JAKARTA, A1 MEDIA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya praktik blending atau pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Namun, pihak Pertamina membantah tudingan tersebut dan menilai ada kesalahpahaman dalam narasi yang berkembang di masyarakat.
Pertamina: Produk BBM Sesuai Spesifikasi
Vice President Corporate Communication (Corcomm) Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk BBM yang dijual ke masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Yang dijual di masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya RON 92, Pertamax. RON 90 itu artinya Pertalite,” ujar Fadjar dalam keterangannya, Rabu (26/02/2025).
Fadjar juga menilai ada kesalahan komunikasi terkait pernyataan Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung lebih mempersoalkan skema pembelian BBM RON 90 dan RON 92 daripada praktik pengoplosan.
“Jadi kalau di Kejaksaan kan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar jadi ada miss komunikasi di situ,” jelasnya.
Fadjar pun memastikan bahwa produk yang dijual oleh Pertamina tetap terjaga kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Kejagung: Ada Modus Oplos BBM di Depo
Sementara itu, Kejaksaan Agung bersikeras bahwa telah terjadi praktik oplos dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva Siahaan diduga membeli BBM jenis Pertalite (RON 90) lalu mencampurnya agar menjadi Pertamax (RON 92), tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax.
“Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar dengan harga RON 92 (Pertamax), kemudian diblending, dioplos, dicampur,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/02/2025).
Menurutnya, praktik pengoplosan ini dilakukan di depo penyimpanan, padahal secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan membuka seluruh fakta mengenai mekanisme pengoplosan BBM ini setelah penyidikan selesai.
“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Tujuh Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dari pemeriksaan 96 saksi, keterangan ahli, serta dokumen elektronik yang telah disita.
Berikut adalah tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina Internasional
3. ZF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
4. AP – Vice President (VP) Feedstock
5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
7. DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menunggu Fakta Lengkap di Persidangan
Kasus ini masih terus berkembang, dengan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh bukti yang ada terkait dugaan pengoplosan BBM. Sementara itu, Pertamina tetap bersikeras bahwa produk mereka tidak mengalami manipulasi dan dijual sesuai standar yang berlaku.
Masyarakat kini menanti kepastian dari proses hukum yang berjalan, sembari berharap adanya transparansi penuh dalam penyidikan kasus yang menyangkut kepentingan publik ini.











