Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Serikat Pekerja Farkes Sulsel SPSI Tuntut Rumah Sakit Patuhi Aturan THR Penuh untuk Pekerja Kesehatan Di Makassar
    NEWS

    Serikat Pekerja Farkes Sulsel SPSI Tuntut Rumah Sakit Patuhi Aturan THR Penuh untuk Pekerja Kesehatan Di Makassar

    A1 MediaBy A1 MediaMaret 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAKASSAR. A1 MEDIA – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (Farkes) Sulawesi Selatan SPSI, Irham Tompo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang tidak mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja non-ASN kesehatan.,Jumat (28/03/2025).

    Hal ini disampaikan dalam pernyataannya yang mengkritisi sikap beberapa rumah sakit yang terindikasi mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar THR penuh.

    Menurut Irham, berdasarkan laporan yang diterima, beberapa rumah sakit, termasuk RS PKU Muhammadiyah Mamajang, RSU Bahagia, dan RS Wisata Uit, telah melanggar hak pekerja dengan tidak memberikan THR atau membayar THR hanya setengah gaji.

    Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa manajemen RS PKU Muhammadiyah Mamajang hanya memberikan setengah THR dan berjanji akan melunasi sisanya pada saat Idul Adha.

    Baca:  HPPMI Maros Kom.UNM Berjuang Lawan Korupsi: Aksi Damai dan Tuntutan untuk Transparansi

    “Beberapa karyawan di RS PKU Muhammadiyah Mamajang mengeluh karena THR mereka tidak diberikan penuh.

    Mereka merasa bahwa THR harusnya diberikan secara utuh, mengingat banyak kebutuhan yang muncul pada bulan suci Ramadhan,” ujar Irham.

    Sementara itu, RS Bahagia dan RS Wisata Uit sama sekali tidak memberikan THR kepada pekerja kesehatan mereka. Hal ini semakin memperburuk keadaan bagi tenaga kesehatan yang bekerja keras di tengah lonjatan pasien dan situasi krisis kesehatan.

    Irham menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR adalah tanggung jawab pengusaha, yang diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji penuh. “Pemberian THR tidak boleh dicicil atau bahkan tidak diberikan sama sekali.

    Baca:  LBH-PPMI Maros Apresiasi Kinerja Polres, Desak Penguatan Pencegahan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Kekerasan Jalanan

    Ini adalah hak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang,” tambahnya.

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pengusaha diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

    Oleh karena itu, Irham meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk segera menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

    Irham juga berharap agar Pemerintah Kota Makassar memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

    “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak pekerja kesehatan di Kota Makassar dipenuhi,” ujarnya dengan tegas.

    Baca:  LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Di sisi lain, Ibu Erna, Kepala Bagian Umum RS PKU Muhammadiyah Mamajang, yang dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan bahwa pihak rumah sakit berjanji akan membayar sisa THR setelah Idul Adha.

    Irham menambahkan bahwa keputusan RS Muhammadiyah untuk memberikan THR setengah dianggap sepihak dan diduga tidak ada negosiasi yang dilakukan antara manajemen rumah sakit dan pekerja kesehatan.

    Hal ini menjadi sorotan, mengingat banyak pekerja yang mengandalkan THR penuh untuk memenuhi kebutuhan mereka di bulan suci Ramadhan.

    Serikat Pekerja Farkes Sulawesi Selatan akan terus berjuang demi memastikan keadilan bagi pekerja kesehatan di Makassar, dan memastikan setiap rumah sakit mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pemberian THR.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleRatusan Pegawai RSU Yapika Gowa Bersedih THR Tak Dibayar : Ketua Farkes Pemerintah Harus Ambil Peran 
    Next Article Askab PSSI Takalar Siap Melaksanakan Kongres Pemilihan Ketua
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    NEWS

    IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”

    Februari 10, 2026
    NEWS

    Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas

    Februari 9, 2026
    NEWS

    Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium

    Februari 8, 2026
    NEWS

    Dugaan Penyalahgunaan Dana ZIS, DPC IWO Maros Desak APH Lakukan Penyilidakan Kepada BAZNAS Maros

    Februari 8, 2026
    NEWS

    PUSHAKA SULSEL Soroti Potensi Tipidkor Atas Dugaan Rekayasa Skala Perusahaan Di Business Park Pattene Maros

    Februari 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.