Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026

    Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

    Maret 15, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!
    • HPPMI Maros Sukses Gelar Festival Gema Ramadan XX, Bupati Chaidir Syam Hadiri Penutupan
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Pejabat Diskominfo Maros Ditahan Kejari Terkait Korupsi Internet Command Center, Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
    NEWS

    Pejabat Diskominfo Maros Ditahan Kejari Terkait Korupsi Internet Command Center, Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih

    A1 MediaBy A1 MediaJuni 23, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melalui Kepala Kejari Muhammad Zulkifli Said, secara resmi menetapkan dan menahan Muhammad Taufan, seorang pejabat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.

    Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet untuk Command Center selama periode 2021 hingga 2023.

    Penahanan terhadap M. Taufan dilakukan setelah tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-1/P.4.16/Fd.1/06/2025, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.

    Modus Korupsi dan Kerugian Negara

    Dalam konferensi pers terkait kasus ini, Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya kejanggalan dalam belanja layanan internet Command Center yang ditangani langsung oleh Muhammad Taufan. Saat proyek ini berjalan, Taufan memegang sejumlah jabatan strategis, yaitu Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas Kominfo, sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Baca:  Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!

    Pengadaan layanan internet ini dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dengan pagu anggaran yang cukup besar setiap tahunnya. Pada tahun 2021, pagu anggaran mencapai Rp3,62 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp5,16 miliar pada tahun 2022, dan terakhir Rp4,54 miliar pada tahun 2023.

    Namun, hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi kerugian negara. Total kerugian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tersebut ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.

    Menyikapi temuan kerugian negara, Zulkifli menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama Kejari Maros. “Kami beri waktu kepada para pihak untuk mengembalikan kerugian negara, tanpa batas waktu,” tegasnya.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Muhammad Taufan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

    Baca:  Tuntut Usut Tuntas Pelaku Curas Yang Terjadi Di Kab Gowa, HIMAPI Gelar Unjuk Rasa Di Depan Polres Gowa.

    Reaksi Keluarga dan Dugaan Pihak Lain

    Proses penahanan tersangka pada hari itu diwarnai suasana haru yang mendalam. Istri dan ibunda Muhammad Taufan terlihat menangis histeris saat ia digiring menuju mobil tahanan, mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan kasus korupsi. “Kamu orang baik, nak. Kita ini dikorbankan,” ujar sang ibu di tengah tangis pilunya.

    Kasus ini juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun pejabat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan penyedia jasa yang disebut terlibat dalam proyek pengadaan ini antara lain PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri, dan PT. Aplikanusa Lintasarta. Ketiganya diduga berperan sebagai rekanan dalam pengadaan jaringan dan perangkat internet.

    Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa proyek Command Center ini sebelumnya berada di bawah kepemimpinan figur lain, yaitu Prayitno dan Andi Baso Arman, yang diketahui merupakan suami Wakil Bupati Maros. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan belum mengonfirmasi secara resmi keterlibatan mereka. Penyidikan kasus ini disebut masih terbuka lebar untuk kemungkinan adanya perluasan tersangka.

    Baca:  Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!

    Desakan Transparansi dan Penetapan Tersangka Tambahan

    Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Maros. Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak Kejari Maros agar tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. “Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, dan direktur perusahaan rekanan, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Amir.

    Senada dengan itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) juga menyuarakan pentingnya penanganan perkara ini secara transparan, menyeluruh, dan bebas dari praktik tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi.

    Menanggapi desakan publik, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, kembali menegaskan komitmen pihaknya. Sulfikar menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan akan diperluas untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. “Kami pastikan semua yang terlibat, baik dari internal dinas maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleSenam Sehat: Pemerintah Desa Minasa Upa Gelar Senam Pagi untuk Segarkan Aparatur
    Next Article LKBH Maros Apresiasi Kinerja Kejari Maros Dalam Pananganan Dugaan Korupsi Diskominfo
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    NEWS

    Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil

    Maret 13, 2026
    NEWS

    Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!

    Maret 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.