Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NASIONAL»Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax Negara Rugi 191 T, Kejagung Siap Buka Fakta Baru
    NASIONAL

    Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax Negara Rugi 191 T, Kejagung Siap Buka Fakta Baru

    A1 MediaBy A1 MediaFebruari 26, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
    Oplus_131072

    JAKARTA, A1 MEDIA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya praktik blending atau pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Namun, pihak Pertamina membantah tudingan tersebut dan menilai ada kesalahpahaman dalam narasi yang berkembang di masyarakat.

    Pertamina: Produk BBM Sesuai Spesifikasi

    Vice President Corporate Communication (Corcomm) Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk BBM yang dijual ke masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

    “Yang dijual di masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya RON 92, Pertamax. RON 90 itu artinya Pertalite,” ujar Fadjar dalam keterangannya, Rabu (26/02/2025).

    Fadjar juga menilai ada kesalahan komunikasi terkait pernyataan Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung lebih mempersoalkan skema pembelian BBM RON 90 dan RON 92 daripada praktik pengoplosan.

    Baca:  Sulkifli Azis: Program Fulbright, Kesempatan Emas bagi Pelajar Indonesia

    “Jadi kalau di Kejaksaan kan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar jadi ada miss komunikasi di situ,” jelasnya.

    Fadjar pun memastikan bahwa produk yang dijual oleh Pertamina tetap terjaga kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku.

    Kejagung: Ada Modus Oplos BBM di Depo

    Sementara itu, Kejaksaan Agung bersikeras bahwa telah terjadi praktik oplos dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva Siahaan diduga membeli BBM jenis Pertalite (RON 90) lalu mencampurnya agar menjadi Pertamax (RON 92), tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar dengan harga RON 92 (Pertamax), kemudian diblending, dioplos, dicampur,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/02/2025).

    Baca:  Berani Lawan Mafia Pangan, Menteri Pertanian Dapat Dukungan Pelajar NU!

    Menurutnya, praktik pengoplosan ini dilakukan di depo penyimpanan, padahal secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan membuka seluruh fakta mengenai mekanisme pengoplosan BBM ini setelah penyidikan selesai.

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

    Tujuh Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dari pemeriksaan 96 saksi, keterangan ahli, serta dokumen elektronik yang telah disita.

    Berikut adalah tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung:
    1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2. SDS – Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina Internasional
    3. ZF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
    4. AP – Vice President (VP) Feedstock
    5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    6. DW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    7. DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    Baca:  Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Menunggu Fakta Lengkap di Persidangan

    Kasus ini masih terus berkembang, dengan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh bukti yang ada terkait dugaan pengoplosan BBM. Sementara itu, Pertamina tetap bersikeras bahwa produk mereka tidak mengalami manipulasi dan dijual sesuai standar yang berlaku.

    Masyarakat kini menanti kepastian dari proses hukum yang berjalan, sembari berharap adanya transparansi penuh dalam penyidikan kasus yang menyangkut kepentingan publik ini.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKader PKK Desa Minasa Upa Menggelar Pertemuan Rutin Dirangkaikan Arisan Bulanan
    Next Article 6 Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Ujian Penyesuaian Ijazah
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

    Februari 9, 2026
    NASIONAL

    Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

    Januari 16, 2026
    NASIONAL

    Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI

    Januari 8, 2026
    NASIONAL

    Kepala LAN RI Makassar Dorong Kader IPNU Warnai Ekosistem Digital

    November 22, 2025
    NASIONAL

    Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Serius Ketahanan Nasional, Mahasiswa UI Dorong Evaluasi Sistem Pencegahan Bullying

    November 8, 2025
    NASIONAL

    Sumpah Pemuda Jilid II: Optimisme Pemuda Mewujudkan Peradaban Pancasila

    Oktober 29, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.