Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026

TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program

Oktober 8, 2026

Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan

Oktober 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan
  • TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program
  • Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan
  • Tujuh Medali Dibawa Pulang Maros, Trail Run Camba Jadi Panggung Atlet Lokal
  • Peningkatan Kapasitas TP-PKK Maros Dikemas Lewat Outbound, Enam Kelompok Adu Kekompakan di Malino
  • SMSI Maros Apresiasi Arahan Bupati: Siswa Tidak Boleh Nonton Bioskop Saat Jam Sekolah
  • 487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
  • Yayasan Al Qadri Mandai Terima Bantuan Sembako, Dukung Kebutuhan Penerima Manfaat Dari Volunteer ASN berAhklak Maros
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NASIONAL»Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax Negara Rugi 191 T, Kejagung Siap Buka Fakta Baru
NASIONAL

Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax Negara Rugi 191 T, Kejagung Siap Buka Fakta Baru

By Februari 26, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

JAKARTA, A1 MEDIA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya praktik blending atau pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Namun, pihak Pertamina membantah tudingan tersebut dan menilai ada kesalahpahaman dalam narasi yang berkembang di masyarakat.

Pertamina: Produk BBM Sesuai Spesifikasi

Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Sulkifli Asis Apresiasi Langkah Kementrian Agama

Vice President Corporate Communication (Corcomm) Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk BBM yang dijual ke masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Yang dijual di masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya RON 92, Pertamax. RON 90 itu artinya Pertalite,” ujar Fadjar dalam keterangannya, Rabu (26/02/2025).

Baca Juga:Dulu Dijuluki Kampung Milyarder, Sekarang Nasib Masyarakatnya Memprihatinkan!

Fadjar juga menilai ada kesalahan komunikasi terkait pernyataan Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung lebih mempersoalkan skema pembelian BBM RON 90 dan RON 92 daripada praktik pengoplosan.

“Jadi kalau di Kejaksaan kan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar jadi ada miss komunikasi di situ,” jelasnya.

Fadjar pun memastikan bahwa produk yang dijual oleh Pertamina tetap terjaga kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku.

Kejagung: Ada Modus Oplos BBM di Depo

Sementara itu, Kejaksaan Agung bersikeras bahwa telah terjadi praktik oplos dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva Siahaan diduga membeli BBM jenis Pertalite (RON 90) lalu mencampurnya agar menjadi Pertamax (RON 92), tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax.

“Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar dengan harga RON 92 (Pertamax), kemudian diblending, dioplos, dicampur,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/02/2025).

Menurutnya, praktik pengoplosan ini dilakukan di depo penyimpanan, padahal secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan membuka seluruh fakta mengenai mekanisme pengoplosan BBM ini setelah penyidikan selesai.

“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Tujuh Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dari pemeriksaan 96 saksi, keterangan ahli, serta dokumen elektronik yang telah disita.

Berikut adalah tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina Internasional
3. ZF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
4. AP – Vice President (VP) Feedstock
5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
7. DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menunggu Fakta Lengkap di Persidangan

Kasus ini masih terus berkembang, dengan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh bukti yang ada terkait dugaan pengoplosan BBM. Sementara itu, Pertamina tetap bersikeras bahwa produk mereka tidak mengalami manipulasi dan dijual sesuai standar yang berlaku.

Masyarakat kini menanti kepastian dari proses hukum yang berjalan, sembari berharap adanya transparansi penuh dalam penyidikan kasus yang menyangkut kepentingan publik ini.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Langkah Kecil dari Posyandu, KKN Unhas Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Pilah Sampah di Bonto Matene

Agustus 14, 2026

Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Februari 9, 2026

Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026
Top Posts

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026505

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026153

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026141
Don't Miss
DAERAH

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

By A1 MediaOktober 11, 20260

Pos Timur, MAROS – Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Maros…

TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program

Oktober 8, 2026

Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan

Oktober 7, 2026

Tujuh Medali Dibawa Pulang Maros, Trail Run Camba Jadi Panggung Atlet Lokal

Oktober 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

HNSI Maros MUSCAB, Kadis Perikanan Maros semoga ini bisa menjawab Kelangkaan BBM Solar Bagi Nelayan

Oktober 11, 2026

TP-PKK Maros Kunker ke Parepare, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program

Oktober 8, 2026

Pertemuan Rutin DWP Maros Diisi Edukasi Kesehatan dan Arisan Bulanan

Oktober 7, 2026
Most Popular

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026505

487 Pengurus Cabang HIMPAUDI se-Kabupaten Maros Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

September 30, 2026171

SD Quratu Ayun Jadi Sekolah Pertama di Maros yang Tertibkan KIA, Sekitar 500 Siswa Terlayani

September 25, 2026153
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.