MAROS. A1 MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus penyimpangan pembayaran gaji tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.,Rabu (26/03/2025).
Peningkatan Status Kasus:
Kejari Maros telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak akhir Februari lalu.
Perusahaan yang Terlibat:
Kasus ini melibatkan dua perusahaan alih daya, yaitu PT First FSI dan PT CIS.
Dugaan Penyimpangan:
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji terhadap sekitar 500 karyawan.
Bahkan, ada karyawan yang gajinya tidak dibayarkan selama dua tahun.
Kerugian:
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp2 Milliar.
Upaya BPKA Sulsel:
BPKA Sulsel telah berupaya menagih pembayaran gaji karyawan kepada kedua perusahaan alih daya tersebut.
Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera melunasi sisa gaji karyawan.
Pemeriksaan Saksi:
Pihak Kejari Maros telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, baik dari pihak BPKA Sulsel maupun karyawan.
Kondisi Karyawan:
Sangat memprihatinkan, karena para karyawan yang dipekerjakan adalah warga setempat, yang ternyata tidak menerima upah dari hasil kerja mereka.











