Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»Pejabat Diskominfo Maros Ditahan Kejari Terkait Korupsi Internet Command Center, Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
NEWS

Pejabat Diskominfo Maros Ditahan Kejari Terkait Korupsi Internet Command Center, Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih

By Juni 23, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS, A1 MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melalui Kepala Kejari Muhammad Zulkifli Said, secara resmi menetapkan dan menahan Muhammad Taufan, seorang pejabat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.

Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet untuk Command Center selama periode 2021 hingga 2023.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

Penahanan terhadap M. Taufan dilakukan setelah tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-1/P.4.16/Fd.1/06/2025, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam konferensi pers terkait kasus ini, Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya kejanggalan dalam belanja layanan internet Command Center yang ditangani langsung oleh Muhammad Taufan. Saat proyek ini berjalan, Taufan memegang sejumlah jabatan strategis, yaitu Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas Kominfo, sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan layanan internet ini dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dengan pagu anggaran yang cukup besar setiap tahunnya. Pada tahun 2021, pagu anggaran mencapai Rp3,62 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp5,16 miliar pada tahun 2022, dan terakhir Rp4,54 miliar pada tahun 2023.

Namun, hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi kerugian negara. Total kerugian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tersebut ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.

Menyikapi temuan kerugian negara, Zulkifli menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama Kejari Maros. “Kami beri waktu kepada para pihak untuk mengembalikan kerugian negara, tanpa batas waktu,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Muhammad Taufan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Reaksi Keluarga dan Dugaan Pihak Lain

Proses penahanan tersangka pada hari itu diwarnai suasana haru yang mendalam. Istri dan ibunda Muhammad Taufan terlihat menangis histeris saat ia digiring menuju mobil tahanan, mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan kasus korupsi. “Kamu orang baik, nak. Kita ini dikorbankan,” ujar sang ibu di tengah tangis pilunya.

Kasus ini juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun pejabat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan penyedia jasa yang disebut terlibat dalam proyek pengadaan ini antara lain PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri, dan PT. Aplikanusa Lintasarta. Ketiganya diduga berperan sebagai rekanan dalam pengadaan jaringan dan perangkat internet.

Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa proyek Command Center ini sebelumnya berada di bawah kepemimpinan figur lain, yaitu Prayitno dan Andi Baso Arman, yang diketahui merupakan suami Wakil Bupati Maros. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan belum mengonfirmasi secara resmi keterlibatan mereka. Penyidikan kasus ini disebut masih terbuka lebar untuk kemungkinan adanya perluasan tersangka.

Desakan Transparansi dan Penetapan Tersangka Tambahan

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Maros. Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak Kejari Maros agar tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. “Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, dan direktur perusahaan rekanan, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Amir.

Senada dengan itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) juga menyuarakan pentingnya penanganan perkara ini secara transparan, menyeluruh, dan bebas dari praktik tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi.

Menanggapi desakan publik, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, kembali menegaskan komitmen pihaknya. Sulfikar menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan akan diperluas untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. “Kami pastikan semua yang terlibat, baik dari internal dinas maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026

Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

Maret 17, 2026
Top Posts

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
Don't Miss
DAERAH

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

By A1 MediaAgustus 3, 20260

MAROS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Maros menggelar Safari Dakwah bekerja sama dengan Yayasan…

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Most Popular

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.