MAROS, A1 MEDIA – Langkah strategis untuk mengukuhkan peta jalan pembangunan Desa Minasa Upa hingga tahun 2027 telah tuntas dilaksanakan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Minasa Upa sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Perubahan 2019-2027, yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Kantor Desa Minasa Upa.,Kamis (09/10/2025).
Musdes penetapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan puncak dari serangkaian proses perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan desa menunjukkan soliditas dalam menyusun fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Forum penting ini dihadiri oleh Kepala Desa Minasa Upa, Rusman, S.Sos., Sekretaris Camat Bontoa, H.Main, Pendamping Desa Amir Tallib, serta perwakilan penting seperti Bidan Desa, Kader PKK, seluruh Kepala Dusun dan Ketua RT, Ketua BUMDes, Ketua Kopdes, Ketua Karang Taruna, Bardik, dan para Tokoh Masyarakat Desa Minasa Upa.

Penekanan Kepala Desa: Dari Penetapan Menuju Pelaksanaan
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rusman, S.Sos., menegaskan pentingnya komitmen implementasi setelah rencana tersebut resmi ditetapkan. Beliau menekankan bahwa keberhasilan Musdes ini akan diukur dari sejauh mana program-program yang termaktub di dalamnya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
“Apa yang kita tetapkan hari ini adalah janji kita bersama kepada masyarakat. Kedepannya, seluruh program harus bisa berjalan dengan baik dan maksimal, sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah disepakati,” ujar Rusman.
Secara khusus, Kades Rusman turut menyoroti potensi ekonomi lokal yang perlu didorong, dengan menyinggung pentingnya memaksimalkan peran KOPDes Merah Putih. Ia berharap koperasi desa tersebut dapat menjalankan programnya secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Minasa Upa.
Mandat Sekcam Bontoa: RPJMDesa sebagai Panduan Mutlak
Pengesahan Musdes ini mendapat perhatian penuh dari pemerintah kecamatan. Sekretaris Camat Bontoa, H.Main, memberikan arahan yang tegas, memastikan bahwa penetapan perubahan RPJMDesa ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan.
“Penetapan perubahan ini sudah menjadi program tetap (program ex oficio). Setelah ini resmi dikukuhkan, Desa Minasa Upa tidak bisa lagi keluar dari penetapan program ini. RPJMDesa Perubahan adalah panduan mutlak dan rujukan utama bagi setiap kegiatan pembangunan di desa kita hingga tahun 2027,” tegas H.Main.
Setelah menyampaikan arahannya, Sekcam H.Main secara resmi membuka forum tersebut, menandai legalitas dan dimulainya masa penggunaan RPJMDesa Perubahan 2019-2027 sebagai pedoman utama pembangunan desa.
Dengan ditetapkannya dokumen pembangunan jangka menengah ini, Desa Minasa Upa kini memiliki landasan hukum dan perencanaan yang kuat untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal yang lebih terarah dan terukur dalam delapan tahun ke depan. Soliditas yang ditunjukkan dalam Musdes ini diharapkan dapat menjadi energi positif bagi seluruh jajaran pelaksana di desa.











