Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!

    Desember 3, 2025

    LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

    Desember 1, 2025

    Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

    November 30, 2025

    KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan

    November 30, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!
    • LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros
    • Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat
    • KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan
    • Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah
    • KOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah
    • HPPMI Maros Soroti Risiko Fiskal di Balik Rencana Pinjaman Rp100 Miliar PDAM dan Mendesak Transparansi Publik
    • Hari Guru Nasional di Maros: Ketika Pahlawan Pendidikan Terpinggirkan dari Panggung Penghargaan
    • Eks.Fungsioner PB HMI Mansyur Dalle Dorong Muh. Gemilang Pagessa Jadi Ketua DPD KNPI Sulsel, Representasi Suara DPD II
    • Ketika Seribu Jiwa Menari: Gelombang Budaya Membanjiri Pantai Lowita, Pinrang Memukau Dunia
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»DAERAH»Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah
    DAERAH

    Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah

    A1 MediaBy A1 MediaNovember 29, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA — Klaim keberhasilan mediasi yang disebut telah mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berselisih di wilayah hukum Polsek Lau mendapat bantahan tegas dari pihak ahli waris. Mereka menegaskan tidak pernah menyetujui maupun menandatangani kesepakatan perdamaian sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

    Perwakilan ahli waris menyatakan bahwa proses mediasi tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak sah, khususnya para ahli waris sebagai pemilik legal atas objek yang disengketakan.

    “kami sebagai ahli waris tidak pernah sepakat dengan perdamaian tersebut. Tidak ada kesepakatan resmi yang kami tandatangani, sehingga kami menilai perdamaian itu tidak sah,” tegas salah satu ahli waris.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua LIDIK PRO turut angkat bicara dan menyoroti aspek hukum terkait dokumen kepemilikan, khususnya Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar persoalan.

    Baca:  APP SulSel Mendesak Kejati Sulsel untuk Bertindak Cepat dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi di UNM

    Menurut Ketua LIDIK PRO, secara hukum Akta Jual Beli atas objek yang masih berstatus harta warisan wajib ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah. Apabila terdapat satu atau lebih ahli waris yang tidak memberikan persetujuan dan tidak membubuhkan tanda tangan, maka akta tersebut patut dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi cacat hukum.

    “Seharusnya Akta Jual Beli itu ditandatangani seluruh ahli waris. Jika ada ahli waris yang tidak menandatangani dan tidak ada surat kuasa resmi maupun penetapan pengadilan, maka menurut kami AJB itu tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum,” tegas Ketua LIDIK PRO.

    Baca:  Bumi Salewangang Berdemokrasi Damai: Ketua DPRD Maros Apresiasi Unjuk Rasa Kondusif, Puji Polres Maros

    Ia menjelaskan bahwa selama tanah masih atas nama pewaris dan belum dilakukan pembagian warisan secara sah, maka semua ahli waris adalah pemilik bersama. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum berupa jual beli harus disertai persetujuan seluruh ahli waris atau diwakili secara sah melalui surat kuasa otentik.

    “Jika tanah masih berstatus warisan dan hanya ditandatangani sebagian ahli waris, maka AJB tersebut dapat digugat dan berpotensi dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan,” tambahnya.

    Ia juga menilai bahwa penyebutan telah tercapainya perdamaian justru berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat memperkeruh situasi jika tidak didasari persetujuan semua pihak yang berkepentingan.

    Pihak ahli waris pun meminta agar aparat penegak hukum bersikap profesional, netral, dan transparan dalam menangani persoalan ini, serta tidak membangun kesan seolah-olah perkara telah selesai sebelum semua pihak mencapai kesepakatan yang sah secara hukum.

    Baca:  Darah Tertumpah Di Kongres HPPMI Maros, Adakah Yang Berusaha Menutupi!

    “Jangan ada pembentukan opini seakan-akan masalah ini sudah selesai. Kami tetap menolak perdamaian tersebut karena tidak pernah dilibatkan secara resmi,” tambah pihak ahli waris.

    Para ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan guna mempertahankan hak mereka dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lau maupun LSM Kipfa RI belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan serta pernyataan dari pihak ahli waris dan Ketua LIDIK PRO tersebut.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah
    Next Article KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan

    November 30, 2025
    DAERAH

    Ketika Seribu Jiwa Menari: Gelombang Budaya Membanjiri Pantai Lowita, Pinrang Memukau Dunia

    November 23, 2025
    DAERAH

    Konfercab PCNU Maros 2025: Tetapkan KH Syamsul Khalik Rois Syuriah dan KH Ibnu Hajar Ketua Tanfidziyah

    November 22, 2025
    DAERAH

    Gelombang Dukungan untuk Vonny Ameliani S: Figur Muda Bersinar Menuju Musda KNPI Sulsel

    November 20, 2025
    DAERAH

    Sah!! Abi Giffari Resmi Dilantik Nahkodai Hppmi Maros Komisariat Unibos-Polibos

    November 16, 2025
    DAERAH

    Milad Ke-62 HPPMI Maros: Satu Arah Menyongsong Era Emas Kepemimpinan Dirangkaikan Dengan Peresmian Sekretariat Baru

    November 11, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2025 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.