Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»LKBH Maros Berhasil Melakukan Pendampingan Litigasi dalam sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Maros
    NEWS

    LKBH Maros Berhasil Melakukan Pendampingan Litigasi dalam sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Maros

    A1 MediaBy A1 MediaJanuari 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Maros mengumumkan keberhasilan dalam melakukan pendampingan litigasi terhadap 25 kepala keluarga yang terlibat dalam sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Maros. Sebagian besar dari para tergugat ini adalah warga yang telah tinggal di tanah yang disengketakan selama lebih dari 20 tahun secara terus-menerus. Tanpa pendampingan hukum yang tepat, mereka berisiko besar kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, yang tentunya mengancam kelangsungan hidup mereka dan keluarga.,Sabtu (25/01/2025).

    PENTINGNYA BANTUAN HUKUM DITENGAH ISU SOSIAL

    Muh. Iqram, S.H., M.H., Direktur LKBH Maros, menekankan betapa pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap keadilan. “Sebagian besar tergugat kami adalah warga yang sudah tinggal lebih dari dua dekade di tanah yang sekarang disengketakan wilayah lingkungan Kassi Kebo kelurahan baju Bodoa Kecamatan Maros Baru. Tanpa pendampingan hukum, mereka bisa tergusur begitu saja tanpa mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima. Selain itu, dampak sosial dari potensi penggusuran ini sangat besar, mulai dari hilangnya tempat tinggal hingga ancaman terhadap mata pencaharian mereka,” jelas Muh. Iqram.

    Baca:  Sikap Tegas HMI Maros: Penindakan Sudah Ada, Tapi Rokok Ilegal Masih Beredar — Ada Apa?

    Putusan penting dari Pengadilan Negeri Maros, dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Mrs, yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.860.000, menjadi sebuah titik terang bagi para tergugat. Ini adalah kemenangan bagi mereka yang telah lama menggantungkan hidup mereka di tanah yang disengketakan.

    M. Ilham Tamam, S.H., selaku Kuasa Hukum para tergugat, turut memberikan komentar mengenai proses hukum yang telah berjalan. “Kami menyambut baik Putusan pengadilan yang menolak gugatan penggugat, karena ini adalah bentuk keadilan yang nyata bagi para klien kami yang sudah lama tinggal di tanah tersebut. Ini adalah bukti bahwa hukum harus melindungi mereka yang memang sudah secara sah dan bertanggung jawab menempati tanah tersebut selama bertahun-tahun,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ilham menambahkan, “Meskipun keputusan pengadilan telah dikeluarkan, kami masih perlu memastikan bahwa hak-hak klien kami tetap dilindungi. Kami akan terus memantau proses administrasi tanah ini, untuk memastikan bahwa mereka yang telah lama bermukim di tanah tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.”tambahnya.

    Baca:  Kembali Melakukan Aksi Jilid II, HmI Komisariat Hukum 45 : Semakin Kuat Dugaan Kami Adanya "Sindikat" Mafia Perbankan.

    TANTANGAN BERIKUTNYA: PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH DAN PENGURUSAN ADMINISTRASI

    Walaupun putusan pengadilan sudah memihak kepada para tergugat, tantangan berikutnya adalah memastikan hak-hak mereka atas tanah tetap diakui dan terlindungi dalam sistem administrasi pertanahan. LKBH Maros menekankan pentingnya kelancaran dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), agar status hukum tanah tersebut bisa diakui secara sah dan tidak ada lagi ketidakpastian yang mengancam masa depan para tergugat.

    “Kami berharap agar proses pengurusan administrasi tanah ini berjalan dengan lancar, terutama di Lingkungan Pemerintah Setempat baik Tingkat kelurahan maupun kecamatan dan khususnya pihak-pihak Yang Berwewenang lainnya , sehingga hak-hak masyarakat dapat diakui secara sah dan mereka tidak lagi terancam kehilangan tempat tinggal. Pemerintah setempat juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang maksimal agar administrasi tanah ini bisa selesai tanpa hambatan,” tambah Muh. Iqram.

    Baca:  Dugaan Penyalahgunaan Dana ZIS, DPC IWO Maros Desak APH Lakukan Penyilidakan Kepada BAZNAS Maros

    MENJAGA KEADILAN DAN MEMPERKUAT AKSES HUKUM

    LKBH Maros terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam berbagai sengketa hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan hak yang sama di hadapan hukum. LKBH Maros berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya akses terhadap bantuan hukum yang dapat melindungi mereka dari potensi ketidakadilan.

    “Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim kami Bersama Tim advokat Senior M. Yunus S.H., M.H. & Alfian Palaguna SH, dan kami akan terus mendampingi masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hak atas tanah. Tanpa bantuan hukum yang memadai, banyak warga yang rentan terhadap potensi penggusuran dan ketidak pastian hukum,” tutup Muh. Iqram, S.H., M.H.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleBunga 6% PerTahun, Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp300 Triliun di 2025
    Next Article Dinilai Lamban Menangani Kasus Dugaan Korupsi Kominfo, HPPMI Maros : Copot Kejari Maros, Kegagalan Penegakan Hukum Tak Bisa Di Toleransi!
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    Kesehatan NEWS

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026
    NEWS

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026
    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.