Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

September 16, 2026

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026

BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!
  • Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!
  • BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas
  • SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!
  • Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!
  • Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN
  • Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih
  • SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»LKBH Maros Sukses Dampingi Proses Restoratif Justice dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Baru Turikale.
NEWS

LKBH Maros Sukses Dampingi Proses Restoratif Justice dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Baru Turikale.

By Maret 15, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS. A1 MEDIA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros sukses memfasilitasi proses Restoratif Justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tujuh pelaku terhadap seorang remaja di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Upaya ini dilakukan guna menyelesaikan perkara secara damai atas keinginan para pihak, korban maupun pelaku.,Sabtu (15/03/2025).

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Mamminasata, Kecamatan Turikale, saat korban bersama rekannya melakukan konvoi. Saat melintas, korban terlibat bentrok dengan kelompok lain hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang di antaranya emoat orang berstatus anak di bawah umur. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

Para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini Peraturan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai sebagaimana di atur dalam pasal 5 dan pasal 6 peraturan kapolri nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

Dalam keterangannya, Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pendekatan Restoratif Justice dalam penegakan hukum pidana yang sekaligus sebagai upaya bersama dalam mengatasi problem over kapasitas yang umumnya terjadi di lembaga permasyarakatan.

Pendekatan Restoratif Justice ditempuh dalam rangka menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melalui proses peradilan.

Restoratif Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan sekadar penghukuman. Melalui mekanisme ini, korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya, sementara pelaku diberikan ruang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara langsung.

Pendekatan ini bertujuan agar korban mendapatkan keadilan restoratif, sedangkan pelaku diberi kesempatan bertanggung jawab secara moral terhadap korban tanpa proses peradilan. Dengan demikian, Restoratif Justice dapat menjadi solusi dalam penegakan hukum pidana.

Keberhasilan LKBH Maros dalam mendampingi proses Restoratif Justice tidak luput dari peranan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Sat Reskrim Polres Maros.

Dengan demikian keberadaan peraturan tentang Keadilan Restoratif menjadi bukti penyelesaian perkara tindak pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, terkecuali terhadap kasus Korupsi Dan Terorisme dan tindak pidana terhadap nyawa orang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ringkasnya, Dengan pendekatan yang tepat, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun masa depan pelaku.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

September 16, 2026

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026

SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!

September 9, 2026
Top Posts

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026486

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026140

SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!

September 9, 2026108

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670
Don't Miss
NEWS

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

By A1 MediaSeptember 16, 20260

A1 MEDIA MAROS – Duka mendalam atas berpulangnya ABS, bocah enam tahun murid Sekolah Alam…

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026

BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas

September 11, 2026

SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!

September 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

September 16, 2026

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026

BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas

September 11, 2026
Most Popular

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026486

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026140

SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!

September 9, 2026108
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.