Maros,Asatu media.-Kabar gembira datang bagi jutaan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, khususnya bagi mereka yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya menjadi topik hangat, kini diperpanjang masa pengusulan dan proses hingga 25 Agustus 2025 . Perpanjangan ini bukan sekedar tertunda, melainkan sebuah koridor dengan waktu yang lebih panjang, membuka dengan kesempatan lebar bagi pemerintah daerah untuk mendorong seluruh tenaga non-ASN di wilayah masing-masing agar mendapatkan status yang jelas.
Perpanjangan ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemuda Lingkungan dan Hukum (APLH) yang secara aktif terus mengawal kebijakan dari pemerintah pusat. Bagi APLH, momen ini adalah kesempatan krusial yang tidak boleh disia-siakan oleh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten Maros.
“Kami dari APLH ingin menegaskan komitmen yang kuat untuk mengawal kebijakan ini agar benar-benar diimplementasikan di tingkat daerah. Kami mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maros agar segera mematuhi hal tersebut dengan sigap dan transparan,” ujar perwakilan APLH dalam keterangannya.
Fokus utama APLH adalah memastikan Bupati Maros, Bapak Chaidir Syam, terus memberikan perhatian dan ruang yang luas bagi tenaga honorer yang ada di Maros. Tujuan utamanya adalah agar para honorer ini dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, sebuah langkah penting untuk memperoleh status kepastian yang layak setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa jaminan yang jelas.
“Kami sangat berharap Bapak Bupati Maros, Chaidir Syam, agar terus memberi ruang bagi tenaga honorer yang ada di Maros untuk dijadikan paruh waktu. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan status yang jelas dan mengangkat harkat mereka,” tambah APLH, menyoroti pentingnya peran pemimpin daerah dalam kebijakan eksekusi ini.
Sementara itu, informasi terakhir dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Maros menyebutkan bahwa proses pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros sedang berjalan. Ini adalah langkah awal yang positif, dan APLH berharap proses pendataan ini dapat berjalan lancar, akurat, dan menyeluruh, sehingga tidak ada satu pun tenaga non-ASN yang terlewat.
Perpanjangan batas waktu hingga Agustus 2025 ini memberikan jeda yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data, koordinasi, dan pengusulan dengan lebih matang. Ini adalah momentum emas untuk menghapus “awan ketidakjelasan” yang selama ini membayangi nasib para tenaga honorer dan non-ASN di Maros. Dengan status PPPK paruh waktu, diharapkan mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kesejahteraan yang lebih baik dan pengakuan atas dedikasi mereka.
Mari kita dukung penuh proses ini, dan berharap Pemerintah Kabupaten Maros dapat memanfaatkan peluang terbaik ini demi masa depan yang lebih cerah bagi seluruh tenaga non-ASN di daerah tersebut.











