MAROS, A1 MEDIA – Didampingi kuasa hukumnya dari Azmara Law Office, H Jappong melaporkan lawannya ke Polres Maros terkait masalah tanah yang terletak di Dusun Balosi, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Direktur Azmara, Andi Azis Maskur mengatakan laporan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang diatur pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dari surat-surat dan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki H Jappong atas nama orang tuanya, yaitu Rannuang bin Bateng dapat menjadi acuan bagi penyidik yang menangani laporan tersebut untuk membuka masalah itu dengan terang benderang, tutur Azis.
Lebih jauh, Azis Maskur meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan memeriksa setiap orang yang terlibat maupun turut terlibat dalam penjualan tanah milik kliennya secara tidak sah dan melawan hukum.
Diketahui, H Jappong menunjuk Azmara Law Office sebagai tim penasehat hukumnya.
H Jappong melaporkan sejumlah orang ke polisi, masing-masing inisial R, HB, T, dan I yang berperan sebagai penjual dan pembeli tanah yang menjadi objek sengketa.
Saat ini perkara tersebut tak hanya berproses secara pidana di Polres Maros, Azmara juga telah mendaftarkan permohonan Banding di tingkat pengadilan tinggi.










