Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Chaidir Syam Dukung Penguatan Literasi, GPMB Maros Kembali Raih Penghargaan Nasional

November 1, 2026

Usai Dinyatakan Kompeten UKW, Harmin Thomaru Berkomitmen Dorong Profesionalisme Wartawan

Oktober 31, 2026

KETUA KARATEKER KNPI MAROS ANGKAT BICARA: PEMBENAHAN RSUD LA PALALOI JANGAN HANYA FOKUS PADA BANGUNAN, KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN HARUS JADI PRIORITAS

Oktober 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Chaidir Syam Dukung Penguatan Literasi, GPMB Maros Kembali Raih Penghargaan Nasional
  • Usai Dinyatakan Kompeten UKW, Harmin Thomaru Berkomitmen Dorong Profesionalisme Wartawan
  • KETUA KARATEKER KNPI MAROS ANGKAT BICARA: PEMBENAHAN RSUD LA PALALOI JANGAN HANYA FOKUS PADA BANGUNAN, KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN HARUS JADI PRIORITAS
  • Sekretaris Umum DPD PERADI Profesional Kab.Maros : Jangan Berhenti Pada Satpam, Evaluasi Total SOP Dan Manajemen RSUD dr. La Palaloi Maros!
  • Ketua PMII Komisariat Talasalapang Tantang PKC dan PB PMII Beri Klarifikasi Terbuka Pelantikan PC PMII Kota Makassar
  • Dinilai Lebih Fokus Pada Proyek Ketimbang Pengembangan Pemuda, HPPMI Maros Desak Bupati Evaluasi Kadis Disparpora
  • PUANG ESA MULAI LANGKAH MENUJU KURSI KETUA GOLKAR MAROS
  • Bongkar Praktik Mafia Tanah Perumahan AMBANI, Lembaga Aliansi Indonesia Kecam Aksi Premanisme Korporasi PT Patiarase Putra Property
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NASIONAL»RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan
NASIONAL

RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan

By Februari 15, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MEDAN, A1 MEDIA – Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan. 

“Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,”jelas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, Famati Gulo SH, MH, Kamis (13/2) di Medan.

Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Sulkifli Asis Apresiasi Langkah Kementrian Agama

Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.

Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. “Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,”jelasnya.

Baca Juga:Dulu Dijuluki Kampung Milyarder, Sekarang Nasib Masyarakatnya Memprihatinkan!

Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU dalam pemaparannya menyampaikan, carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum.

“Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya.”ungkapnya.

Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

“Intinya Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,”ungkapnya.

Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr, Mahmud Mulyadi mengatakan, sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yg penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya Polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan. “Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,”tukasnya.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Langkah Kecil dari Posyandu, KKN Unhas Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Pilah Sampah di Bonto Matene

Agustus 14, 2026

Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Februari 9, 2026

Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026
Top Posts

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026506

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026154

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026142
Don't Miss
DAERAH

Bupati Chaidir Syam Dukung Penguatan Literasi, GPMB Maros Kembali Raih Penghargaan Nasional

By A1 MediaNovember 1, 20263

MAROS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam mendorong budaya literasi kembali mendapat pengakuan di tingkat…

Usai Dinyatakan Kompeten UKW, Harmin Thomaru Berkomitmen Dorong Profesionalisme Wartawan

Oktober 31, 2026

KETUA KARATEKER KNPI MAROS ANGKAT BICARA: PEMBENAHAN RSUD LA PALALOI JANGAN HANYA FOKUS PADA BANGUNAN, KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN HARUS JADI PRIORITAS

Oktober 30, 2026

Sekretaris Umum DPD PERADI Profesional Kab.Maros : Jangan Berhenti Pada Satpam, Evaluasi Total SOP Dan Manajemen RSUD dr. La Palaloi Maros!

Oktober 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bupati Chaidir Syam Dukung Penguatan Literasi, GPMB Maros Kembali Raih Penghargaan Nasional

November 1, 2026

Usai Dinyatakan Kompeten UKW, Harmin Thomaru Berkomitmen Dorong Profesionalisme Wartawan

Oktober 31, 2026

KETUA KARATEKER KNPI MAROS ANGKAT BICARA: PEMBENAHAN RSUD LA PALALOI JANGAN HANYA FOKUS PADA BANGUNAN, KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN HARUS JADI PRIORITAS

Oktober 30, 2026
Most Popular

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026506

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026154
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.