Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»Serikat Pekerja Farkes Sulsel SPSI Tuntut Rumah Sakit Patuhi Aturan THR Penuh untuk Pekerja Kesehatan Di Makassar
NEWS

Serikat Pekerja Farkes Sulsel SPSI Tuntut Rumah Sakit Patuhi Aturan THR Penuh untuk Pekerja Kesehatan Di Makassar

By Maret 28, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR. A1 MEDIA – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (Farkes) Sulawesi Selatan SPSI, Irham Tompo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang tidak mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja non-ASN kesehatan.,Jumat (28/03/2025).

Hal ini disampaikan dalam pernyataannya yang mengkritisi sikap beberapa rumah sakit yang terindikasi mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar THR penuh.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

Menurut Irham, berdasarkan laporan yang diterima, beberapa rumah sakit, termasuk RS PKU Muhammadiyah Mamajang, RSU Bahagia, dan RS Wisata Uit, telah melanggar hak pekerja dengan tidak memberikan THR atau membayar THR hanya setengah gaji.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa manajemen RS PKU Muhammadiyah Mamajang hanya memberikan setengah THR dan berjanji akan melunasi sisanya pada saat Idul Adha.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

“Beberapa karyawan di RS PKU Muhammadiyah Mamajang mengeluh karena THR mereka tidak diberikan penuh.

Mereka merasa bahwa THR harusnya diberikan secara utuh, mengingat banyak kebutuhan yang muncul pada bulan suci Ramadhan,” ujar Irham.

Sementara itu, RS Bahagia dan RS Wisata Uit sama sekali tidak memberikan THR kepada pekerja kesehatan mereka. Hal ini semakin memperburuk keadaan bagi tenaga kesehatan yang bekerja keras di tengah lonjatan pasien dan situasi krisis kesehatan.

Irham menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR adalah tanggung jawab pengusaha, yang diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji penuh. “Pemberian THR tidak boleh dicicil atau bahkan tidak diberikan sama sekali.

Ini adalah hak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pengusaha diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Oleh karena itu, Irham meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk segera menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

Irham juga berharap agar Pemerintah Kota Makassar memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak pekerja kesehatan di Kota Makassar dipenuhi,” ujarnya dengan tegas.

Di sisi lain, Ibu Erna, Kepala Bagian Umum RS PKU Muhammadiyah Mamajang, yang dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan bahwa pihak rumah sakit berjanji akan membayar sisa THR setelah Idul Adha.

Irham menambahkan bahwa keputusan RS Muhammadiyah untuk memberikan THR setengah dianggap sepihak dan diduga tidak ada negosiasi yang dilakukan antara manajemen rumah sakit dan pekerja kesehatan.

Hal ini menjadi sorotan, mengingat banyak pekerja yang mengandalkan THR penuh untuk memenuhi kebutuhan mereka di bulan suci Ramadhan.

Serikat Pekerja Farkes Sulawesi Selatan akan terus berjuang demi memastikan keadilan bagi pekerja kesehatan di Makassar, dan memastikan setiap rumah sakit mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pemberian THR.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026

Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

Maret 17, 2026
Top Posts

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
Don't Miss
DAERAH

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

By A1 MediaAgustus 3, 20260

MAROS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Maros menggelar Safari Dakwah bekerja sama dengan Yayasan…

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Most Popular

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.