A1 MEDIA MAKASSAR – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Makassar melontarkan ultimatum keras kepada manajemen PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) untuk segera membuka secara terang benderang seluruh sistem pengelolaan dan pendapatan limbah dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Jenderal Lapangan aksi, Ramadhann, menilai terdapat indikasi serius kebocoran pendapatan dalam pengelolaan limbah di kawasan PT KIMA yang selama ini diduga berlangsung secara tertutup dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas. Pengelolaan limbah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan resmi justru diduga menjadi ruang gelap yang sarat permainan kepentingan dan berpotensi menjadi ladang bancakan oknum tertentu di dalam tubuh perusahaan.
“Kami tidak ingin kawasan industri yang seharusnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi justru berubah menjadi ruang gelap praktik penyalahgunaan kewenangan. Jika ada kebocoran pendapatan dari pengelolaan limbah, maka itu harus dibongkar secara terang benderang,” tegas Ramadhan.
Dari informasi dan temuan awal yang dihimpun, Ramadhan menduga kuat bahwa pendapatan dari pengelolaan limbah perusahaan-perusahaan di kawasan industri tidak seluruhnya masuk dalam sistem penerimaan resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik manipulasi dan kebocoran pendapatan yang berlangsung secara sistematis.
“Pengelolaan limbah di kawasan PT KIMA tidak boleh dikelola secara tertutup. Setiap rupiah yang dipungut dari perusahaan harus jelas ke mana alirannya dan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ramadhan menilai praktik seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya keterlibatan aktor-aktor kunci yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan limbah di PT KIMA. Indikasi yang berkembang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak direksi serta Kepala Divisi Pengelolaan Limbah yang memiliki otoritas langsung terhadap sistem pengelolaan, distribusi, dan pencatatan pendapatan dari sektor tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan perusahaan maupun negara.
“Jika benar ada pendapatan dari pengelolaan limbah yang tidak masuk dalam sistem resmi perusahaan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi yang serius,” ujar Ramadhan.
Oleh karena itu, SEMMI Cabang Kota Makassar secara tegas memberikan ultimatum kepada manajemen PT KIMA untuk segera membuka seluruh data terkait pengelolaan limbah di kawasan industri, termasuk mekanisme penarikan biaya dari perusahaan-perusahaan tenant, total pendapatan yang dihasilkan, serta sistem pengelolaan dan distribusi pendapatan tersebut.
Ramadhan juga menegaskan bahwa jika manajemen PT KIMA memilih diam dan terus menutup-nutupi persoalan ini, maka sikap tersebut hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada praktik korupsi yang sedang dilindungi di dalam tubuh perusahaan.
“Kami memberikan ultimatum kepada manajemen PT KIMA untuk segera membuka seluruh data pengelolaan limbah. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika tetap ditutup-tutupi, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menggerakkan aksi massa yang lebih besar,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, SEMMI Cabang Kota Makassar menyatakan siap membawa persoalan ini ke tahap yang lebih serius melalui gerakan aksi massa serta pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kebocoran pendapatan pengelolaan limbah di PT KIMA dapat diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kawasan industri tidak boleh menjadi sarang korupsi yang dilindungi oleh kekuasaan internal perusahaan. Setiap rupiah pendapatan harus dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan dijadikan alat memperkaya segelintir elite yang bermain di balik meja kekuasaan perusahaan,” tutup Ramadhan.










