MAROS, A1 MEDIA – Seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Yang Berinisial MIOS Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Maros.
Dalam Kasus Ini, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi ini, Dia Menjadi otak kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Menjelaskan bahwa MIOS Itu Di Jemput Paksa, usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kami.
“Dia Sebagai Wiraswasta, Yang Juga Oknum LSM anti Korupsi Di Maros, Jelas Pandu.
Tim Unit Tipikor Satreskrim Maros, Menangkap MIOS Di Kec.Turikale (5/1)
Penangkapan Dilakukan Setelah Mangkir Dua Kali Dari Panggilan Penyidik Desember 2024 Lalu.
“Kami Layangkan Panggilan Sebagai Tersangka, sebanyak dua kali sejak Desember, namun yang bersangkutan tidak segera Untuk menghadiri Panggilan Tersebut untuk melengkapi pengungkapan kami, terang Aditya.
Lanjut, MIOS Memiliki Peran Utama Sebagai Pelaksana Proyek, Dia Mencari Pinjaman Perusahaan Setelah Mengetahui Akan Ada Lelang Proyek Rehabilitasi Perpustakaan.
“Yang Bersangkutan Mulai Dari Diketahui Akan Ada Lelang Dari Kegiatan Tersebut, Yang Bersangkutan Mencari Pinjaman Perusahaan Kemudian Melaksanakan Kegiatan Tersebut., Imbuhnya.
Berdasarkan Dari penulusuran Dan Perhitungan Ahli Kontruksi Yang Kami Gunakan Serta Inspektorat.
“Pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan kegiatan-kegiatan Fiktif ataupun kegiatan-kegiatan Kurang Volume, Tandasnya.
Diketahui, Kini MIOS Sementara Dalam Penahanan Di Rumah Tahanan Polres Maros. yang Sebelumnya Polisi Menetapkan 5 orang tersangka Yakni ASN Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana CV, Konsultan Pengawasan, Pelaksana Konsultan Pengawas Dan Kasus Ini Mulai Dilakukan Investigasi Oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Maros sejak awal tahun 2023.










