Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Serikat Pekerja Farkes Sulsel SPSI Tuntut Rumah Sakit Patuhi Aturan THR Penuh untuk Pekerja Kesehatan Di Makassar
    NEWS

    Serikat Pekerja Farkes Sulsel SPSI Tuntut Rumah Sakit Patuhi Aturan THR Penuh untuk Pekerja Kesehatan Di Makassar

    A1 MediaBy A1 MediaMaret 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAKASSAR. A1 MEDIA – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (Farkes) Sulawesi Selatan SPSI, Irham Tompo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang tidak mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja non-ASN kesehatan.,Jumat (28/03/2025).

    Hal ini disampaikan dalam pernyataannya yang mengkritisi sikap beberapa rumah sakit yang terindikasi mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar THR penuh.

    Menurut Irham, berdasarkan laporan yang diterima, beberapa rumah sakit, termasuk RS PKU Muhammadiyah Mamajang, RSU Bahagia, dan RS Wisata Uit, telah melanggar hak pekerja dengan tidak memberikan THR atau membayar THR hanya setengah gaji.

    Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa manajemen RS PKU Muhammadiyah Mamajang hanya memberikan setengah THR dan berjanji akan melunasi sisanya pada saat Idul Adha.

    Baca:  LKBH Maros Sukses Dampingi Proses Restoratif Justice dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Baru Turikale.

    “Beberapa karyawan di RS PKU Muhammadiyah Mamajang mengeluh karena THR mereka tidak diberikan penuh.

    Mereka merasa bahwa THR harusnya diberikan secara utuh, mengingat banyak kebutuhan yang muncul pada bulan suci Ramadhan,” ujar Irham.

    Sementara itu, RS Bahagia dan RS Wisata Uit sama sekali tidak memberikan THR kepada pekerja kesehatan mereka. Hal ini semakin memperburuk keadaan bagi tenaga kesehatan yang bekerja keras di tengah lonjatan pasien dan situasi krisis kesehatan.

    Irham menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR adalah tanggung jawab pengusaha, yang diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji penuh. “Pemberian THR tidak boleh dicicil atau bahkan tidak diberikan sama sekali.

    Baca:  Kembali Melakukan Aksi Jilid II, HmI Komisariat Hukum 45 : Semakin Kuat Dugaan Kami Adanya "Sindikat" Mafia Perbankan.

    Ini adalah hak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang,” tambahnya.

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pengusaha diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

    Oleh karena itu, Irham meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk segera menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

    Irham juga berharap agar Pemerintah Kota Makassar memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

    “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak pekerja kesehatan di Kota Makassar dipenuhi,” ujarnya dengan tegas.

    Baca:  BAZNAS Maros Diduga Menyalahgunakan Dana Infaq, Sedekah. IWO Maros Angkat Bicara!

    Di sisi lain, Ibu Erna, Kepala Bagian Umum RS PKU Muhammadiyah Mamajang, yang dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan bahwa pihak rumah sakit berjanji akan membayar sisa THR setelah Idul Adha.

    Irham menambahkan bahwa keputusan RS Muhammadiyah untuk memberikan THR setengah dianggap sepihak dan diduga tidak ada negosiasi yang dilakukan antara manajemen rumah sakit dan pekerja kesehatan.

    Hal ini menjadi sorotan, mengingat banyak pekerja yang mengandalkan THR penuh untuk memenuhi kebutuhan mereka di bulan suci Ramadhan.

    Serikat Pekerja Farkes Sulawesi Selatan akan terus berjuang demi memastikan keadilan bagi pekerja kesehatan di Makassar, dan memastikan setiap rumah sakit mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pemberian THR.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleRatusan Pegawai RSU Yapika Gowa Bersedih THR Tak Dibayar : Ketua Farkes Pemerintah Harus Ambil Peran 
    Next Article Askab PSSI Takalar Siap Melaksanakan Kongres Pemilihan Ketua
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    Kesehatan NEWS

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026
    NEWS

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026
    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.