Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!
  • Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN
  • Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih
  • SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan
  • Usung Tema Solidaritas, PERSANI Maros Bersiap “Lari” Kumpulkan Medali Emas
  • Targetkan Semua Komite Miliki AD/ART, Dewan Pendidikan Maros Gelar Workshop di 14 Kecamatan
  • Tingkatkan Kapasitas Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Roadshow 14 Kecamatan
  • Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»DAERAH»Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah
DAERAH

Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah

By November 29, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS, A1 MEDIA — Klaim keberhasilan mediasi yang disebut telah mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berselisih di wilayah hukum Polsek Lau mendapat bantahan tegas dari pihak ahli waris. Mereka menegaskan tidak pernah menyetujui maupun menandatangani kesepakatan perdamaian sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Perwakilan ahli waris menyatakan bahwa proses mediasi tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak sah, khususnya para ahli waris sebagai pemilik legal atas objek yang disengketakan.

Baca Juga:Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp (WA)

“kami sebagai ahli waris tidak pernah sepakat dengan perdamaian tersebut. Tidak ada kesepakatan resmi yang kami tandatangani, sehingga kami menilai perdamaian itu tidak sah,” tegas salah satu ahli waris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIDIK PRO turut angkat bicara dan menyoroti aspek hukum terkait dokumen kepemilikan, khususnya Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar persoalan.

Baca Juga:Presiden Prabowo Terima IHPS I Tahun 2024 dari BPK

Menurut Ketua LIDIK PRO, secara hukum Akta Jual Beli atas objek yang masih berstatus harta warisan wajib ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah. Apabila terdapat satu atau lebih ahli waris yang tidak memberikan persetujuan dan tidak membubuhkan tanda tangan, maka akta tersebut patut dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi cacat hukum.

“Seharusnya Akta Jual Beli itu ditandatangani seluruh ahli waris. Jika ada ahli waris yang tidak menandatangani dan tidak ada surat kuasa resmi maupun penetapan pengadilan, maka menurut kami AJB itu tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum,” tegas Ketua LIDIK PRO.

Ia menjelaskan bahwa selama tanah masih atas nama pewaris dan belum dilakukan pembagian warisan secara sah, maka semua ahli waris adalah pemilik bersama. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum berupa jual beli harus disertai persetujuan seluruh ahli waris atau diwakili secara sah melalui surat kuasa otentik.

“Jika tanah masih berstatus warisan dan hanya ditandatangani sebagian ahli waris, maka AJB tersebut dapat digugat dan berpotensi dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa penyebutan telah tercapainya perdamaian justru berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat memperkeruh situasi jika tidak didasari persetujuan semua pihak yang berkepentingan.

Pihak ahli waris pun meminta agar aparat penegak hukum bersikap profesional, netral, dan transparan dalam menangani persoalan ini, serta tidak membangun kesan seolah-olah perkara telah selesai sebelum semua pihak mencapai kesepakatan yang sah secara hukum.

“Jangan ada pembentukan opini seakan-akan masalah ini sudah selesai. Kami tetap menolak perdamaian tersebut karena tidak pernah dilibatkan secara resmi,” tambah pihak ahli waris.

Para ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan guna mempertahankan hak mereka dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lau maupun LSM Kipfa RI belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan serta pernyataan dari pihak ahli waris dan Ketua LIDIK PRO tersebut.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026

SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan

September 5, 2026

Usung Tema Solidaritas, PERSANI Maros Bersiap “Lari” Kumpulkan Medali Emas

September 5, 2026
Top Posts

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026112

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670

Deru Mesin Mini di Atas Air: Event Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 Siap Digelar di Kalupenrang, Kec.Bontoa!

Agustus 14, 202643

Semarak Tradisi Pesisir: Perlombaan Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 di Maros Sukses Digelar, Diikuti Ratusan Peserta Se-Sulsel

Agustus 25, 202628
Don't Miss
NEWS

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

By A1 MediaSeptember 7, 20260

A1 MEDIA MAROS — Di bawah langit sore yang perlahan meredup, Jalan Baru (Jalbar) Mamminasata…

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026

SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan

September 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026
Most Popular

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026112

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670

Deru Mesin Mini di Atas Air: Event Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 Siap Digelar di Kalupenrang, Kec.Bontoa!

Agustus 14, 202643
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.