Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»DAERAH»Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah
    DAERAH

    Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah

    A1 MediaBy A1 MediaNovember 29, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA — Klaim keberhasilan mediasi yang disebut telah mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berselisih di wilayah hukum Polsek Lau mendapat bantahan tegas dari pihak ahli waris. Mereka menegaskan tidak pernah menyetujui maupun menandatangani kesepakatan perdamaian sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

    Perwakilan ahli waris menyatakan bahwa proses mediasi tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak sah, khususnya para ahli waris sebagai pemilik legal atas objek yang disengketakan.

    “kami sebagai ahli waris tidak pernah sepakat dengan perdamaian tersebut. Tidak ada kesepakatan resmi yang kami tandatangani, sehingga kami menilai perdamaian itu tidak sah,” tegas salah satu ahli waris.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua LIDIK PRO turut angkat bicara dan menyoroti aspek hukum terkait dokumen kepemilikan, khususnya Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar persoalan.

    Baca:  Askab PSSI Takalar Siap Melaksanakan Kongres Pemilihan Ketua

    Menurut Ketua LIDIK PRO, secara hukum Akta Jual Beli atas objek yang masih berstatus harta warisan wajib ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah. Apabila terdapat satu atau lebih ahli waris yang tidak memberikan persetujuan dan tidak membubuhkan tanda tangan, maka akta tersebut patut dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi cacat hukum.

    “Seharusnya Akta Jual Beli itu ditandatangani seluruh ahli waris. Jika ada ahli waris yang tidak menandatangani dan tidak ada surat kuasa resmi maupun penetapan pengadilan, maka menurut kami AJB itu tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum,” tegas Ketua LIDIK PRO.

    Baca:  Bendera Merah Putih Setinggi 80 Meter dikibarkan di Air Terjun Bantimurung, menandai HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

    Ia menjelaskan bahwa selama tanah masih atas nama pewaris dan belum dilakukan pembagian warisan secara sah, maka semua ahli waris adalah pemilik bersama. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum berupa jual beli harus disertai persetujuan seluruh ahli waris atau diwakili secara sah melalui surat kuasa otentik.

    “Jika tanah masih berstatus warisan dan hanya ditandatangani sebagian ahli waris, maka AJB tersebut dapat digugat dan berpotensi dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan,” tambahnya.

    Ia juga menilai bahwa penyebutan telah tercapainya perdamaian justru berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat memperkeruh situasi jika tidak didasari persetujuan semua pihak yang berkepentingan.

    Pihak ahli waris pun meminta agar aparat penegak hukum bersikap profesional, netral, dan transparan dalam menangani persoalan ini, serta tidak membangun kesan seolah-olah perkara telah selesai sebelum semua pihak mencapai kesepakatan yang sah secara hukum.

    Baca:  Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba

    “Jangan ada pembentukan opini seakan-akan masalah ini sudah selesai. Kami tetap menolak perdamaian tersebut karena tidak pernah dilibatkan secara resmi,” tambah pihak ahli waris.

    Para ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan guna mempertahankan hak mereka dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lau maupun LSM Kipfa RI belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan serta pernyataan dari pihak ahli waris dan Ketua LIDIK PRO tersebut.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah
    Next Article KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    DAERAH

    Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba

    Maret 14, 2026
    DAERAH

    Baznas Maros Salurkan Takjil Ramadan kepada Santri Yayasan Daarul Ihsan Salenrang

    Maret 8, 2026
    DAERAH

    PPNI Maros Jalin Kerjasama dengan BAZNAS Maros Membentuk UPZ

    Maret 3, 2026
    DAERAH

    Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Maros – Sebuah Langkah Besar Menuju Pers yang Profesional, Independen, dan Berintegritas

    Maret 2, 2026
    DAERAH

    Skandal Menu MBG Ramadhan: Fajrin Sultan; Anggaran Fantastis, Menu tak Fantastis

    Februari 26, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.