Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026

    Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

    Maret 15, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!
    • HPPMI Maros Sukses Gelar Festival Gema Ramadan XX, Bupati Chaidir Syam Hadiri Penutupan
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Gudang 88 Jadi Sorotan! Garis Indonesia Temukan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Dekat Rumah Warga
    NEWS

    Gudang 88 Jadi Sorotan! Garis Indonesia Temukan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Dekat Rumah Warga

    A1 MediaBy A1 MediaOktober 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA — Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang diketahui berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang. Aktivitas tersebut berlokasi di area yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sekjend Garis Indonesia, Erwin, menyampaikan kami menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi kendaraan berat, dan kegiatan serupa pertambangan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas ini disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar lokasi.

    “Kami menduga ada kegiatan tambang galian C di area Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang tanpa dasar izin pertambangan yang sah. Lebih parah lagi, lokasi itu sangat dekat dengan pemukiman padat, padahal secara hukum kawasan tersebut bukan untuk aktivitas industri berat atau pertambangan,” ungkap Erwin dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

    Baca:  Ketua SEMMI Maros: Evaluasi Kadis Pendidikan Harus Proporsional, Bukan Karena Tekanan Emosional

    Menurut Garis Indonesia, keberadaan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Gudang 88 bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota setempat dan UU Minerba.

    Selain itu, lokasi tersebut juga tidak memenuhi ketentuan jarak minimal antara kawasan industri dan pemukiman, sebagaimana diatur dalam:

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dan

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016,

    Baca:  HPPMI Maros Kom.UNM Berjuang Lawan Korupsi: Aksi Damai dan Tuntutan untuk Transparansi

    yang menetapkan bahwa jarak minimal antara kawasan industri dan pemukiman adalah 2.000 meter (2 km).

    “Kami sudah melihat langsung bahwa jarak lokasi kegiatan dengan rumah warga hanya ratusan meter. Ini jelas menyalahi aturan dan sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti polusi udara, kebisingan, kerusakan lahan, perubahan topografi, hilangnya vegetasi penutup, hingga rusaknya jalan lingkungan,” tegas Erwin.

    Parahnya perusahaan tidak menerapkan mitigasi dampak, yang semestinya menerapkan teknologi dan prosedur untuk mengurangi polusi, seperti penyiraman rutin untuk menekan debu, pengelolaan air limbah dan pembatasan jam operasional untuk mengurangi kebisingan.

    Dalam pernyataannya, Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

    Baca:  Gerakan Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah: Antara Apresiasi dan Kemanusiaan, Sorotan Komnas PA Maros terhadap Dampak pada Anak Yatim

    “Kami mendesak Polda Sulsel untuk memeriksa legalitas dan izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, serta meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum,” ujar Erwin.

    Garis Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama bila aktivitas industri sudah mengancam keselamatan masyarakat.

    “Kami tidak anti-investasi. Tapi setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan. Jika aparat diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutup Erwin.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleMasyarakat RDP: Absennya PT Daeng Cahaya Abadi Memicu Api Kemarahan dan Tuntutan Pidana!
    Next Article Kado Hari Santri, Mabincab PMII Makassar Sebagai Ketua Pansus Ranperda Pesantren
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    NEWS

    Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil

    Maret 13, 2026
    NEWS

    Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!

    Maret 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.