MAROS, A1 MEDIA – Polemik kepemilikan lahan seluas 21 hektar yang berlokasi di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, masih terus bergulir dan semakin memanas. Pihak ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung mengungkapkan perkembangan terbaru sengketa lahan ini melalui kuasa hukum mereka dalam jumpa pers di Concrete Cafe & Food, Minggu (22/06/2025).
Kuasa hukum ahli waris, yang diwakili oleh Azmara Legal Advocat & Legal Consultan, menjelaskan bahwa objek lahan seluas 21 hektar tersebut saat ini diklaim oleh PT Pertamina dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999. Namun, pihak kuasa hukum menilai SHGB tersebut berpotensi “terbengkalai” karena hingga kini tidak terlihat adanya bangunan atau aktivitas operasional yang berjalan di atas lahan tersebut. Bahkan, dikabarkan beberapa masyarakat setempat masih memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun.

Andi Azis Maskur, salah seorang kuasa hukum ahli waris, memaparkan upaya yang telah mereka lakukan terkait status SHGB Pertamina. “Sebelumnya polemik lahan ini sudah kami konfirmasi atas SHGB milik Pertamina di BPN Maros,” ujar Andi Azis Maskur kepada awak media. Saat itu, pihak BPN Maros menyatakan bahwa persoalan lahan ini sudah masuk dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Lebih lanjut, Azis Maskur menjelaskan bahwa mereka kemudian mengetahui adanya gugatan sengketa di PN Maros yang diajukan oleh seseorang bernama Nasir Dg Tutu, yang mengaku sebagai kuasa ahli waris, terhadap pihak Pertamina. Mengetahui hal tersebut, pihak ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung pun memutuskan untuk turut mengambil langkah hukum. “Maka kami juga lakukan upaya gugatan dengan menggugat kedua pihak,” kata Azis Maskur, merujuk pada rencana gugatan terhadap Pertamina dan Nasir Dg Tutu.
Namun, terjadi perkembangan yang dianggap janggal oleh pihak ahli waris. “Setelah kami ingin daftarkan, secara tiba-tiba gugatan Nasir Dg Tutu dicabut dari PN Maros,” ungkap Azis Maskur. Pencabutan gugatan yang mendadak ini menimbulkan kecurigaan kuat. “Sehingga kami menduga hal ini aneh,” tambahnya.
Merasa ada kejanggalan dan dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur, pihak ahli waris pun mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih serius. “Dan kami langsung melaporkan Nasir Dg. Tutu ke Pihak Polres Maros terkait pemalsuan,” tegas Andi Azis Maskur.
Dengan laporan ke pihak kepolisian ini, sengketa kepemilikan lahan seluas 21 hektar di Maros ini memasuki babak baru dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang sedang diusut. Pihak ahli waris berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran di balik klaim kepemilikan lahan tersebut.











