Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!
  • Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN
  • Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih
  • SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan
  • Usung Tema Solidaritas, PERSANI Maros Bersiap “Lari” Kumpulkan Medali Emas
  • Targetkan Semua Komite Miliki AD/ART, Dewan Pendidikan Maros Gelar Workshop di 14 Kecamatan
  • Tingkatkan Kapasitas Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Roadshow 14 Kecamatan
  • Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NASIONAL»Kuasa Hukum ‘MA’ Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi Dalam Sidang Prapid Polres Binjai
NASIONAL

Kuasa Hukum ‘MA’ Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi Dalam Sidang Prapid Polres Binjai

By Februari 17, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BINJAI, A1 MEDIA – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025 kemarin. 

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Sulkifli Asis Apresiasi Langkah Kementrian Agama

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Baca Juga:Dulu Dijuluki Kampung Milyarder, Sekarang Nasib Masyarakatnya Memprihatinkan!

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Langkah Kecil dari Posyandu, KKN Unhas Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Pilah Sampah di Bonto Matene

Agustus 14, 2026

Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Februari 9, 2026

Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026
Top Posts

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026112

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670

Deru Mesin Mini di Atas Air: Event Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 Siap Digelar di Kalupenrang, Kec.Bontoa!

Agustus 14, 202643

Semarak Tradisi Pesisir: Perlombaan Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 di Maros Sukses Digelar, Diikuti Ratusan Peserta Se-Sulsel

Agustus 25, 202628
Don't Miss
NEWS

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

By A1 MediaSeptember 7, 20260

A1 MEDIA MAROS — Di bawah langit sore yang perlahan meredup, Jalan Baru (Jalbar) Mamminasata…

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026

SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan

September 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026

Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN

September 7, 2026

Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

September 6, 2026
Most Popular

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026112

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670

Deru Mesin Mini di Atas Air: Event Jolloro Mini Jalawaru Cup 2026 Siap Digelar di Kalupenrang, Kec.Bontoa!

Agustus 14, 202643
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.