Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026

TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program

Oktober 8, 2026

Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan

Oktober 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan
  • TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program
  • Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan
  • Tujuh Medali Dibawa Pulang Maros, Trail Run Camba Jadi Panggung Atlet Lokal
  • Peningkatan Kapasitas TP-PKK Maros Dikemas Lewat Outbound, Enam Kelompok Adu Kekompakan di Malino
  • SMSI Maros Apresiasi Arahan Bupati: Siswa Tidak Boleh Nonton Bioskop Saat Jam Sekolah
  • 487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
  • Yayasan Al Qadri Mandai Terima Bantuan Sembako, Dukung Kebutuhan Penerima Manfaat Dari Volunteer ASN berAhklak Maros
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!
NEWS

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!

By Juni 21, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS , A1 MEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Maros telah resmi mengambil langkah hukum dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Individu berinisial I ditetapkan sebagai tersangka setelah aktivitas ilegalnya dibongkar tim gabungan TNI dan Polri di salah satu rumah warga di Dusun Tambua, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Kasus ini, yang melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial lantaran potensi kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkannya.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan pada Sabtu (21/06/2025).

“Benar, tersangka berinisial I telah kami tetapkan dalam kasus penimbunan BBM solar subsidi,” ujar Ipda Wawan.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

Namun demikian, status tersangka I saat ini belum sampai pada penahanan fisik. Ipda Wawan menjelaskan bahwa tersangka masih dikenakan wajib lapor ke Polres Maros. “Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum kami tahan dan masih dikenakan wajib lapor ke Polres Maros,” tambahnya.

Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, meskipun telah berstatus tersangka, menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama mengingat kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan viral. Seorang warga Maros yang keberatan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya dan mendesak Kapolres Maros untuk segera melakukan penahanan.

“Kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Pelaku harus segera ditahan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” ucap warga tersebut, menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah praktik serupa terulang.

Masyarakat luas juga berharap aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan negara, terlebih kasus penimbunan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.

Hingga saat ini, Polres Maros dilaporkan masih terus melanjutkan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini dan membawanya ke tahap persidangan.


Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

September 16, 2026

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026
Top Posts

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026505

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026153

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026141
Don't Miss
DAERAH

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

By A1 MediaOktober 11, 20260

Pos Timur, MAROS – Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Maros…

TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program

Oktober 8, 2026

Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan

Oktober 7, 2026

Tujuh Medali Dibawa Pulang Maros, Trail Run Camba Jadi Panggung Atlet Lokal

Oktober 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026

TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program

Oktober 8, 2026

Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan

Oktober 7, 2026
Most Popular

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026505

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026153
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.