Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros: Garis Indonesia Desak kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
NEWS

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros: Garis Indonesia Desak kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

By Juni 15, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS, A1 MEDIA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros kecamatan lau Kabupaten Maros daerah pute akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.,Minggu (15/06/2025).

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun.”

Hingga berita ini diturunkan, diduga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN sulawesi selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut ;
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia.”tutup Fahrul.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026

Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

Maret 17, 2026
Top Posts

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
Don't Miss
DAERAH

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

By A1 MediaAgustus 3, 20260

MAROS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Maros menggelar Safari Dakwah bekerja sama dengan Yayasan…

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Most Popular

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.