JAKARTA, A1 MEDIA – Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap media massa yang menggunakan nama atau menyerupai identitas lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat yang berpotensi merusak citra dan kredibilitas institusi negara.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah media yang masih menggunakan identitas mirip lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi dapat menimbulkan dampak serius. Publik, kata dia, dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.
“Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.
Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan bahwa tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi dengan sebuah lembaga negara. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.
“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” tambahnya.
Sanksi Berat Bagi yang Membandel
Bagi media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara, Dewan Pers telah memberikan himbauan untuk segera mengganti identitasnya. Jika himbauan ini tidak diindahkan, konsekuensinya cukup berat.
“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.
Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan dan penegakan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah aparat penegak hukum. “Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandas Jazuli.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat menyesatkan serta merugikan masyarakat.











