Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat
    NEWS

    Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

    A1 MediaBy A1 MediaNovember 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA— Dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penjualan tanah warisan di Kabupaten Maros mencuat ke permukaan. Warga bernama Ramlah, didampingi oleh Ismar dari LIDIK PRO Maros, memprotes terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah keluarga meskipun empat ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan.

    Ramlah menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang dimiliki bersama oleh 9 ahli waris. Namun, proses penjualan justru dilakukan hanya oleh 5 orang ahli waris, sementara 4 lainnya—termasuk dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

    “Kami tidak pernah menandatangani atau memberikan kuasa apa pun. Tapi AJB bisa terbit. Ini menunjukkan adanya proses administrasi yang tidak sesuai aturan.”

    Baca:  Di Cekal OTK Atribut Polisi, Komrad Geruduk Mapolrestabes Makassar

    Pendamping LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa AJB yang diterbitkan tanpa kehadiran seluruh ahli waris adalah cacat secara formil dan materiil. Menurutnya, syarat utama pembuatan AJB adalah hadirnya seluruh pemilik sah atau adanya surat kuasa resmi dari pihak yang tidak hadir.

    “Kalau AJB terbit hanya dengan lima tanda tangan, sementara ahli waris yang lain tidak pernah menyetujui, itu jelas melanggar prosedur. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan AJB tersebut.”

    Ismar juga menekankan perlunya memeriksa PPAT yang menerbitkan AJB tersebut, karena akta autentik seperti AJB hanya boleh disahkan jika seluruh dokumen dan persetujuan telah memenuhi syarat hukum.

    Baca:  Sengketa Tanah Kian Memanas! Ahli Waris Somasi Oknum Galla Kabupaten Maros

    Dalam proses administrasi sebelum terbitnya AJB, Rahmah dan LIDIK PRO Maros menyoroti dugaan keterlibatan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat. Mereka diduga:

    Menandatangani atau melegalisasi surat-surat yang belum lengkap,

    Mengeluarkan keterangan ahli waris tanpa memastikan seluruh ahli waris hadir,

    Meloloskan berkas meski mengetahui ada pihak yang menolak penjualan,

    Diduga membiarkan proses tetap berjalan demi kepentingan pihak tertentu.

    Apabila dugaan tersebut terbukti, para mantan pejabat lingkungan itu dapat diduga dikenai sejumlah pasal, seperti:

    Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat,
    Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang,
    Pasal 55 KUHP – Turut serta dalam tindak pidana,
    UU Tipikor – Jika ada unsur suap atau gratifikasi.

    Baca:  Korban Tenggelam Di Sungai Kalibone Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

    “Meskipun mereka sudah tidak menjabat, tanggung jawab hukum tetap melekat. Jika mereka ikut meloloskan dokumen tidak benar, mereka harus dimintai pertanggungjawaban.”

    Ramlah bersama LIDIK PRO Maros berencana menempuh beberapa langkah hukum untuk mengembalikan hak keluarga:

    1. Melaporkan dan mengajukan pembatalan AJB tersebut
    Serta Melaporkan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat ke Aparat Penegak Hukum

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan RT, mantan Lurah, mantan Camat, maupun PPAT terkait belum memberikan tanggapan resmi.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan
    Next Article LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    Kesehatan NEWS

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026
    NEWS

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026
    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.