MAROS A1 MEDIA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Maros diduga melakukan penyalahgunaan dana infaq yang sebelumnya dihimpun untuk pengadaan mobil operasional layanan dhuafa dan tanggap bencana.
Dugaan ini mencuat seiring belum terealisasinya kendaraan operasional tersebut hingga tahun 2026, kata Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wartawan Online (IWO) Maros, Abd. Azis HT. sesuai keterangannya Sabtu (31/01/2026).
Berdasarkan penelusuran kami selama ini, jejak digital diberbagai kanal media sosial Baznas Maros menunjukkan adanya kegiatan penggalangan dana (fundraising) khusus untuk pengadaan mobil operasional. Bahkan, di media sosial Instagram disebutkan salah satu figur publik asal Sulawesi Selatan pernah memberikan donasi sebesar Rp30 juta untuk tujuan tersebut, terang Azis.
Selain itu, informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa total dana infaq yang terkumpul dari donasi masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta. Dana tersebut diketahui dihimpun secara khusus untuk kebutuhan operasional mobil layanan dhuafa, tambahnya.
Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana tersebut. Pasalnya, sesuai prinsip pengelolaan zakat dan infaq, dana infaq yang diperuntukkan secara khusus seharusnya masuk dalam kategori infaq terikat, yang penggunaannya tidak boleh dialihkan ke keperluan lain, terangnya.
Fakta yang menjadi sorotan publik adalah laporan keuangan tahunan Baznas Maros yang dinilai tidak mencantumkan realisasi pengadaan mobil layanan dhuafa. Kami duga kuat dana yang dilaporkan justru lebih banyak dialokasikan untuk operasional internal, termasuk gaji amil, tandasnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, khususnya di kalangan para donatur dan masyarakat yang telah berinfaq tentunya. Hingga kini, sejak tahun 2021 sampai 2026, mobil layanan dhuafa yang dijanjikan belum juga terealisasi, katanya.
Ia juga menyoroti Baznas Maros karena sejauh ini sangat tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan, laporan realisasi anggaran (LRA) Baznas Maros tidak pernah diumumkan secara berkala kepublik padahal semua itu diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama dan Perbaznas terkait pengelelolaan keuangan.
Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros dan Kepolsian Resort Maros untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ini, tandasnya.
Tim auditor independen juga harus dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Maros, imbuhnya.
Pasalnya sejak 2021 sampai 2026 mobil layanan belum terealisasi sedangkan pimpinan BAZNAS sudah terganti, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Maros, Ustad Ansar Taufiq Saat Di Konfirmasi Awak Media Menyampaikan Untuk program pengadaan mobil operasional untuk dhuafa sudah di programkan sebagai upaya untuk bisa membantu mobilisasi baznas dan sampai hari ini dana infaq yang terhimpung masih membutuhkan bantuan dari berbagai kalangan dan semoga terwujud dengan bantuan donatur dari berbagai pihak.,Ungkapnya.
“Sebagai gambaran kendaraan operasional baznas yang bisa di fungsikan sekarang sisa satu dan kami sangat membutuhkan kendaraan supaya bisa membantu mobilisasi kegiatan bantuan untuk baznas menjangkau 103 desa /kel di maros, Jelasnya.
Lebih Lanjut, Semoga bantuan berbagai kalangan bisa mewujudkan bantuan mobil ini, Sampai detik ini uang yang terkumpul tetap utuh cuma kami belum sanggup untuk melakukan pembelian karna jumlahnya masih sedikit, Tutupnya.










