Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026

    Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

    Maret 15, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!
    • HPPMI Maros Sukses Gelar Festival Gema Ramadan XX, Bupati Chaidir Syam Hadiri Penutupan
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Kasus KONI Maros, Kuasa Hukum Angkat Bicara!
    NEWS

    Kasus KONI Maros, Kuasa Hukum Angkat Bicara!

    A1 MediaBy A1 MediaFebruari 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    A1 MEDIA MAROS – Penasihat hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros tahun 2016, Andi Azis Maskur, kembali memberikan penjelasan terkait aspek hukum dalam perkara yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Maros.,Rabu (25/02/2026).

    Menurut Andi Azis Maskur, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah persoalan audit kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pembuktian kerugian negara merupakan unsur penting yang harus dibuktikan secara sah dalam proses persidangan.

    “Dalam perkara tipikor, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara jelas melalui audit lembaga yang berwenang. Jika hal itu tidak ada atau tidak pernah dilakukan, maka unsur merugikan keuangan negara bisa diperdebatkan di persidangan,” ujar Andi Azis Maskur.

    Baca:  Tuntut Usut Tuntas Pelaku Curas Yang Terjadi Di Kab Gowa, HIMAPI Gelar Unjuk Rasa Di Depan Polres Gowa.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan praktik hukum dan sejumlah putusan pengadilan, audit kerugian negara umumnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Andi Azis Maskur menilai, apabila tidak terdapat audit kerugian negara yang sah dalam suatu perkara, maka pembuktian unsur kerugian negara dapat menjadi lemah dalam proses persidangan.

    Baca:  KOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah

    “Secara hukum, jika kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara sah, maka unsur utama dalam pasal tindak pidana korupsi bisa dianggap tidak terpenuhi. Hal ini tentu akan menjadi bagian penting dari pembelaan kami di persidangan,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa dalam beberapa putusan hukum, terdakwa dalam perkara korupsi dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum apabila unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan.

    Meski demikian, Andi Azis Maskur menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada majelis hakim di persidangan.

    Baca:  Sengketa Lahan di Maros, Azmara Law Office Ajukan Permohonan Audiensi dengan PT Pertamina Persero Regional 8 Makassar

    “Pada akhirnya semua akan diuji di pengadilan. Mari kita tunggu saja bagaimana pembuktian materiil di persidangan nanti,” tutupnya.

    Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maros tahun 2016 sendiri saat ini tengah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros. Perkara ini juga disebut berada dalam pengawasan atau supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleLKBH Maros Soroti Lambannya Penanganan Kasus PPA Polres Maros, Tersangka Oknum Ketua Yayasan Masuk DPO
    Next Article Keadilan yang Terpasung di “Butta Salewangang”: Mengapa PPA Polres Maros Membisu?
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    NEWS

    Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil

    Maret 13, 2026
    NEWS

    Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!

    Maret 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.