MAROS, A1 MEDIA – Pukul 10.00 pagi di gedung DPRD Kabupaten Maros, suasana yang seharusnya kondusif untuk dialog dan mencari solusi, justru dipenuhi dengan ketegangan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Maros, sebuah forum yang lazim digunakan untuk memediasi perselisihan antara masyarakat dan pemangku kepentingan, berubah menjadi ajang kekecewaan mendalam. Agenda utama yang telah disusun dengan cermat, terkait permasalahan proyek perumahan yang membayangi nama baik PT Daeng Cahaya Abadi, justru meninggalkan lubang menganga: absennya Direktur perusahaan, Ahmad Jaelani, dari forum yang seharusnya menjadi panggung klarifikasinya.Kamis (16/10/2025).
Ketidakhadiran Ahmad Jaelani, yang bukan sekadar absen biasa melainkan tanpa penjelasan formal, tanpa pemberitahuan resmi, bagai bensin yang disiramkan ke api kemarahan yang telah lama membara di hati masyarakat, anggota dewan, dan terutama para konsumen yang merasa menjadi korban siluman proyek perumahan tersebut. Undangan yang tertera jelas, dengan jadwal kehadiran Direktur PT Daeng Cahaya Abadi sebagai pihak sentral untuk memberikan jawaban atas segudang persoalan, justru diabaikan begitu saja. Hingga tirai RDP ditutup, aroma kekecewaan lebih kuat tercium daripada aroma harapan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, H. Ikram Rahim, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. “Kami sudah mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari Direktur PT Daeng Cahaya Abadi, pihak BPN Maros, Dinas PU, Camat, dan Kepala Desa setempat. Namun dari pihak perusahaan dan BPN tidak ada satu pun yang hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya, menggarisbawahi betapa jauhnya realisasi dari niat baik untuk menyelesaikan masalah. Sikap ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan tanggung jawab PT Daeng Cahaya Abadi.
Bagi Fardi Ali, perwakilan Forum Koordinasi Korban, absennya direktur perusahaan adalah bukti nyata dari apa yang mereka curigai selama ini. “Persoalan proyek perumahan tersebut telah masuk dalam kategori wanprestasi dan perlu diselidiki secara mendalam,” ujarnya, menyuarakan keprihatinan yang mendalam atas potensi kerugian yang dialami para konsumen. Tuntutan mereka jelas dan tegas: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD untuk mengusut tuntas dugaan wanprestasi ini, serta penerbitan surat resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini mendapat prioritas penyelesaian. Ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis, tetapi sebuah panggilan untuk keadilan.
Kecurigaan ini diperkuat oleh Ahmad Muhajir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maros, yang secara aktif mendampingi para korban. “Permasalahan proyek perumahan PT Daeng Cahaya Abadi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan mengandung unsur penipuan yang terstruktur serta penggelapan dana konsumen,” ungkapnya, menyoroti keseriusan masalah yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari aparat penegak hukum, “Kasus ini tidak bisa dianggap ringan. Ada indikasi kuat penipuan terstruktur dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Karena itu, kami mendorong agar aparat penegak hukum bertindak cepat sesuai ketentuan pidana yang berlaku.” Pernyataan ini mengesampingkan kemungkinan adanya penyelesaian administratif belaka dan menuntut langkah hukum yang lebih tegas.
Menanggapi desakan yang semakin kuat, Kasatreskrim Polres Maros memberikan konfirmasi yang krusial. Laporan masyarakat memang telah diterima secara resmi dan kini dalam tahap penanganan mendalam. Penyelidikan akan difokuskan pada pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, dengan penekanan khusus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini menjadi benteng pertahanan terakhir bagi konsumen, memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan pengembang memenuhi kewajiban hukumnya. Penegasan ini memberikan secercah harapan bagi para korban bahwa perjuangan mereka tidak akan sia-sia.
Absennya PT Daeng Cahaya Abadi dalam RDP bukan hanya sebuah kelalaian, melainkan sebuah tindakan yang mencederai proses dialog publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan. Tindakan ini seolah menjadi pengakuan diam-diam atas kesalahan, atau setidaknya ketidakpedulian terhadap nasib para konsumen. Publik kini menanti dengan napas tertahan, berharap bahwa DPRD dan aparat penegak hukum akan bertindak tegas, transparan, dan adil. Keadilan bagi para korban proyek perumahan PT Daeng Cahaya Abadi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan.











