SULSEL, A1 MEDIA – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulsel. Ada 11 daerah mengajukan gugatan ke MK.
Yaitu Pilgub Sulsel, Palopo, Jeneponto, Pinrang, Makassar, Parepare, Bulukumba, Pangkep, Takalar, Toraja Utara, Selayar.,Rabu (08/01/2025).
Dalam Gugatan ini, Dikutip Dari Tribuntimur.com Mahkamah Konstitusi telah menetapkan enam hakim yang akan mengawal sidang sengketa.
Khusus sengketa Pilgub Sulsel, Palopo, Jeneponto, dan Pinrang ditangani hakim dari Panel 2.
Hakim panel dua yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).
Sementara Makassar, Parepare, Bulukumba, Pangkep, Takalar, Toraja Utara, Selayar masuk panel tiga.
Tiga hakim yang menangani panel tiga yaitu Prof Dr Arief Hidayat (ketua), Prof Dr Anwar Usman, dan Prof Dr Enny Nurbaningsih.
Sesuai jadwal sidang Pilgub Sulsel akan digelar pada 9 Januari 2025.
Sementara 10 daerah lainnya asal Sulsel jadwal sidangnya akan digelar Jumat, 10 Januari 2025.
Para pasangan calon telah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampinginya majud di MK.
Hanya Pilkada Selayar menggunakan satu kuasa hukum yaitu Abdul Aziz.
Pasangan Ady Ansar-M Suwadi mengajukan gugatan ke MK.
Pasangan calon lainnya ada yang memakai empat kuasa hukum.
Paslon Danny Pomanto – Azhar Arsyad meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kedua, Danny-Azhar meminta agar Paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi didiskualifikasi.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” demikian bunyi petitum yang diajukan Danny-Azhar.
Dalam BRPK MK, Danny-Azhar disokong oleh lima kuasa hukum.
Di antaranya, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
Terpisah, KPU Sulsel sendiri memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim hukum khusus untuk menangani proses persidangan di MK.
Selain itu, KPU kabupaten/kota juga diperintahkan untuk mempersiapkan advokat guna memperkuat pendampingan hukum.
“Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan siapkan tim hukum,” ujar Upi Hastati.
KPU Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen yang berpotensi menjadi objek sengketa telah tersedia secara lengkap dan akurat.
“Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap,” jelas Upi.











