Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat
NEWS

Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

By November 30, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS, A1 MEDIA— Dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penjualan tanah warisan di Kabupaten Maros mencuat ke permukaan. Warga bernama Ramlah, didampingi oleh Ismar dari LIDIK PRO Maros, memprotes terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah keluarga meskipun empat ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan.

Ramlah menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang dimiliki bersama oleh 9 ahli waris. Namun, proses penjualan justru dilakukan hanya oleh 5 orang ahli waris, sementara 4 lainnya—termasuk dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

“Kami tidak pernah menandatangani atau memberikan kuasa apa pun. Tapi AJB bisa terbit. Ini menunjukkan adanya proses administrasi yang tidak sesuai aturan.”

Pendamping LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa AJB yang diterbitkan tanpa kehadiran seluruh ahli waris adalah cacat secara formil dan materiil. Menurutnya, syarat utama pembuatan AJB adalah hadirnya seluruh pemilik sah atau adanya surat kuasa resmi dari pihak yang tidak hadir.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

“Kalau AJB terbit hanya dengan lima tanda tangan, sementara ahli waris yang lain tidak pernah menyetujui, itu jelas melanggar prosedur. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan AJB tersebut.”

Ismar juga menekankan perlunya memeriksa PPAT yang menerbitkan AJB tersebut, karena akta autentik seperti AJB hanya boleh disahkan jika seluruh dokumen dan persetujuan telah memenuhi syarat hukum.

Dalam proses administrasi sebelum terbitnya AJB, Rahmah dan LIDIK PRO Maros menyoroti dugaan keterlibatan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat. Mereka diduga:

Menandatangani atau melegalisasi surat-surat yang belum lengkap,

Mengeluarkan keterangan ahli waris tanpa memastikan seluruh ahli waris hadir,

Meloloskan berkas meski mengetahui ada pihak yang menolak penjualan,

Diduga membiarkan proses tetap berjalan demi kepentingan pihak tertentu.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para mantan pejabat lingkungan itu dapat diduga dikenai sejumlah pasal, seperti:

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat,
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang,
Pasal 55 KUHP – Turut serta dalam tindak pidana,
UU Tipikor – Jika ada unsur suap atau gratifikasi.

“Meskipun mereka sudah tidak menjabat, tanggung jawab hukum tetap melekat. Jika mereka ikut meloloskan dokumen tidak benar, mereka harus dimintai pertanggungjawaban.”

Ramlah bersama LIDIK PRO Maros berencana menempuh beberapa langkah hukum untuk mengembalikan hak keluarga:

1. Melaporkan dan mengajukan pembatalan AJB tersebut
Serta Melaporkan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat ke Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan RT, mantan Lurah, mantan Camat, maupun PPAT terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026

Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

Maret 17, 2026
Top Posts

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
Don't Miss
DAERAH

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

By A1 MediaAgustus 3, 20260

MAROS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Maros menggelar Safari Dakwah bekerja sama dengan Yayasan…

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Most Popular

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.