Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar

    November 17, 2025

    Sah!! Abi Giffari Resmi Dilantik Nahkodai Hppmi Maros Komisariat Unibos-Polibos

    November 16, 2025

    Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis

    November 12, 2025

    Milad Ke-62 HPPMI Maros: Satu Arah Menyongsong Era Emas Kepemimpinan Dirangkaikan Dengan Peresmian Sekretariat Baru

    November 11, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar
    • Sah!! Abi Giffari Resmi Dilantik Nahkodai Hppmi Maros Komisariat Unibos-Polibos
    • Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis
    • Milad Ke-62 HPPMI Maros: Satu Arah Menyongsong Era Emas Kepemimpinan Dirangkaikan Dengan Peresmian Sekretariat Baru
    • Antara Tahta Dan Darah: Makassar 418 Tahun, Di persimpangan Raya Dan Tawuran!
    • Transfer Daerah Menyusut, Gizi Rakyat Melimpah: Senja Kala Dana Desa, Fajar Program Pangan Bergizi
    • Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Serius Ketahanan Nasional, Mahasiswa UI Dorong Evaluasi Sistem Pencegahan Bullying
    • Maraknya Kecelakaan di Jalur Dua Mamminasata: Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Serius
    • Dr. Pattawari Membawa Visi Lompatan Kreatif: Resmi Mendaftar Sebagai Calon Rektor UIT
    • Kejati Sulsel Menuai Kritik: Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli PPG dan Korupsi Revitalisasi Rp87 Miliar UNM.
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Gudang 88 Jadi Sorotan! Garis Indonesia Temukan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Dekat Rumah Warga
    NEWS

    Gudang 88 Jadi Sorotan! Garis Indonesia Temukan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Dekat Rumah Warga

    A1 MediaBy A1 MediaOktober 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA — Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang diketahui berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang. Aktivitas tersebut berlokasi di area yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sekjend Garis Indonesia, Erwin, menyampaikan kami menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi kendaraan berat, dan kegiatan serupa pertambangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas ini disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar lokasi.

    “Kami menduga ada kegiatan tambang galian C di area Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang tanpa dasar izin pertambangan yang sah. Lebih parah lagi, lokasi itu sangat dekat dengan pemukiman padat, padahal secara hukum kawasan tersebut bukan untuk aktivitas industri berat atau pertambangan,” ungkap Erwin dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

    Baca:  Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!

    Menurut Garis Indonesia, keberadaan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Gudang 88 bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota setempat dan UU Minerba.

    Selain itu, lokasi tersebut juga tidak memenuhi ketentuan jarak minimal antara kawasan industri dan pemukiman, sebagaimana diatur dalam:

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dan

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016,

    Baca:  Puluhan Korban Penipuan PT. Daeng Cahaya Abadi Audiensi di Polres Maros: PMII Siap Kawal Hingga Tuntas

    yang menetapkan bahwa jarak minimal antara kawasan industri dan pemukiman adalah 2.000 meter (2 km).

    “Kami sudah melihat langsung bahwa jarak lokasi kegiatan dengan rumah warga hanya ratusan meter. Ini jelas menyalahi aturan dan sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti polusi udara, kebisingan, kerusakan lahan, perubahan topografi, hilangnya vegetasi penutup, hingga rusaknya jalan lingkungan,” tegas Erwin.

    Parahnya perusahaan tidak menerapkan mitigasi dampak, yang semestinya menerapkan teknologi dan prosedur untuk mengurangi polusi, seperti penyiraman rutin untuk menekan debu, pengelolaan air limbah dan pembatasan jam operasional untuk mengurangi kebisingan.

    Dalam pernyataannya, Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

    Baca:  Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Tiba di Kupang, Polda NTT Siapkan Pengamanan Ketat

    “Kami mendesak Polda Sulsel untuk memeriksa legalitas dan izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, serta meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum,” ujar Erwin.

    Garis Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama bila aktivitas industri sudah mengancam keselamatan masyarakat.

    “Kami tidak anti-investasi. Tapi setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan. Jika aparat diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutup Erwin.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleMasyarakat RDP: Absennya PT Daeng Cahaya Abadi Memicu Api Kemarahan dan Tuntutan Pidana!
    Next Article Kado Hari Santri, Mabincab PMII Makassar Sebagai Ketua Pansus Ranperda Pesantren
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar

    November 17, 2025
    NEWS

    Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis

    November 12, 2025
    NEWS

    Maraknya Kecelakaan di Jalur Dua Mamminasata: Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Serius

    November 6, 2025
    NEWS

    Kejati Sulsel Menuai Kritik: Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli PPG dan Korupsi Revitalisasi Rp87 Miliar UNM.

    November 6, 2025
    NEWS

    Menguak Kekuatan DR.Patawari: Dari Meja Hijau Ke Kemudi UIT 2025, Harapan Baru Anak Hukum

    Oktober 30, 2025
    NEWS

    Puluhan Korban Penipuan PT. Daeng Cahaya Abadi Audiensi di Polres Maros: PMII Siap Kawal Hingga Tuntas

    Oktober 29, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2025 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.