JAKARTA, A1 MEDIA – Ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Akan menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam aksi ini, para pengemudi juga serentak mematikan aplikasi sebagai bentuk protes terhadap platform yang dinilai tidak memberikan hak-hak pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan aplikasi membayar THR kepada para pengemudi transportasi daring.
“Bisnis platform digital meraup keuntungan besar dari kerja para pengemudi, tetapi mereka justru mengabaikan hak-hak dasar seperti upah minimum, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta kepastian durasi kerja. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekonomi yang harus segera diatasi,” ujar Lily dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, fleksibilitas dalam sistem kemitraan sering dijadikan dalih oleh perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban mereka terhadap pengemudi. Padahal, para pekerja transportasi daring telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Respons Kemnaker: Regulasi THR Sedang Disiapkan
Menanggapi tuntutan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan penyedia layanan transportasi daring serta perwakilan pengemudi untuk membahas regulasi THR bagi pekerja transportasi online.
“Kami telah menyiapkan regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online dan sedang dalam tahap finalisasi. Kami akan segera membahasnya lebih lanjut dengan aplikator,” ujar Yassierli saat ditemui di Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, Yassierli belum memberikan rincian lebih lanjut terkait skema pembayaran dan besaran THR yang akan diberikan kepada para pengemudi.
Aksi ini menjadi tekanan bagi pemerintah dan perusahaan aplikasi agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja transportasi daring. SPAI berharap Kemnaker segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pengemudi agar hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi.











