Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Aliansi Pemerhati Pendidikan Gelar Aksi di Kejati Sulsel: Usut Tuntas Dugaan Pungli PPG UNM
    NEWS

    Aliansi Pemerhati Pendidikan Gelar Aksi di Kejati Sulsel: Usut Tuntas Dugaan Pungli PPG UNM

    A1 MediaBy A1 MediaJuli 16, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAKASSAR, A1 MEDIA — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Makassar (UNM).

    Dugaan pungli ini berkaitan dengan pembayaran registrasi kegiatan sumpah profesi, yudisium, ramah tamah, dan wisuda yang diwajibkan kepada mahasiswa PPG UNM. Berdasarkan data yang dihimpun aliansi, mahasiswa dibebankan biaya sebesar Rp900.000 per orang untuk kegiatan tersebut. Ironisnya, pungutan ini berlangsung dalam beberapa gelombang pelaksanaan PPG, mulai dari tahun 2024, kemudian Januari, Februari, Mei, hingga Juni 2025.

    Erwin, selaku Jendral Lapangan yang juga merupakan alumni UNM, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan peserta aksi dan awak media.

    “Kami melihat ada indikasi kuat bahwa pungutan ini adalah bentuk pungli. Mahasiswa PPG di UNM dipaksa membayar Rp900 ribu hanya untuk keperluan administrasi akhir program, seperti sumpah profesi dan wisuda. Padahal program ini sudah disubsidi negara. Ini jelas pemerasan berkedok administrasi,” tegas Erwin.

    Baca:  Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar

    Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini mencederai semangat pendidikan yang berkeadilan dan justru memperlihatkan betapa lembaga pendidikan bisa menjadi ruang komersialisasi terselubung.

    Tentang PPG UNM dan Subsidi Pemerintah

    Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program lanjutan pasca-Sarjana bagi calon guru atau guru yang telah mengajar namun belum bersertifikasi. Tujuannya adalah menghasilkan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi dan layak menerima sertifikat pendidik.

    UNM sebagai salah satu perguruan tinggi pelaksana PPG menerima mandat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelenggarakan program ini. Dalam pelaksanaannya, PPG telah disubsidi penuh oleh pemerintah, yang mencakup biaya perkuliahan, praktik mengajar, pembimbingan, hingga sertifikasi.

    Dengan adanya subsidi tersebut, tidak semestinya mahasiswa dibebankan pungutan tambahan seperti biaya registrasi untuk kegiatan akhir program. Tindakan itu dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran dan berpotensi melanggar hukum.

    Baca:  IKA-PMII Maros Desak Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Yang Beroperasi!

    Aliansi Pemerhati Pendidikan menilai bahwa pungutan Rp900 ribu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak melalui mekanisme transparan. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dan membuka seluruh aliran dana non-akademik dalam program PPG UNM.

    “Kami tidak anti lembaga, tapi kami anti penyelewengan. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak UNM. Jangan sampai dunia pendidikan menjadi lahan bisnis, sementara mahasiswa terus dijadikan objek yang ditindas,” ujar Erwin mengakhiri pernyataannya.

    Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa bukti serta data pendukung ke lembaga penegak hukum agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan tuntas.

    Diketahui tuntutan APP-SULSEL :

    1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar dalam kegiatan Yudisium, Ramah Tamah, dan Wisuda PPG UNM, serta menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum.

    Baca:  Jelang Pelantikan DPC PERADI Makassar 2025-2030: Tanggung Jawab Besar untuk Menegakkan Keadilan

    2. Mendesak Kejati Sulsel untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM senilai Rp87 miliar, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik.

    3. Menuntut Kemendikbudristek RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana PPG maupun proyek pembangunan di UNM, serta mengevaluasi total kinerja rektorat.

    4. Meminta UNM memberikan transparansi kepada mahasiswa dan publik terkait aliran dana, prosedur pemungutan biaya, serta pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.

    5. Menuntut diakhirinya segala bentuk komersialisasi dalam dunia pendidikan, terutama dalam kegiatan akademik formal seperti yudisium dan wisuda, yang semestinya menjadi hak mahasiswa, bukan ajang bisnis kampus.

    6. Meminta Kejati Sulsel menjamin independensi dan transparansi penanganan perkara, serta tidak tunduk pada intervensi dari pihak mana pun.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleBupati Maros Resmikan Jembatan Gantung Minasa Upa
    Next Article KPK Keluarkan Peringatan Keras: Jangan Salahgunakan Dana Pokir dan Perjadin, Ancaman Borgol Menanti!
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    NEWS

    IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”

    Februari 10, 2026
    NEWS

    Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas

    Februari 9, 2026
    NEWS

    Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium

    Februari 8, 2026
    NEWS

    Dugaan Penyalahgunaan Dana ZIS, DPC IWO Maros Desak APH Lakukan Penyilidakan Kepada BAZNAS Maros

    Februari 8, 2026
    NEWS

    PUSHAKA SULSEL Soroti Potensi Tipidkor Atas Dugaan Rekayasa Skala Perusahaan Di Business Park Pattene Maros

    Februari 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.