A1 MEDIA MAROS – Bau amonia khas peternakan ayam biasanya menjadi pemandangan dan aroma sehari-hari bagi warga di Dusun Mangara Bombang, Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Namun, ketenangan kawasan pedesaan itu mendadak terusik pada Minggu (11/10).
Bukan lagi soal urusan pakan ternak atau harga telur, aktivitas di salah satu sudut dusun tersebut kini menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial MF alias B (28), yang sehari-hari dikenal sebagai peternak ayam, harus berurusan dengan pihak berwajib Saat digerebek oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros.
Penggerebekan ini bukanlah hasil tangkapan kebetulan. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi, kedok sang peternak ayam perlahan terbuka. Dari tangan MF alias B, polisi menemukan delapan saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat barang haram tersebut mencapai 20,39 gram—sebuah jumlah yang mengindikasikan bahwa perannya bukan sekadar pemakai, melainkan berpotensi sebagai bagian dari jaringan pengedar.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang biasa digunakan dalam bisnis peredaran narkotika. Di antaranya dua pak plastik saset bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak tabung mikro (microtube), hingga satu set alat isap sabu (bong). Seluruh barang bukti ini kini telah diamankan di Mapolres Maros guna pemeriksaan laboratoris dan penyidikan lebih lanjut.
Menelusuri Akar Jaringan
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Maros masih bekerja maraton untuk membongkar akar perkara ini. Fokus utama polisi adalah menelusuri dari mana asal-usul barang haram tersebut diperoleh oleh MF alias B, serta mengendus kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik operasional sang peternak ayam.
“Penanganan perkara ini akan terus kami dalami, termasuk memeriksa barang bukti dan menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan,” tegas Iptu Asri Arif saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Di tengah langkah tegas penegakan hukum, pihak kepolisian juga tidak lupa menggandeng masyarakat. Iptu Asri Arif mengimbau agar warga tidak ragu untuk berperan aktif dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar mereka. Menurutnya, partisipasi publik adalah benteng pertahanan terbaik untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kendati MF alias B bersama seluruh barang buktinya telah digelandang ke Mapolres Maros, pihak kepolisian tetap mengedepankan prinsip profesionalisme. Proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa mengesampingkan hak-hak konstitusional terduga pelaku.
Sebagaimana prinsip negara hukum, status hukum MF alias B tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh sangkaan tindak pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka persidangan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bisa menyusup ke mana saja, bahkan ke tempat-tempat yang tak diduga, seperti kawasan peternakan di pedesaan. Bagi MF alias B, hari-harinya kini tak lagi dihabiskan untuk mengurus ayam petelur atau pedaging, melainkan harus dipertanggungjawabkan di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor Maros.

