Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!
    NEWS

    Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!

    A1 MediaBy A1 MediaJuni 21, 2025Updated:Juni 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS , A1 MEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Maros telah resmi mengambil langkah hukum dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Individu berinisial I ditetapkan sebagai tersangka setelah aktivitas ilegalnya dibongkar tim gabungan TNI dan Polri di salah satu rumah warga di Dusun Tambua, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

    Kasus ini, yang melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial lantaran potensi kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkannya.

    Baca:  Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Tiba di Kupang, Polda NTT Siapkan Pengamanan Ketat

    Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan pada Sabtu (21/06/2025).

    “Benar, tersangka berinisial I telah kami tetapkan dalam kasus penimbunan BBM solar subsidi,” ujar Ipda Wawan.

    Namun demikian, status tersangka I saat ini belum sampai pada penahanan fisik. Ipda Wawan menjelaskan bahwa tersangka masih dikenakan wajib lapor ke Polres Maros. “Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum kami tahan dan masih dikenakan wajib lapor ke Polres Maros,” tambahnya.

    Baca:  Jembatan Pakere Penghubung 2 Desa Terhiraukan, Pemerintah Setempat: Berkali-kali Kita Sudah Datangi Pemda Maros

    Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, meskipun telah berstatus tersangka, menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama mengingat kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan viral. Seorang warga Maros yang keberatan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya dan mendesak Kapolres Maros untuk segera melakukan penahanan.

    “Kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Pelaku harus segera ditahan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” ucap warga tersebut, menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah praktik serupa terulang.

    Baca:  Kopregion ke-10 MX Rider Community Regional Sulawesi Sukses Digelar di Pantai Sunggu, Kab.Jeneponto.

    Masyarakat luas juga berharap aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan negara, terlebih kasus penimbunan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.

    Hingga saat ini, Polres Maros dilaporkan masih terus melanjutkan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini dan membawanya ke tahap persidangan.


    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleProyek Internet Diskominfo Maros Senilai Rp 5,1 M Diduga Dikorupsi, Kejari Janji Umumkan Tersangka Sebelum Akhir Bulan
    Next Article Kadis Sosial Bersama TKSK Maros Jajal Potensi Wisata Pemancingan Nila di Desa Minasa Upa
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    NEWS

    IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”

    Februari 10, 2026
    NEWS

    Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas

    Februari 9, 2026
    NEWS

    Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium

    Februari 8, 2026
    NEWS

    Dugaan Penyalahgunaan Dana ZIS, DPC IWO Maros Desak APH Lakukan Penyilidakan Kepada BAZNAS Maros

    Februari 8, 2026
    NEWS

    PUSHAKA SULSEL Soroti Potensi Tipidkor Atas Dugaan Rekayasa Skala Perusahaan Di Business Park Pattene Maros

    Februari 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.