Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!
    NEWS

    Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!

    A1 MediaBy A1 MediaJuni 21, 2025Updated:Juni 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS , A1 MEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Maros telah resmi mengambil langkah hukum dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Individu berinisial I ditetapkan sebagai tersangka setelah aktivitas ilegalnya dibongkar tim gabungan TNI dan Polri di salah satu rumah warga di Dusun Tambua, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

    Kasus ini, yang melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial lantaran potensi kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkannya.

    Baca:  Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!

    Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan pada Sabtu (21/06/2025).

    “Benar, tersangka berinisial I telah kami tetapkan dalam kasus penimbunan BBM solar subsidi,” ujar Ipda Wawan.

    Namun demikian, status tersangka I saat ini belum sampai pada penahanan fisik. Ipda Wawan menjelaskan bahwa tersangka masih dikenakan wajib lapor ke Polres Maros. “Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum kami tahan dan masih dikenakan wajib lapor ke Polres Maros,” tambahnya.

    Baca:  PMII Maros dan Warga Cambalagi Tolak Eksekusi Lahan: Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

    Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, meskipun telah berstatus tersangka, menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama mengingat kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan viral. Seorang warga Maros yang keberatan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya dan mendesak Kapolres Maros untuk segera melakukan penahanan.

    “Kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Pelaku harus segera ditahan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” ucap warga tersebut, menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah praktik serupa terulang.

    Baca:  Kasus Tanah di Balosi: Didampingi AZMARA, H.Jappong Laporkan Lawannya ke Polisi

    Masyarakat luas juga berharap aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan negara, terlebih kasus penimbunan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.

    Hingga saat ini, Polres Maros dilaporkan masih terus melanjutkan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini dan membawanya ke tahap persidangan.


    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleProyek Internet Diskominfo Maros Senilai Rp 5,1 M Diduga Dikorupsi, Kejari Janji Umumkan Tersangka Sebelum Akhir Bulan
    Next Article Kadis Sosial Bersama TKSK Maros Jajal Potensi Wisata Pemancingan Nila di Desa Minasa Upa
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    Kesehatan NEWS

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026
    NEWS

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026
    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.