Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Gowa Segera Proses Pengangkatan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Definitif

Oktober 16, 2026

Golkar Maros Rampungkan Tahapan Musda XI, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 23 Oktober

Oktober 16, 2026

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPRD Gowa Segera Proses Pengangkatan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Definitif
  • Golkar Maros Rampungkan Tahapan Musda XI, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 23 Oktober
  • HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan
  • TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program
  • Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan
  • Tujuh Medali Dibawa Pulang Maros, Trail Run Camba Jadi Panggung Atlet Lokal
  • Peningkatan Kapasitas TP-PKK Maros Dikemas Lewat Outbound, Enam Kelompok Adu Kekompakan di Malino
  • SMSI Maros Apresiasi Arahan Bupati: Siswa Tidak Boleh Nonton Bioskop Saat Jam Sekolah
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NASIONAL»Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi
NASIONAL

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

By Februari 18, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BINJAI, A1 MEDIA – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025 kemarin. 

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Sulkifli Asis Apresiasi Langkah Kementrian Agama

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Baca Juga:Dulu Dijuluki Kampung Milyarder, Sekarang Nasib Masyarakatnya Memprihatinkan!

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Langkah Kecil dari Posyandu, KKN Unhas Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Pilah Sampah di Bonto Matene

Agustus 14, 2026

Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Februari 9, 2026

Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026
Top Posts

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026506

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026153

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026142
Don't Miss
DAERAH

DPRD Gowa Segera Proses Pengangkatan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Definitif

By A1 MediaOktober 16, 20260

GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, segera memproses tahapan pengangkatan…

Golkar Maros Rampungkan Tahapan Musda XI, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 23 Oktober

Oktober 16, 2026

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026

TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program

Oktober 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

DPRD Gowa Segera Proses Pengangkatan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Definitif

Oktober 16, 2026

Golkar Maros Rampungkan Tahapan Musda XI, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 23 Oktober

Oktober 16, 2026

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026
Most Popular

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026506

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026153
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.