Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NASIONAL»Era Baru PPPK: Kontrak Otomatis hingga Pensiun, Tapi Ada Syarat Eksklusif dan Kinerja Penentu!
    NASIONAL

    Era Baru PPPK: Kontrak Otomatis hingga Pensiun, Tapi Ada Syarat Eksklusif dan Kinerja Penentu!

    A1 MediaBy A1 MediaJuli 12, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    A1 MEDIA – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN terbaru telah resmi disahkan sejak tahun 2023 lalu.

    Dalam UU tersebut mengatur beberapa kebijakan terbaru pemerintah terkait nasib ASN termasuk masa kontrak untuk PPPK.

    Sebelum diresmikannya UU ASN 2023 diketahui masa kontrak kerja PPPK harus diperpanjang setiap tahun.

    Kebijakan tersebut dinilai kurang efisien karena dapat mengganggu fokus para PPPK dalam bekerja.

    Bagaimana tidak, yang seharusnya mereka fokus melakukan pelayanan publik harus terbebani dengan administrasi.

    Padahal diketahui para PPPK ini telah memiliki skil sesuai bidang karena sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer.

    Sudah sepantasnya pengabdian selama menjadi tenaga honorer bisa diapresiasi oleh pemerintah dengan memperpanjang kontrak PPPK.

    Mengingat mereka juga telah berjuang melewati semua proses hingga akhirnya bisa resmi menjadi ASN.

    Dengan segala pertimbangan tersebut maka dalam UU ASN 2023 disebutkan PPPK akan diberikan masa kontrak kerja langsung hingga batas usia pensiun.

    Baca:  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

    Jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia kini bisa bernapas lega. Pemerintah telah mengokohkan kepastian hukum terkait masa kerja mereka melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru ini membawa angin segar, mengubah sistem kontrak yang sebelumnya tahunan menjadi perpanjangan otomatis hingga batas usia pensiun, berlaku untuk semua kategori PPPK: baik tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga teknis.

    Perubahan ini menjadi momen bersejarah bagi jutaan tenaga non-ASN yang selama ini kerap dihantui ketidakpastian status. Kontrak PPPK yang sebelumnya hanya berlaku satu tahun dan harus diperbarui secara berkala, kini diperpanjang secara otomatis hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan. Mereka kini tak perlu lagi khawatir kontrak tak diperpanjang setiap tahun, memungkinkan mereka menata karier jangka panjang dengan lebih tenang.

    Tidak Semua Langsung SK Pensiun dan Kinerja Jadi Penentu Utama

    Baca:  23 Fall Home Décor Finds Under $50 to Bring Autumn into Your Home

    Kendati demikian, kepastian Surat Keputusan (SK) yang berlaku langsung hingga batas usia pensiun tidak serta merta didapatkan oleh semua PPPK. Berdasarkan UU ASN 2023, hanya PPPK Kategori Khusus yang berhak atas SK dengan masa berlaku panjang tersebut.

    Lebih lanjut, syarat mutlak bagi seluruh PPPK untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak hingga batas usia pensiun adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal ‘B’ (Baik). Ini berarti, bagi PPPK yang memiliki nilai evaluasi di bawah ‘B’, tidak dapat melakukan perpanjangan kontrak. Kualitas kinerja menjadi penentu utama dalam menjamin keberlanjutan masa kerja mereka.

    Batas Usia Pensiun Disesuaikan Jabatan

    UU ASN 2023 juga merinci batas usia pensiun yang disesuaikan dengan jenis jabatan PPPK, memberikan kejelasan masa kerja hingga akhir pengabdian:

    Jabatan Administrator dan Pengawas: Bagi mereka yang berperan mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas teknis di instansi pemerintahan, batas pensiun ditetapkan maksimal di usia 58 tahun.

    Baca:  Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 per Gram, Investor Waspada

    Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: PPPK yang bertugas menjalankan operasional dan urusan administrasi sehari-hari juga memiliki batas pensiun maksimal 58 tahun.

    Jabatan Fungsional: Untuk jabatan dengan keahlian khusus seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan, usia pensiun ditentukan oleh undang-undang profesi masing-masing.

    Contohnya:

    -Guru pensiun di usia 60 tahun.

    -Dosen pensiun di usia 65 tahun.

    -Tenaga Kesehatan maksimal 58 tahun.

    Dengan kebijakan baru ini, PPPK mendapatkan jaminan karier yang lebih stabil dan kepastian finansial di masa depan. Selain jaminan kerja, dampak positif lainnya adalah besarnya tunjangan dan akumulasi hak pensiun yang bisa diterima oleh PPPK berdasarkan masa kerjanya yang kini lebih panjang dan pasti. Namun, perlu diingat bahwa kualitas kinerja tetap menjadi kunci utama dalam meraih jaminan masa kerja penuh ini.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKetua Jarak Celebes Soroti Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM: Kejati Harus Usut Tuntas dan Transparan
    Next Article Jembatan Gantung Buamata Siap Diresmikan, Camat Bontoa Turun Langsung Pantau Kesiapan Akhir
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

    Februari 9, 2026
    NASIONAL

    Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

    Januari 16, 2026
    NASIONAL

    Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI

    Januari 8, 2026
    NASIONAL

    Kepala LAN RI Makassar Dorong Kader IPNU Warnai Ekosistem Digital

    November 22, 2025
    NASIONAL

    Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Serius Ketahanan Nasional, Mahasiswa UI Dorong Evaluasi Sistem Pencegahan Bullying

    November 8, 2025
    NASIONAL

    Sumpah Pemuda Jilid II: Optimisme Pemuda Mewujudkan Peradaban Pancasila

    Oktober 29, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.