MAROS. A1 MEDIA – Aktivitas Tambang Galian C Yang Berada tangaparang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, kabupaten maros diduga ilegal dan tidak mempunyai izin penambangan.,Kamis (13/03/2025).
Menurut Warga Setempat menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai keberadaan izin Tambang tersebut dan ia juga mengeluhkan Dengan kebisingan yang ditimbulkan atas penambangan tersebut serta kerusakan akses jalan yang digunakan para penambang tersebut.
Dihimpun Dari salah satu Pengurus DPD JPKP Maros Menyampaikan bahwa salah satu aktivitas tambang galian C yang berada di tangaparang, kecamatan Bontoa diduga ilegal atau belum mempunyai izin penambangan dan belum tersentuh Aparat Penegak Hukum.
“Kami meminta APH Jangan Pandang Dulu, dalam penindakan Tambang-Tambang ilegal Di Kabupaten Maros, Terkait Dengan adanya aktivitas tambang galian C yang diduga belum mempunyai izin penambangan di desa Bontolempangan”terangnya.
Serta juga perlu juga menindak lanjuti kepada Tambang-Tambang yang ada di sekitar, jangan sampai tidak punya izin, lalu dia lanjutkan Aktivitas tambangnya, berarti Kecolongan Dong Aparat Hukum.
Lanjut, ia menambahkan bahwa setiap perusahaan yang beraktifitas di wilayah itu wajib mengeluarkan CSR Kepada Lingkungan Sekitar melalui lembaga-lembaga yang Aktif diwilayah itu.
“Kedepannya, APH Agar Lebih Memperketat pengawasan serta pemerintah setempat dalam menjaga lingkungan sekitar perlu ditingkatkan agar dapat mengawasi aktivitas para penambang serta sosialisasi perlu Terkait menjaga kelestarian lingkungan hidup, tutupnya.











