MAROS, A1 MEDIA – Polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 21 hektar di Kabupaten Maros antara ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia dengan pihak PT. Pertamina terus bergulir. Pihak keluarga ahli waris, melalui perwakilannya, menyatakan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan secepatnya melalui jalur kekeluargaan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Harapan ini diungkapkan oleh Syahril, selaku perwakilan keluarga ahli waris, saat ditemui oleh awak media di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros pada Jum’at, 11 Juli 2025.
Menurut Syahril, lahan yang kini berada dalam penguasaan PT. Pertamina tersebut adalah sah milik keluarganya. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim tersebut.
“Kami miliki dokumen yang membuktikan atas kepemilikan keluarga kami, serta saksi hidup yang mengetahui atas kronologis lahan tersebut,” tegas Syahril.
Atas dasar itu, pihaknya membuka pintu dialog dengan PT. Pertamina. “Kami berharap dengan adanya polemik ini bisa secepatnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan sebelum kami menempuh upaya hukum sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Situasi menjadi lebih kompleks karena lahan tersebut diduga terbengkalai meski berada di bawah penguasaan PT. Pertamina. Kondisi ini menarik perhatian beberapa lembaga kontrol sosial yang menganggap status lahan yang tidak produktif tersebut menjadi bukti adanya masalah yang belum terselesaikan.
Munculnya Pihak Ketiga dan Laporan Pidana
Di sisi lain, Herman selaku pengurus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, menambahkan adanya kerumitan hukum lain dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa objek sengketa ini sebelumnya pernah masuk ke ranah pengadilan.
“Awalnya objek polemik ini sudah masuk di pengadilan, namun yang melakukan upaya gugatan adalah seseorang (oknum) yang juga turut melakukan klaim atas lahan seluas 21 hektar itu dan menggugat pihak Pertamina,” terang Herman.
Namun, menurutnya, gugatan tersebut tiba-tiba dicabut oleh oknum tersebut setelah pihak ahli waris yang sebenarnya, yakni keluarga Budu Bin Kasa, muncul dan berencana mengajukan gugatan terhadap kedua belah pihak—oknum pengklaim dan PT. Pertamina.
Herman menambahkan bahwa perkembangan terbaru dari kasus ini adalah pihak ahli waris telah mengambil langkah hukum terhadap oknum tersebut. “Kini oknum tersebut sudah dilaporkan secara pidana di Polres Maros oleh penasihat hukum ahli waris melalui Legal Hukum Azmara,” tutupnya.
Dengan adanya laporan pidana terhadap oknum pengklaim dan tawaran dialog kepada PT. Pertamina, pihak ahli waris kini menempuh dua jalur sekaligus untuk memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai milik mereka. Publik kini menantikan respons dari PT. Pertamina terkait ajakan penyelesaian secara kekeluargaan ini.










