Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Rakyat Menggugat Ruang Hidup: Garis Indonesia Desak Polda Sulsel Tindak Tegas PT Giarto Audry Cemerlang Atas Dugaan Tambang Ilegal Di Maros
    NEWS

    Rakyat Menggugat Ruang Hidup: Garis Indonesia Desak Polda Sulsel Tindak Tegas PT Giarto Audry Cemerlang Atas Dugaan Tambang Ilegal Di Maros

    A1 MediaBy A1 MediaNovember 19, 2025Updated:November 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAKASSAR, A1 MEDIA—Gerakan Rakyat Indonesia (GARIS Indonesia) kembali menunjukkan taringnya dalam membela ruang hidup warga. Hari ini, aksi demonstrasi yang dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Erwin, menggelegar di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda SulSel).

    Tuntutan mereka tunggal, namun fundamental: penindakan segera dan tegas terhadap dugaan operasi pertambangan galian C ilegal yang berpusat di kawasan Gudang 88 Pattene, Desa Pabbentengan, Kabupaten Maros, dengan menyorot dugaan keterlibatan dari perusahaan PT Giarto Audry Cemerlang.

    Aksi ini bukan sekadar protes spontan. Menurut Erwin, mobilisasi massa ini berakar dari hasil advokasi dan investigasi mendalam yang dilakukan tim GARIS Indonesia di lapangan, memastikan bahwa setiap tuduhan didasarkan pada temuan faktual yang merugikan publik dan lingkungan.

    Pelanggaran Tata Ruang: Mencuri Kawasan Resapan

    Dalam orasinya yang membakar semangat massa, Erwin memaparkan bahwa inti masalah di Desa Pabbentengan adalah dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan, yang lebih krusial, pelanggaran Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros.

    Baca:  Kasus Tanah di Balosi: Didampingi AZMARA, H.Jappong Laporkan Lawannya ke Polisi

    Berdasarkan penelusuran GARIS Indonesia, aktivitas alat berat yang masif dan pengangkutan material yang terus-menerus di lokasi Gudang 88 kuat diduga merupakan operasi galian C yang berjalan tanpa izin resmi, dan yang lebih parah, berada di zona yang seharusnya tidak dialokasikan sebagai area pertambangan.

    “Di Desa Pabbentengan, di Kawasan Gudang 88, kami melihat dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, melanggar tata ruang, dan mengabaikan kehendak rakyat!” seru Erwin dengan suara lantang, yang disambut gemuruh teriakan setuju dari massa aksi.

    Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ini sama saja dengan mengorbankan masa depan ekologis daerah. “Kami tidak akan tinggal diam ketika ruang hidup dan keselamatan warga dipertaruhkan!”

    Ancaman Industri Jarak Dekat: Pelanggaran Moral dan Fisik

    Selain fokus pada pertambangan ilegal, Jenderal Lapangan Erwin juga menyoroti aktivitas industri Gudang 88 yang dikelola oleh PT Giarto Audry Cemerlang.

    Baca:  Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

    Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran serius terhadap aturan Kementerian Perindustrian, terutama mengenai standar jarak aman antara kawasan industri dengan area pemukiman warga. Jarak yang terlalu dekat ini tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga secara langsung mengancam kesehatan dan keamanan warga.

    “Kami menyaksikan sendiri, bagaimana aktivitas yang diduga dilakukan perusahaan ini mengabaikan wilayah resapan, mengabaikan jarak aman, dan mengabaikan hak hidup warga. Ini adalah bentuk keserakahan dan pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi!” tegasnya.

    Dampak dari aktivitas ini diduga telah mencakup kerusakan infrastruktur lokal, polusi udara akibat debu material, dan ancaman terhadap ketersediaan air bersih di wilayah pemukiman sekitar Gudang 88.

    Ultimatum Keras untuk Aparat Penegak Hukum

    Di akhir aksi, Erwin menyampaikan peringatan keras yang ditujukan tidak hanya kepada perusahaan yang dituduh melanggar, tetapi juga kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai telah melakukan pembiaran yang sistematis terhadap aktivitas ilegal tersebut.

    Baca:  Resmi Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Maros Belum Ditahan, Publik Desak Sikap Tegas!

    GARIS Indonesia menuntut Polda SulSel untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas para pelaku, dan menghentikan seluruh operasi ilegal galian C di Gudang 88 Pattene.

    “Hari ini adalah peringatan! Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil—jika keadilan masih bungkam—maka kami akan kembali dengan kekuatan lebih besar, dengan massa yang lebih banyak, dan dengan suara yang lebih lantang untuk menuntut ruang hidup rakyat kembali!” tutup Erwin, mengakhiri aksi dengan janji akan eskalasi perlawanan jika tuntutan mereka diabaikan.

    Bola panas kini berada di tangan Polda SulSel, dengan harapan masyarakat Maros menunggu langkah hukum yang berani dan transparan dalam menanggapi dugaan kejahatan lingkungan yang merusak tata ruang tersebut.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKetua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar
    Next Article Gelombang Dukungan untuk Vonny Ameliani S: Figur Muda Bersinar Menuju Musda KNPI Sulsel
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    Kesehatan NEWS

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026
    NEWS

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026
    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.