MAROS, A1 MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melalui Kepala Kejari Muhammad Zulkifli Said, secara resmi menetapkan dan menahan Muhammad Taufan, seorang pejabat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.
Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet untuk Command Center selama periode 2021 hingga 2023.

Penahanan terhadap M. Taufan dilakukan setelah tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-1/P.4.16/Fd.1/06/2025, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam konferensi pers terkait kasus ini, Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya kejanggalan dalam belanja layanan internet Command Center yang ditangani langsung oleh Muhammad Taufan. Saat proyek ini berjalan, Taufan memegang sejumlah jabatan strategis, yaitu Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas Kominfo, sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan layanan internet ini dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dengan pagu anggaran yang cukup besar setiap tahunnya. Pada tahun 2021, pagu anggaran mencapai Rp3,62 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp5,16 miliar pada tahun 2022, dan terakhir Rp4,54 miliar pada tahun 2023.
Namun, hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi kerugian negara. Total kerugian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tersebut ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Menyikapi temuan kerugian negara, Zulkifli menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama Kejari Maros. “Kami beri waktu kepada para pihak untuk mengembalikan kerugian negara, tanpa batas waktu,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Muhammad Taufan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Reaksi Keluarga dan Dugaan Pihak Lain
Proses penahanan tersangka pada hari itu diwarnai suasana haru yang mendalam. Istri dan ibunda Muhammad Taufan terlihat menangis histeris saat ia digiring menuju mobil tahanan, mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan kasus korupsi. “Kamu orang baik, nak. Kita ini dikorbankan,” ujar sang ibu di tengah tangis pilunya.
Kasus ini juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun pejabat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan penyedia jasa yang disebut terlibat dalam proyek pengadaan ini antara lain PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri, dan PT. Aplikanusa Lintasarta. Ketiganya diduga berperan sebagai rekanan dalam pengadaan jaringan dan perangkat internet.
Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa proyek Command Center ini sebelumnya berada di bawah kepemimpinan figur lain, yaitu Prayitno dan Andi Baso Arman, yang diketahui merupakan suami Wakil Bupati Maros. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan belum mengonfirmasi secara resmi keterlibatan mereka. Penyidikan kasus ini disebut masih terbuka lebar untuk kemungkinan adanya perluasan tersangka.
Desakan Transparansi dan Penetapan Tersangka Tambahan
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Maros. Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak Kejari Maros agar tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. “Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, dan direktur perusahaan rekanan, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Amir.
Senada dengan itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) juga menyuarakan pentingnya penanganan perkara ini secara transparan, menyeluruh, dan bebas dari praktik tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi.
Menanggapi desakan publik, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, kembali menegaskan komitmen pihaknya. Sulfikar menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan akan diperluas untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. “Kami pastikan semua yang terlibat, baik dari internal dinas maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.











