A1 MEDIA MAROS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia Kota Makassar, Brahim Anwar, angkat bicara secara tajam dan mendalam terkait insiden pengadangan massa preman dalam agenda pemasangan plang sengketa di atas lahan adat seluas ± 17 Hektar milik Ahli Waris Almarhum Boddoe bin Kasa (Budu b Kasa), Kamis (22/10/2026).
Lahan produktif yang terletak di wilayah administrasi Dusun Pattene (Blok 102 Desa Temmapadduae / Blok 103 Desa Ma’rumpa), Kecamatan Marusu, Maros ini, kini tengah dikomersialkan secara sepihak oleh developer PT. Patiarase Putra Property untuk proyek perumahan “AMBANI Residenza Bandara”.
Kronologi Intimidasi Lapangan: Menguji Hukum dengan Premanisme
Saat Tim Lembaga Aliansi Indonesia bersama Kuasa Hukum Litigasi Ahmad Subhan Suaib, S.H. (Minzathu & Minzathu Law Offices) mendampingi 38 ahli waris sah untuk memasang papan plang pengamanan aset berdasarkan hak keperdataan Pasal 571 KUHPerdata, pihak pengembang ternyata telah menyiagakan puluhan oknum preman bayaran di lokasi objek. Oknum-oknum tersebut dipasang oleh pihak manajemen AMBANI PT. Patiarase Putra Property dalam posisi siap siaga untuk menghalangi barisan ahli waris secara provokatif.
Merespons situasi yang sengaja dikondisikan untuk memicu bentrokan tersebut, Ketua DPC LAI Kota Makassar, Brahim Anwar, langsung mengambil langkah inisiatif mundur teratur demi menyelamatkan nyawa dan menjaga keselamatan fisik para ahli waris.
“Kami memilih mundur hari ini bukan karena takut, melainkan patuh pada hukum untuk menghindari pertumpahan darah yang diinginkan pihak lawan. Namun, tindakan premanisme ini justru menjadi peluru hukum bagi kami untuk memenjarakan aktor intelektual di balik penyerobotan tanah ini!” tegas Brahim Anwar di hadapan awak media.
Bedah Hukum: Tiga Kluster Pasal Berlapis Siap Jerat PT AMBANI
Kuasa hukum menegaskan, mundurnya tim dari lokasi benturan fisik justru menyempurnakan delik formil kejahatan korporasi. Pihak LAI akan menyerang balik menggunakan tiga dasar hukum kuat:
1. Kluster Premanisme Lapangan (Pasal 335 KUHP & Pasal 448 KUHP Baru): Pengadangan fisik dan intimidasi terhadap perwakilan ahli waris yang memegang dokumen negara adalah tindak pidana murni pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Rekaman video visual di lapangan telah diamankan sebagai alat bukti primer.
2. Kluster Penyerobotan Lahan (Pasal 508 UU No. 1/2023 & Perppu No. 51/1960): Pengembang secara nyata melakukan kegiatan land clearing dan pembangunan unit komersial secara melawan hukum di atas Persil 9 SI, Persil 9 SII, dan Persil 15 DII milik keluarga Boddoe bin Kasa.
3. Kluster Pertanggungjawaban Korporasi & TPPU (Pasal 242 KUHP Baru & UU No. 8/2010): Direksi PT Patiarase Putra Property selaku aktor intelektual yang mendanai pengadangan serta menikmati perputaran uang komersialisasi rumah di atas tanah sengketa akan diseret dalam delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alat Bukti Mahkota yang Membungkam Developer
Brahim Anwar menambahkan bahwa kepanikan pihak developer dengan mengerahkan preman dipicu karena posisi hukum mereka telah lumpuh secara total pasca-menerima Somasi Final Nomor 089/TS-PROPERTY/DPD-LAI/X/2026. Pihak ahli waris memegang Bukti Mahkota yang tidak bisa diganggu gugat:
• Putusan Inkrah Negara: Salinan Penetapan Ahli Waris PA Maros Nomor 175/Pdt.P/2026/PA.Mrs.
• Alas Hak Valid: Buku Rincik C1 Tahun 1960 Kohir 21 C1.
• Legalitas Fisik Lahan: Surat Keterangan Kepala Desa Ma’rumpa & Camat Marusu Nomor 28/DM/VII/2013 yang mengunci batas koordinat perumahan berdiri tepat di atas tanah rincik keluarga waris.
Pernyataan Sikap Final Lembaga Aliansi Indonesia:
LAI DPC Kota Makassar menyatakan tidak akan membuka opsi kompromi jalanan. Hari ini juga, berkas kronologi fakta lapangan beserta rekaman video keterlibatan preman resmi diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dan Polres Maros untuk menuntut penangkapan aktor intelektual di balik jaringan mafia tanah perumahan AMBANI.

