Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»LKBH Maros Sukses Dampingi Proses Restoratif Justice dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Baru Turikale.
NEWS

LKBH Maros Sukses Dampingi Proses Restoratif Justice dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Baru Turikale.

By Maret 15, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS. A1 MEDIA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros sukses memfasilitasi proses Restoratif Justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tujuh pelaku terhadap seorang remaja di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Upaya ini dilakukan guna menyelesaikan perkara secara damai atas keinginan para pihak, korban maupun pelaku.,Sabtu (15/03/2025).

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Mamminasata, Kecamatan Turikale, saat korban bersama rekannya melakukan konvoi. Saat melintas, korban terlibat bentrok dengan kelompok lain hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang di antaranya emoat orang berstatus anak di bawah umur. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

Para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini Peraturan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai sebagaimana di atur dalam pasal 5 dan pasal 6 peraturan kapolri nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

Dalam keterangannya, Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pendekatan Restoratif Justice dalam penegakan hukum pidana yang sekaligus sebagai upaya bersama dalam mengatasi problem over kapasitas yang umumnya terjadi di lembaga permasyarakatan.

Pendekatan Restoratif Justice ditempuh dalam rangka menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melalui proses peradilan.

Restoratif Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan sekadar penghukuman. Melalui mekanisme ini, korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya, sementara pelaku diberikan ruang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara langsung.

Pendekatan ini bertujuan agar korban mendapatkan keadilan restoratif, sedangkan pelaku diberi kesempatan bertanggung jawab secara moral terhadap korban tanpa proses peradilan. Dengan demikian, Restoratif Justice dapat menjadi solusi dalam penegakan hukum pidana.

Keberhasilan LKBH Maros dalam mendampingi proses Restoratif Justice tidak luput dari peranan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Sat Reskrim Polres Maros.

Dengan demikian keberadaan peraturan tentang Keadilan Restoratif menjadi bukti penyelesaian perkara tindak pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, terkecuali terhadap kasus Korupsi Dan Terorisme dan tindak pidana terhadap nyawa orang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ringkasnya, Dengan pendekatan yang tepat, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun masa depan pelaku.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026

Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

Maret 17, 2026
Top Posts

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
Don't Miss
DAERAH

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

By A1 MediaAgustus 3, 20260

MAROS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Maros menggelar Safari Dakwah bekerja sama dengan Yayasan…

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Most Popular

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.