Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!
  • Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN
  • Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih
  • SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan
  • Usung Tema Solidaritas, PERSANI Maros Bersiap “Lari” Kumpulkan Medali Emas
  • Targetkan Semua Komite Miliki AD/ART, Dewan Pendidikan Maros Gelar Workshop di 14 Kecamatan
  • Tingkatkan Kapasitas Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Roadshow 14 Kecamatan
  • Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NASIONAL»Era Baru PPPK: Kontrak Otomatis hingga Pensiun, Tapi Ada Syarat Eksklusif dan Kinerja Penentu!
NASIONAL

Era Baru PPPK: Kontrak Otomatis hingga Pensiun, Tapi Ada Syarat Eksklusif dan Kinerja Penentu!

By Juli 12, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

A1 MEDIA – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN terbaru telah resmi disahkan sejak tahun 2023 lalu.

Dalam UU tersebut mengatur beberapa kebijakan terbaru pemerintah terkait nasib ASN termasuk masa kontrak untuk PPPK.

Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Sulkifli Asis Apresiasi Langkah Kementrian Agama

Sebelum diresmikannya UU ASN 2023 diketahui masa kontrak kerja PPPK harus diperpanjang setiap tahun.

Kebijakan tersebut dinilai kurang efisien karena dapat mengganggu fokus para PPPK dalam bekerja.

Baca Juga:Dulu Dijuluki Kampung Milyarder, Sekarang Nasib Masyarakatnya Memprihatinkan!

Bagaimana tidak, yang seharusnya mereka fokus melakukan pelayanan publik harus terbebani dengan administrasi.

Padahal diketahui para PPPK ini telah memiliki skil sesuai bidang karena sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer.

Sudah sepantasnya pengabdian selama menjadi tenaga honorer bisa diapresiasi oleh pemerintah dengan memperpanjang kontrak PPPK.

Mengingat mereka juga telah berjuang melewati semua proses hingga akhirnya bisa resmi menjadi ASN.

Dengan segala pertimbangan tersebut maka dalam UU ASN 2023 disebutkan PPPK akan diberikan masa kontrak kerja langsung hingga batas usia pensiun.

Jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia kini bisa bernapas lega. Pemerintah telah mengokohkan kepastian hukum terkait masa kerja mereka melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru ini membawa angin segar, mengubah sistem kontrak yang sebelumnya tahunan menjadi perpanjangan otomatis hingga batas usia pensiun, berlaku untuk semua kategori PPPK: baik tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga teknis.

Perubahan ini menjadi momen bersejarah bagi jutaan tenaga non-ASN yang selama ini kerap dihantui ketidakpastian status. Kontrak PPPK yang sebelumnya hanya berlaku satu tahun dan harus diperbarui secara berkala, kini diperpanjang secara otomatis hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan. Mereka kini tak perlu lagi khawatir kontrak tak diperpanjang setiap tahun, memungkinkan mereka menata karier jangka panjang dengan lebih tenang.

Tidak Semua Langsung SK Pensiun dan Kinerja Jadi Penentu Utama

Kendati demikian, kepastian Surat Keputusan (SK) yang berlaku langsung hingga batas usia pensiun tidak serta merta didapatkan oleh semua PPPK. Berdasarkan UU ASN 2023, hanya PPPK Kategori Khusus yang berhak atas SK dengan masa berlaku panjang tersebut.

Lebih lanjut, syarat mutlak bagi seluruh PPPK untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak hingga batas usia pensiun adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal ‘B’ (Baik). Ini berarti, bagi PPPK yang memiliki nilai evaluasi di bawah ‘B’, tidak dapat melakukan perpanjangan kontrak. Kualitas kinerja menjadi penentu utama dalam menjamin keberlanjutan masa kerja mereka.

Batas Usia Pensiun Disesuaikan Jabatan

UU ASN 2023 juga merinci batas usia pensiun yang disesuaikan dengan jenis jabatan PPPK, memberikan kejelasan masa kerja hingga akhir pengabdian:

Jabatan Administrator dan Pengawas: Bagi mereka yang berperan mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas teknis di instansi pemerintahan, batas pensiun ditetapkan maksimal di usia 58 tahun.

Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: PPPK yang bertugas menjalankan operasional dan urusan administrasi sehari-hari juga memiliki batas pensiun maksimal 58 tahun.

Jabatan Fungsional: Untuk jabatan dengan keahlian khusus seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan, usia pensiun ditentukan oleh undang-undang profesi masing-masing.

Contohnya:

-Guru pensiun di usia 60 tahun.

-Dosen pensiun di usia 65 tahun.

-Tenaga Kesehatan maksimal 58 tahun.

Dengan kebijakan baru ini, PPPK mendapatkan jaminan karier yang lebih stabil dan kepastian finansial di masa depan. Selain jaminan kerja, dampak positif lainnya adalah besarnya tunjangan dan akumulasi hak pensiun yang bisa diterima oleh PPPK berdasarkan masa kerjanya yang kini lebih panjang dan pasti. Namun, perlu diingat bahwa kualitas kinerja tetap menjadi kunci utama dalam meraih jaminan masa kerja penuh ini.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Langkah Kecil dari Posyandu, KKN Unhas Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Pilah Sampah di Bonto Matene

Agustus 14, 2026

Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Februari 9, 2026

Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026
Top Posts

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026112

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670

Deru Mesin Mini di Atas Air: Event Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 Siap Digelar di Kalupenrang, Kec.Bontoa!

Agustus 14, 202643

Semarak Tradisi Pesisir: Perlombaan Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 di Maros Sukses Digelar, Diikuti Ratusan Peserta Se-Sulsel

Agustus 25, 202628
Don't Miss
NEWS

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

By A1 MediaSeptember 7, 20260

A1 MEDIA MAROS — Di bawah langit sore yang perlahan meredup, Jalan Baru (Jalbar) Mamminasata…

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026

SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan

September 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026
Most Popular

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026112

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670

Deru Mesin Mini di Atas Air: Event Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 Siap Digelar di Kalupenrang, Kec.Bontoa!

Agustus 14, 202643
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.