MAROS, A1 MEDIA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menggelar audiensi resmi bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan antara LKBH dan Polres Maros, khususnya dalam memperkuat sinergitas dalam penegakan hukum. Selasa, 3 Juni 2025
Direktur Eksekutif LKBH Maros, H.Muh. Iqram S.H,M.H menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen memberikan bantuan hukum secara maksimal, terutama dalam perkara pidana yang berkaitan langsung dengan kewenangan Polres Maros. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga bantuan hukum dalam memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“LKBH Maros hadir untuk menjamin akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil. Dalam konteks pidana, kami siap menjadi mitra strategis Polres Maros, termasuk dalam melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan,” ungkap Muh. Iqram.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur LKBH Maros Beserta jajarannya juga menyoroti sejumlah kasus yang sedang berjalan baik Unit Pidum , Unit Tipiter dan Unit-Unit lainnya.
Terkhususnya jg yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Iqram menekankan perlunya atensi lebih terhadap penanganan kasus-kasus tersebut agar proses hukumnya berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.
“Kasus-kasus yang menyangkut perempuan dan anak harus ditangani secara serius dan sensitif melihat angka kasus yang terus bertambah seiring waktu. Kami berharap Polres Maros, melalui Unit PPA , dapat memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut,” tambahnya.
Selain itu, LKBH Maros juga menegaskan komitmennya untuk membangun kemitraan yang kokoh serta sinergitas berkelanjutan dengan Polres Maros. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol dan edukasi hukum bagi masyarakat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyambut baik audiensi ini dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi LKBH Maros. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan humanis.
Audiensi ditutup dengan kesepahaman untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan memperkuat koordinasi, terutama dalam menangani perkara-perkara strategis di tengah masyarakat.











