MAROS A1 MEDIA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Maros mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros untuk memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sadaqah (ZIS) oleh Baznas Kabupaten Maros.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris DPC IWO Kabupaten Maros Abd. Azis HT, S. iP., sesuai Keterangannya, Senin (02/01/2026).
Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pimpinan Baznas Maros sejak periode 2014-2019, periode 2019-2024 serta Pimpinan Baznas periode 2024-2029, pasalnya ada banyak dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pimpinan lembaga amil zakat milik pemerintah itu, terangnya.
Antara lain adalah, dugaan penyalahgunaan dana hasil penggalangan dana (fundrising) mobil duafa yang sampai saat belum terealisasi, sementara dana sudah terkumpul kurang lebih 60 juta rupiah salah satunya sumbangan dari Anggota DPD RI asal Sulsel yang sudah berdonasi sebesar 30jt, dari investigasi kami bahwa dana hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk perbaikan mobil Toyota innova yang merupakan mobil operasional Baznas Maros yang dihibahkan oleh Pemkab Maros, sementara kondisi sekarang mobil tersebut sudah lama tidak terpakai karena rusak padahal sudah dianggarkan perbaikan puluhan juta rupiah dari anggaran yang bukan peruntukannya, ungkapnya.
Berikutnya, laporan informasi pengelolaan keuangan yang tidak pernah dipublikasi ke donatur zakat dan masyarakat, sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pengelola zakat (BAZNAS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LAZ) menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat secara berkala, kata Azis.
Azis menegaskan bahwa laporan yang wajib disusun dan dilaporkan meliputi laporan keuangan (neraca, laporan perubahan dana, arus kas) dan laporan kinerja program, dan waktu pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan akhir tahun.
Tujuan utamanya tentu adalah wujud transparansi kepada muzakki (pemberi zakat) dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan dana yang diamanahkan, ujarnya.
Kami juga mendesak transparansi penyaluran beasiswa yang menjadi program Baznas Maros tiap tahun, karena ada dugaan jika dana beasiswa itu dipergunakan oleh oknum keluarga dekat Pimpinan Baznas Maros, yang tentu saja mereka tidak berhak untuk itu, APH juga harus menyelidiki hal ini, tandas Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintah Unismuh Makasar itu.
Dana Infak dari ribuan ASN Maros yang rutin ber Infak melalui Baznas Maros, juga infaq dan sadaqah masyarakat Maros secara umum yang tentunya milyaran jumlahnya juga tidak pernah diinformasikan secara detail jumlah dan peruntukannya melalui website resmi Baznas Maros dan rilis media massa, pungkasnya.











