduga korban Malapraktek dokter dari pihak RS Mitra sejati.</p>
<p>&ldquo;Kami sudah kesal bg, mungkin karena kami orang susah, orang kecil serta mengunakan jasa BPJS Kesehatan, sehingga kami diperlakukan seperti ini, saya berharap agar dokter dan rumah sakit itu ditindak,&rdquo; ucap Epredi Sembiring.</p>
<p>Seperti diketahui, saat ini kondisi pasien Julita Br Surbakti sudah sadar pasca dilakukannya tindakan oprasi Amputasi kaki sebelah kanan nya pada senin (24/2/2025) kemarin.</p>
<p>Namun, saat ini Julita Br Surbakti masih mengalami gangguan Trauma pasca kehilangan satu kakinya akibat dugaan Malapraktek yang dilakukan dokter RS Mitra sejati.</p>
<p>Terlihat, ditemani keponakanya, kondisi Julita Br Surbakti pada minggu sore masih terbaring lemas di ruangan No. 349 Lt. 3 RS Mitra Sejati Medan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/dokter-dan-rumah-sakit-mitra-sejati-dilaporkan-ke-polda-sumut-diduga-amputasi-kaki-pasien-tanpa-izin/5258/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Maros Serahkan Tersangka Ke JPU</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/kasus-korupsi-rehabilitasi-gedung-perpustakaan-penyidik-tipidkor-reskrim-polres-maros-serahkan-tersangka-ke-jpu/5232/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/kasus-korupsi-rehabilitasi-gedung-perpustakaan-penyidik-tipidkor-reskrim-polres-maros-serahkan-tersangka-ke-jpu/5232/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 11:49:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5232</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, A1 MEDIA &#8211; Penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros hari ini menyerahkan 5 tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur Gedung Perpustakaan Kab. Maros pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Maros&#8221; kepada Kejaksaan Negeri Maros. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai WP (40), MS (58), MI (40), MS (45) dan SM (33), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: var(--c-contrast-800); font-size: 14px;"><strong>MAROS</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros hari ini menyerahkan 5 tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur Gedung Perpustakaan Kab. Maros pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Maros&rdquo; kepada Kejaksaan Negeri Maros.</span></p>
<p>Tersangka, yang diidentifikasi sebagai WP (40), MS (58), MI (40), MS (45) dan SM (33), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang merugikan keuangan negara.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>&ldquo;Kami telah menyelesaikan penyidikan kasus ini dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka,&rdquo; ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandupratama.,Rabu (26/02/2025).</p>
<p>&ldquo;Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya hari ini kami melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti,&rdquo; ujarnya.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Layanan Gedung Perpustakaan Kab. Maros pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Maros yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN T.A. 2021.</p>
<p>Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran sesuai dengan hasil perhitungan BPK RI sebanyak Rp 251.247.169.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.</p>
<p>Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kedua institusi penegak hukum tersebut akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/kasus-korupsi-rehabilitasi-gedung-perpustakaan-penyidik-tipidkor-reskrim-polres-maros-serahkan-tersangka-ke-jpu/5232/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengeroyokan Di Bawah Umur, Polres Maros Tangkap 7 Pelaku!</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/pengeroyokan-di-bawah-umur-polres-maros-tangkap-7-pelaku/5150/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/pengeroyokan-di-bawah-umur-polres-maros-tangkap-7-pelaku/5150/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 16:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5150</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, A1 MEDIA &#8211; Aparat satuan Reserse Kriminal Polres Maros mengamankan 7 pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang viral di media sosial yang terjadi di jalan mamminasata Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, pada hari minggu sore (16/2) Ketujuh pelaku tersebut terekam video amatir dan viral di berbagai platform media sosial sedang melakukan pengeroyokan terhadap anak dibawah [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Aparat satuan Reserse Kriminal Polres Maros mengamankan 7 pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang viral di media sosial yang terjadi di jalan mamminasata Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, pada hari minggu sore (16/2)</p>
<p>Ketujuh pelaku tersebut terekam video amatir dan viral di berbagai platform media sosial sedang melakukan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang diketahui bernama Fatur (15) warga Desa Tanete Kecamatan Simbang Maros.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, hal tersebut dijelaskan Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H.,S.I.K.,M.I.K.,M.Tr.Opsla saat memimpin konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu S.Trk, Kanit PPA Ipda Rahmatia dan Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, Selasa (18/02/2025).</p>
<p>&ldquo;Kurang dari 1&times;24 jam, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban anak dibawah umur,&rdquo; ujar AKBP Douglas Mahendrajaya.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>&ldquo;3 orang pelaku dewasa serta 4 orang lainnya masih pelaku dibawah umur,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>&ldquo;Semua pelaku termasuk korban merupakan warga Maros, untuk korban sendiri masih dibawah umur,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Pandu Aditya menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut, Iptu Pandu menjelaskan &ldquo;kasus ini berawal dari pada hari minggu tanggal 16 februari 2025, tepatnya di jalan mamminasata, korban bersama kawannya melakukan konvoi sepeda motor, saat melewati tempat para pelaku nongkrong, para pelaku tersinggung dan tersulut emosinya karena salah satu rombongan menggeber geber sepeda motornya, disitu para pelaku kemudian mengejar dan melempari batu ke arah rombongan konvoi,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>&ldquo;Karena panik, rombongan konvoi berbalik arah dan korban F (15) terjatuh dan tertinggal konvoi, akibatnya para pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban seperti yang terekam video viral di media sosial,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>&ldquo;Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan, terindikasi masih ada pelaku lain yang sementara kita kejar,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>&ldquo;Dalam waktu dekat pasti kita tangkap,&rdquo; tegas Pandu.</p>
<p>Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan premanisme di Kabupaten Maros.</p>
<p>&ldquo;Kami tegaskan akan menindak keras para pelaku premanisme dan segala bentuk kekerasan di Kabupaten Maros,&rdquo; tegasnya menutup konferensi Pers.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/pengeroyokan-di-bawah-umur-polres-maros-tangkap-7-pelaku/5150/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2 kali mangkir panggilan penyidik, Erika siringoringo dkk ditetapkan sebagai tersangka</title>
		<link>https://www.asatumedia.com/kriminal/2-kali-mangkir-panggilan-penyidik-erika-siringoringo-dkk-ditetapkan-sebagai-tersangka/5085/</link>
					<comments>https://www.asatumedia.com/kriminal/2-kali-mangkir-panggilan-penyidik-erika-siringoringo-dkk-ditetapkan-sebagai-tersangka/5085/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 12:09:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.asatumedia.com/?p=5085</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN, A1 MEDIA &#8211; Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu&#160; tanggal 04 /01 /2025 lalu. 2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 14px; color: var(--c-contrast-800);"><strong>MEDAN</strong>, <strong>A1</strong> <strong>MEDIA</strong> &ndash; Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu&nbsp; tanggal 04 /01 /2025 lalu.</span></p>
<p>2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/pemilik-ponpes-di-jaktim-diduga-lecehkan-santrinya-polisi-tahan-pelakunya/4799/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Pemilik Ponpes Di Jaktim Diduga Lecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pelakunya</span></a></div><p>Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan &rdquo; kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.&rdquo;</p>
<p>Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://www.asatumedia.com/kriminal/keluarga-korban-pembunuhan-wanita-di-karo-minta-jaksa-terapkan-pasal-pembunuhan/5082/" class="template-1"><span class="cta">Baca Juga:</span><span class="postTitle">Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan</span></a></div><p>&ldquo;Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama&rdquo;, pungkas penyidik.</p>
<p>Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.</p>
<p>Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.</p>
<p>Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.</p>
<p>Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.</p>
<p>Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.</p>
<p>&ldquo;Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing&rdquo;, tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.</p>
<p>Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.</p>
<p>Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.</p>
<p>Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.</p>
<p>Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.</p>
<p>Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.</p>
<p>Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.</p>
<p>Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.</p>
<p>Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris.</p>
<p>Fiat Justicia Ruat Caelum.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.asatumedia.com/kriminal/2-kali-mangkir-panggilan-penyidik-erika-siringoringo-dkk-ditetapkan-sebagai-tersangka/5085/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
