MAROS A1 MEDIA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Maros mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sadaqah (ZIS) oleh Baznas Kabupaten Maros.
Kami berharap APH Maros segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pimpinan Baznas Maros periode 2014-2019, periode 2019-2024 dan Pimpinan Baznas Maros periode 2024-2029, pasalnya ada banyak dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pimpinan Baznas Maros tersebut ujar Sekertaris DPC IWO Kabupaten Maros Abd. Azis HT, S. iP. sesuai keterangannya pada Sabtu, (07/02/2026).
Dugaan korupsi itu antara lain, dana hasil penggalangan dana (fundrising) mobil duafa yang sampai saat ini mobil direncanakan itu belum terealisasi padahal sudah dilakukan penggalangan dana publik sejak Pimpinan Baznas Maros periode 2019-2024, ungkapnya.
Meskipun sebelumnya ada keterangan Ketua Baznas Maros Ansar Taufik, melalui pemberitaan media daring yang mengatakan bahwa dana itu masih ada dan aman di kas Baznas Maros, kami minta agar hal itu ditunjukkan ke publik bukti berupa dokumen print out buku rekening Baznas Maros karena masyarakat butuh bukti bukan katanya, tandas Azis HT.
Dugaan pelanggaran berikutnya adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bermasalah, Baznas Maros tidak pernah mempublikasikan laporan realisasi anggaran, arus kas, rincian pemasukan, dan pendistribusian dana ZIS ke donatur zakat dan masyarakat, sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pengelola zakat (BAZNAS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LAZ) menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat secara berkala, kata Azis lebih lanjut.
Harusnya Baznas Maros melibatkan pihak eksternal dalam hal ini Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit, tandas Azis HT.
Audit harus dilakukan dalam dua aspek, Pertama adalah aspek audit syariah yang biasanya dilakukan oleh auditor yang diutus Kementerian Agama setempat, kedua adalah aspek audit keuangan yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan dana umat, jelasnya.
Audit ini penting sebagai komitmen Baznas Maros untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, baik dari sisi kepatuhan syariah dan tata kelola keuangan, pungkasnya.










