Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026

    Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

    Maret 15, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!
    • HPPMI Maros Sukses Gelar Festival Gema Ramadan XX, Bupati Chaidir Syam Hadiri Penutupan
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Event Motor Cross Di Tompobulu Tuai Kritik: Jalan Umum Jadi Area Parkir, Warga Protes!
    NEWS

    Event Motor Cross Di Tompobulu Tuai Kritik: Jalan Umum Jadi Area Parkir, Warga Protes!

    A1 MediaBy A1 MediaNovember 23, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA— Pelaksanaan turnamen motor cross Tompobulu yang digelar di Sirkuit Sawah Dusun Baddo, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan olahraga tersebut menyebabkan kemacetan panjang akibat kendaraan para penonton yang diparkir di badan jalan.

    Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat diparkir di bahu serta badan jalan poros Maros–Desa Bonto Manurung, sehingga ruang gerak kendaraan melintas menjadi sangat terbatas. Bahkan, masyarakat dan anak-anak terlihat berjalan di tengah jalan karena ruang pedestrian tertutup kendaraan.

    Soroti Parkir Sembarangan dan Dugaan Pembiaran

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang kebetulan melintas di lokasi, menyayangkan kurangnya pengaturan akses jalan dan rekayasa lalu lintas oleh pihak penyelenggara maupun aparat terkait.

    Baca:  Chaidir Syam Akan Pimpin PAN Sulsel, Ketua JPKP Maros : Layak Dan Berkualitas Dari Yang Lain.

    “Penyelenggara seharusnya memperhatikan dampak terhadap pengguna jalan umum. Jangan karena ada event, masyarakat yang melintas justru jadi korban kemacetan,” ucapnya.

    Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Maros dari Fraksi PAN, Wildan Tahir, yang menurutnya seolah memberi legitimasi terhadap penggunaan jalan sebagai area parkir.

    “Kesannya seperti kegiatan milik pribadi sehingga jalan poros dijadikan area parkir seenaknya. Ini bukan wilayah kekuasaan individu,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).

    Jalan Poros Bukan Fasilitas Privat

    Akbar Polo menekankan bahwa jalan yang digunakan adalah fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin dan pengaturan resmi.

    “Itu jalan umum, bukan milik siapa pun. Tidak boleh digunakan semaunya hanya karena ada event,” ujar Akbar.

    Tidak Melarang Event, Tapi Harus Sesuai Aturan

    Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan olahraga motor cross di Tompo Bulu, apalagi kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan ekonomi lokal.

    Baca:  KOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah

    Namun menurutnya, kegiatan harus dilaksanakan dengan manajemen dan izin sesuai regulasi sehingga tidak mengganggu hak publik.

    “Silakan bikin event motor cross, kami dukung. Tapi tolong pikirkan dampaknya dan urus izinnya. Jangan sampai event jadi penyebab kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

    Dasar Hukum yang berlaku

    Penggunaan jalan umum tanpa izin serta tindakan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dapat melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 28 ayat (1): Melarang tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. — Pasal 115 huruf (e): Melarang penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan.
    2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 — Mengatur bahwa kegiatan masyarakat berskala besar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas wajib memiliki izin resmi serta rekayasa lalu lintas.

    Baca:  PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    3. Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Ketertiban Umum — Mengatur larangan penggunaan fasilitas publik tanpa izin serta kewajiban menjaga ketertiban lingkungan.

    4. KUHP Pasal 503 ayat (1) Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.

    Kegiatan Berlangsung Selama Tiga Hari

    Event motor cross Tompo Bulu diketahui berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, sehingga keluhan warga diperkirakan berlanjut hingga akhir kegiatan jika tidak ada penertiban.

    Masyarakat berharap kegiatan olahraga dan hiburan tetap dapat digelar di Tompo Bulu, namun dengan tata kelola yang lebih baik, profesional, berizin, serta tidak mengorbankan kepentingan publik—khususnya hak pengguna jalan yang dilindungi undang-undang.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKonfercab PCNU Maros 2025: Tetapkan KH Syamsul Khalik Rois Syuriah dan KH Ibnu Hajar Ketua Tanfidziyah
    Next Article Ketika Seribu Jiwa Menari: Gelombang Budaya Membanjiri Pantai Lowita, Pinrang Memukau Dunia
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    NEWS

    Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil

    Maret 13, 2026
    NEWS

    Oknum RT Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kec.Bantimurung, PMII Maros: Desak Polres Bertindak Tegas!

    Maret 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.