MAROS, A1 MEDIA – Di dampingi dua Kuasa Hukum dan keluarga korban, sebanyak 4 orang santriwati salah satu pondok pesantren di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Kuasa Hukum korban sudah melaporkan seorang pria Ketua Yayasan salah satu pondok pesantren, berinisial AN sebagai pelaku kepada pihak berwajib.
“Kami telah mengambil data dari empat korban. Menurut mereka, jumlah korban sebanyak 4 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum tersebut,” kata “Eks” Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Salewangang, Andi Mulki Alam, S.H. saat dihubungi, Sabtu (08/02/2025).
Andi Alam memaparkan, pelecehan seksual terhadap santriwati diduga terjadi selama beberapa bulan pada akhir tahun 2024. Terduga pelaku menyentuh bagian sensitif korban, seperti payudara dan mencium leher korban serta mengajak korban untuk berpacaran.
adapun modus terduga pelaku melakukan pelecehan saat memberikan hukuman bagi santriwati yang melanggar aturan pondok pesantren. Modus lainnya, pria tersebut diduga melakukan pelecehan saat santriwati sedang tertidur.
“Para korban berusia 17 tahun hingga 15 Tahun. Terduga pelaku juga diduga tanpa izin memasuki ruangan santriwati ketika sedang tertidur. Ia juga mengajak korban untuk menginap di dalam kamar pribadi pelaku,” Ungkap Andi Alam.
Ia menegaskan, selaku kuasa hukum para korban telah melaporkan terduga pelaku ke Polres Maros. Kuasa Hukum juga akan membuka posko pengaduan bagi para korban terduga pelaku di ponpes tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan banyak korban belum melaporkan kejadian ini karena ketakutan dan trauma. Dalam waktu dekat ini kami akan Melaporkan dengan Kementrian Agama Kabupaten Maros guna mengevaluasi pondok pesantren terkait. Kami Juga dalam waktu dekat meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros untuk penanganan korban yang trauma,” ujar Andi Alam.










