Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar

    November 17, 2025

    Sah!! Abi Giffari Resmi Dilantik Nahkodai Hppmi Maros Komisariat Unibos-Polibos

    November 16, 2025

    Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis

    November 12, 2025

    Milad Ke-62 HPPMI Maros: Satu Arah Menyongsong Era Emas Kepemimpinan Dirangkaikan Dengan Peresmian Sekretariat Baru

    November 11, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar
    • Sah!! Abi Giffari Resmi Dilantik Nahkodai Hppmi Maros Komisariat Unibos-Polibos
    • Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis
    • Milad Ke-62 HPPMI Maros: Satu Arah Menyongsong Era Emas Kepemimpinan Dirangkaikan Dengan Peresmian Sekretariat Baru
    • Antara Tahta Dan Darah: Makassar 418 Tahun, Di persimpangan Raya Dan Tawuran!
    • Transfer Daerah Menyusut, Gizi Rakyat Melimpah: Senja Kala Dana Desa, Fajar Program Pangan Bergizi
    • Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Serius Ketahanan Nasional, Mahasiswa UI Dorong Evaluasi Sistem Pencegahan Bullying
    • Maraknya Kecelakaan di Jalur Dua Mamminasata: Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Serius
    • Dr. Pattawari Membawa Visi Lompatan Kreatif: Resmi Mendaftar Sebagai Calon Rektor UIT
    • Kejati Sulsel Menuai Kritik: Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli PPG dan Korupsi Revitalisasi Rp87 Miliar UNM.
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Pejabat Diskominfo Maros Ditahan Kejari Terkait Korupsi Internet Command Center, Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
    NEWS

    Pejabat Diskominfo Maros Ditahan Kejari Terkait Korupsi Internet Command Center, Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih

    A1 MediaBy A1 MediaJuni 23, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melalui Kepala Kejari Muhammad Zulkifli Said, secara resmi menetapkan dan menahan Muhammad Taufan, seorang pejabat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.

    Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet untuk Command Center selama periode 2021 hingga 2023.

    Penahanan terhadap M. Taufan dilakukan setelah tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-1/P.4.16/Fd.1/06/2025, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.

    Modus Korupsi dan Kerugian Negara

    Dalam konferensi pers terkait kasus ini, Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya kejanggalan dalam belanja layanan internet Command Center yang ditangani langsung oleh Muhammad Taufan. Saat proyek ini berjalan, Taufan memegang sejumlah jabatan strategis, yaitu Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas Kominfo, sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Baca:  Gerakan Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah: Antara Apresiasi dan Kemanusiaan, Sorotan Komnas PA Maros terhadap Dampak pada Anak Yatim

    Pengadaan layanan internet ini dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dengan pagu anggaran yang cukup besar setiap tahunnya. Pada tahun 2021, pagu anggaran mencapai Rp3,62 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp5,16 miliar pada tahun 2022, dan terakhir Rp4,54 miliar pada tahun 2023.

    Namun, hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi kerugian negara. Total kerugian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tersebut ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.

    Menyikapi temuan kerugian negara, Zulkifli menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama Kejari Maros. “Kami beri waktu kepada para pihak untuk mengembalikan kerugian negara, tanpa batas waktu,” tegasnya.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Muhammad Taufan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

    Baca:  Breaking News!!! Mahasiswa Unhas Hanyut Di Bislab Maros, 2 Ditemukan Dan Satu Masih Pencarian.

    Reaksi Keluarga dan Dugaan Pihak Lain

    Proses penahanan tersangka pada hari itu diwarnai suasana haru yang mendalam. Istri dan ibunda Muhammad Taufan terlihat menangis histeris saat ia digiring menuju mobil tahanan, mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan kasus korupsi. “Kamu orang baik, nak. Kita ini dikorbankan,” ujar sang ibu di tengah tangis pilunya.

    Kasus ini juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun pejabat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan penyedia jasa yang disebut terlibat dalam proyek pengadaan ini antara lain PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri, dan PT. Aplikanusa Lintasarta. Ketiganya diduga berperan sebagai rekanan dalam pengadaan jaringan dan perangkat internet.

    Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa proyek Command Center ini sebelumnya berada di bawah kepemimpinan figur lain, yaitu Prayitno dan Andi Baso Arman, yang diketahui merupakan suami Wakil Bupati Maros. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan belum mengonfirmasi secara resmi keterlibatan mereka. Penyidikan kasus ini disebut masih terbuka lebar untuk kemungkinan adanya perluasan tersangka.

    Baca:  Serikat Pekerja Farkes Sulsel SPSI Tuntut Rumah Sakit Patuhi Aturan THR Penuh untuk Pekerja Kesehatan Di Makassar

    Desakan Transparansi dan Penetapan Tersangka Tambahan

    Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Maros. Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak Kejari Maros agar tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. “Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, dan direktur perusahaan rekanan, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Amir.

    Senada dengan itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) juga menyuarakan pentingnya penanganan perkara ini secara transparan, menyeluruh, dan bebas dari praktik tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi.

    Menanggapi desakan publik, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, kembali menegaskan komitmen pihaknya. Sulfikar menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan akan diperluas untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. “Kami pastikan semua yang terlibat, baik dari internal dinas maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleSenam Sehat: Pemerintah Desa Minasa Upa Gelar Senam Pagi untuk Segarkan Aparatur
    Next Article LKBH Maros Apresiasi Kinerja Kejari Maros Dalam Pananganan Dugaan Korupsi Diskominfo
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar

    November 17, 2025
    NEWS

    Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis

    November 12, 2025
    NEWS

    Maraknya Kecelakaan di Jalur Dua Mamminasata: Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Serius

    November 6, 2025
    NEWS

    Kejati Sulsel Menuai Kritik: Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli PPG dan Korupsi Revitalisasi Rp87 Miliar UNM.

    November 6, 2025
    NEWS

    Menguak Kekuatan DR.Patawari: Dari Meja Hijau Ke Kemudi UIT 2025, Harapan Baru Anak Hukum

    Oktober 30, 2025
    NEWS

    Puluhan Korban Penipuan PT. Daeng Cahaya Abadi Audiensi di Polres Maros: PMII Siap Kawal Hingga Tuntas

    Oktober 29, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2025 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.