Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!

    Desember 3, 2025

    LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

    Desember 1, 2025

    Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

    November 30, 2025

    KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan

    November 30, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!
    • LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros
    • Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat
    • KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan
    • Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah
    • KOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah
    • HPPMI Maros Soroti Risiko Fiskal di Balik Rencana Pinjaman Rp100 Miliar PDAM dan Mendesak Transparansi Publik
    • Hari Guru Nasional di Maros: Ketika Pahlawan Pendidikan Terpinggirkan dari Panggung Penghargaan
    • Eks.Fungsioner PB HMI Mansyur Dalle Dorong Muh. Gemilang Pagessa Jadi Ketua DPD KNPI Sulsel, Representasi Suara DPD II
    • Ketika Seribu Jiwa Menari: Gelombang Budaya Membanjiri Pantai Lowita, Pinrang Memukau Dunia
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat
    NEWS

    Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

    A1 MediaBy A1 MediaNovember 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA— Dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penjualan tanah warisan di Kabupaten Maros mencuat ke permukaan. Warga bernama Ramlah, didampingi oleh Ismar dari LIDIK PRO Maros, memprotes terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah keluarga meskipun empat ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan.

    Ramlah menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang dimiliki bersama oleh 9 ahli waris. Namun, proses penjualan justru dilakukan hanya oleh 5 orang ahli waris, sementara 4 lainnya—termasuk dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

    “Kami tidak pernah menandatangani atau memberikan kuasa apa pun. Tapi AJB bisa terbit. Ini menunjukkan adanya proses administrasi yang tidak sesuai aturan.”

    Baca:  Bupati Maros Akui Ada 'Keteledoran' di Dinas Pendidikan Terkait Kebijakan PAUD-SD, Evaluasi Kepala Dinas Dilakukan Lewat Job Fit

    Pendamping LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa AJB yang diterbitkan tanpa kehadiran seluruh ahli waris adalah cacat secara formil dan materiil. Menurutnya, syarat utama pembuatan AJB adalah hadirnya seluruh pemilik sah atau adanya surat kuasa resmi dari pihak yang tidak hadir.

    “Kalau AJB terbit hanya dengan lima tanda tangan, sementara ahli waris yang lain tidak pernah menyetujui, itu jelas melanggar prosedur. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan AJB tersebut.”

    Ismar juga menekankan perlunya memeriksa PPAT yang menerbitkan AJB tersebut, karena akta autentik seperti AJB hanya boleh disahkan jika seluruh dokumen dan persetujuan telah memenuhi syarat hukum.

    Baca:  Pejabat Diskominfo Maros Ditahan Kejari Terkait Korupsi Internet Command Center, Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih

    Dalam proses administrasi sebelum terbitnya AJB, Rahmah dan LIDIK PRO Maros menyoroti dugaan keterlibatan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat. Mereka diduga:

    Menandatangani atau melegalisasi surat-surat yang belum lengkap,

    Mengeluarkan keterangan ahli waris tanpa memastikan seluruh ahli waris hadir,

    Meloloskan berkas meski mengetahui ada pihak yang menolak penjualan,

    Diduga membiarkan proses tetap berjalan demi kepentingan pihak tertentu.

    Apabila dugaan tersebut terbukti, para mantan pejabat lingkungan itu dapat diduga dikenai sejumlah pasal, seperti:

    Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat,
    Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang,
    Pasal 55 KUHP – Turut serta dalam tindak pidana,
    UU Tipikor – Jika ada unsur suap atau gratifikasi.

    Baca:  Festival Budaya KNPI Maros 2025: Menggali Potensi Pemuda Di Surga Karst

    “Meskipun mereka sudah tidak menjabat, tanggung jawab hukum tetap melekat. Jika mereka ikut meloloskan dokumen tidak benar, mereka harus dimintai pertanggungjawaban.”

    Ramlah bersama LIDIK PRO Maros berencana menempuh beberapa langkah hukum untuk mengembalikan hak keluarga:

    1. Melaporkan dan mengajukan pembatalan AJB tersebut
    Serta Melaporkan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat ke Aparat Penegak Hukum

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan RT, mantan Lurah, mantan Camat, maupun PPAT terkait belum memberikan tanggapan resmi.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan
    Next Article LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!

    Desember 3, 2025
    NEWS

    LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

    Desember 1, 2025
    NEWS

    KOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah

    November 26, 2025
    NEWS

    HPPMI Maros Soroti Risiko Fiskal di Balik Rencana Pinjaman Rp100 Miliar PDAM dan Mendesak Transparansi Publik

    November 25, 2025
    NEWS

    Hari Guru Nasional di Maros: Ketika Pahlawan Pendidikan Terpinggirkan dari Panggung Penghargaan

    November 24, 2025
    NEWS

    Eks.Fungsioner PB HMI Mansyur Dalle Dorong Muh. Gemilang Pagessa Jadi Ketua DPD KNPI Sulsel, Representasi Suara DPD II

    November 23, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2025 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.