MAKASSAR, A1 MEDIA—Gerakan Rakyat Indonesia (GARIS Indonesia) kembali menunjukkan taringnya dalam membela ruang hidup warga. Hari ini, aksi demonstrasi yang dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Erwin, menggelegar di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda SulSel).
Tuntutan mereka tunggal, namun fundamental: penindakan segera dan tegas terhadap dugaan operasi pertambangan galian C ilegal yang berpusat di kawasan Gudang 88 Pattene, Desa Pabbentengan, Kabupaten Maros, dengan menyorot dugaan keterlibatan dari perusahaan PT Giarto Audry Cemerlang.
Aksi ini bukan sekadar protes spontan. Menurut Erwin, mobilisasi massa ini berakar dari hasil advokasi dan investigasi mendalam yang dilakukan tim GARIS Indonesia di lapangan, memastikan bahwa setiap tuduhan didasarkan pada temuan faktual yang merugikan publik dan lingkungan.
Pelanggaran Tata Ruang: Mencuri Kawasan Resapan
Dalam orasinya yang membakar semangat massa, Erwin memaparkan bahwa inti masalah di Desa Pabbentengan adalah dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan, yang lebih krusial, pelanggaran Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros.
Berdasarkan penelusuran GARIS Indonesia, aktivitas alat berat yang masif dan pengangkutan material yang terus-menerus di lokasi Gudang 88 kuat diduga merupakan operasi galian C yang berjalan tanpa izin resmi, dan yang lebih parah, berada di zona yang seharusnya tidak dialokasikan sebagai area pertambangan.
“Di Desa Pabbentengan, di Kawasan Gudang 88, kami melihat dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, melanggar tata ruang, dan mengabaikan kehendak rakyat!” seru Erwin dengan suara lantang, yang disambut gemuruh teriakan setuju dari massa aksi.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ini sama saja dengan mengorbankan masa depan ekologis daerah. “Kami tidak akan tinggal diam ketika ruang hidup dan keselamatan warga dipertaruhkan!”
Ancaman Industri Jarak Dekat: Pelanggaran Moral dan Fisik
Selain fokus pada pertambangan ilegal, Jenderal Lapangan Erwin juga menyoroti aktivitas industri Gudang 88 yang dikelola oleh PT Giarto Audry Cemerlang.
Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran serius terhadap aturan Kementerian Perindustrian, terutama mengenai standar jarak aman antara kawasan industri dengan area pemukiman warga. Jarak yang terlalu dekat ini tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga secara langsung mengancam kesehatan dan keamanan warga.
“Kami menyaksikan sendiri, bagaimana aktivitas yang diduga dilakukan perusahaan ini mengabaikan wilayah resapan, mengabaikan jarak aman, dan mengabaikan hak hidup warga. Ini adalah bentuk keserakahan dan pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi!” tegasnya.
Dampak dari aktivitas ini diduga telah mencakup kerusakan infrastruktur lokal, polusi udara akibat debu material, dan ancaman terhadap ketersediaan air bersih di wilayah pemukiman sekitar Gudang 88.
Ultimatum Keras untuk Aparat Penegak Hukum
Di akhir aksi, Erwin menyampaikan peringatan keras yang ditujukan tidak hanya kepada perusahaan yang dituduh melanggar, tetapi juga kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai telah melakukan pembiaran yang sistematis terhadap aktivitas ilegal tersebut.
GARIS Indonesia menuntut Polda SulSel untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas para pelaku, dan menghentikan seluruh operasi ilegal galian C di Gudang 88 Pattene.
“Hari ini adalah peringatan! Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil—jika keadilan masih bungkam—maka kami akan kembali dengan kekuatan lebih besar, dengan massa yang lebih banyak, dan dengan suara yang lebih lantang untuk menuntut ruang hidup rakyat kembali!” tutup Erwin, mengakhiri aksi dengan janji akan eskalasi perlawanan jika tuntutan mereka diabaikan.
Bola panas kini berada di tangan Polda SulSel, dengan harapan masyarakat Maros menunggu langkah hukum yang berani dan transparan dalam menanggapi dugaan kejahatan lingkungan yang merusak tata ruang tersebut.










