Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!

    Desember 3, 2025

    LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

    Desember 1, 2025

    Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

    November 30, 2025

    KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan

    November 30, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!
    • LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros
    • Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat
    • KOPRI PC PMII Maros Gelar Malam Puncak Harlah ke-58: Perkuat Gerakan Perempuan Lewat Intelektual, Seni, dan Refleksi Perjuangan
    • Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah
    • KOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah
    • HPPMI Maros Soroti Risiko Fiskal di Balik Rencana Pinjaman Rp100 Miliar PDAM dan Mendesak Transparansi Publik
    • Hari Guru Nasional di Maros: Ketika Pahlawan Pendidikan Terpinggirkan dari Panggung Penghargaan
    • Eks.Fungsioner PB HMI Mansyur Dalle Dorong Muh. Gemilang Pagessa Jadi Ketua DPD KNPI Sulsel, Representasi Suara DPD II
    • Ketika Seribu Jiwa Menari: Gelombang Budaya Membanjiri Pantai Lowita, Pinrang Memukau Dunia
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Event Motor Cross Di Tompobulu Tuai Kritik: Jalan Umum Jadi Area Parkir, Warga Protes!
    NEWS

    Event Motor Cross Di Tompobulu Tuai Kritik: Jalan Umum Jadi Area Parkir, Warga Protes!

    A1 MediaBy A1 MediaNovember 23, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA— Pelaksanaan turnamen motor cross Tompobulu yang digelar di Sirkuit Sawah Dusun Baddo, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan olahraga tersebut menyebabkan kemacetan panjang akibat kendaraan para penonton yang diparkir di badan jalan.

    Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat diparkir di bahu serta badan jalan poros Maros–Desa Bonto Manurung, sehingga ruang gerak kendaraan melintas menjadi sangat terbatas. Bahkan, masyarakat dan anak-anak terlihat berjalan di tengah jalan karena ruang pedestrian tertutup kendaraan.

    Soroti Parkir Sembarangan dan Dugaan Pembiaran

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang kebetulan melintas di lokasi, menyayangkan kurangnya pengaturan akses jalan dan rekayasa lalu lintas oleh pihak penyelenggara maupun aparat terkait.

    Baca:  Muh Gunawan Siap Maju Sebagai Calon Ketua DPD II KNPI Kab.Bantaeng

    “Penyelenggara seharusnya memperhatikan dampak terhadap pengguna jalan umum. Jangan karena ada event, masyarakat yang melintas justru jadi korban kemacetan,” ucapnya.

    Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Maros dari Fraksi PAN, Wildan Tahir, yang menurutnya seolah memberi legitimasi terhadap penggunaan jalan sebagai area parkir.

    “Kesannya seperti kegiatan milik pribadi sehingga jalan poros dijadikan area parkir seenaknya. Ini bukan wilayah kekuasaan individu,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).

    Jalan Poros Bukan Fasilitas Privat

    Akbar Polo menekankan bahwa jalan yang digunakan adalah fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin dan pengaturan resmi.

    “Itu jalan umum, bukan milik siapa pun. Tidak boleh digunakan semaunya hanya karena ada event,” ujar Akbar.

    Tidak Melarang Event, Tapi Harus Sesuai Aturan

    Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan olahraga motor cross di Tompo Bulu, apalagi kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan ekonomi lokal.

    Baca:  Harga Gabah di Bonto Kapetta II Tak Sesuai HPP, Petani Terpaksa Jual di Bawah Harga Pemerintah

    Namun menurutnya, kegiatan harus dilaksanakan dengan manajemen dan izin sesuai regulasi sehingga tidak mengganggu hak publik.

    “Silakan bikin event motor cross, kami dukung. Tapi tolong pikirkan dampaknya dan urus izinnya. Jangan sampai event jadi penyebab kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

    Dasar Hukum yang berlaku

    Penggunaan jalan umum tanpa izin serta tindakan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dapat melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 28 ayat (1): Melarang tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. — Pasal 115 huruf (e): Melarang penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan.
    2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 — Mengatur bahwa kegiatan masyarakat berskala besar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas wajib memiliki izin resmi serta rekayasa lalu lintas.

    Baca:  Dalang Skandal Dugaan Korupsi DISKOMINFO Maros Belum Terungkap, CLAT Geruduk BPKP Sulsel: Jangan Tebang Pilih, Usut Tuntas Dari Tahun 2021-2024.

    3. Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Ketertiban Umum — Mengatur larangan penggunaan fasilitas publik tanpa izin serta kewajiban menjaga ketertiban lingkungan.

    4. KUHP Pasal 503 ayat (1) Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.

    Kegiatan Berlangsung Selama Tiga Hari

    Event motor cross Tompo Bulu diketahui berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, sehingga keluhan warga diperkirakan berlanjut hingga akhir kegiatan jika tidak ada penertiban.

    Masyarakat berharap kegiatan olahraga dan hiburan tetap dapat digelar di Tompo Bulu, namun dengan tata kelola yang lebih baik, profesional, berizin, serta tidak mengorbankan kepentingan publik—khususnya hak pengguna jalan yang dilindungi undang-undang.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleKonfercab PCNU Maros 2025: Tetapkan KH Syamsul Khalik Rois Syuriah dan KH Ibnu Hajar Ketua Tanfidziyah
    Next Article Ketika Seribu Jiwa Menari: Gelombang Budaya Membanjiri Pantai Lowita, Pinrang Memukau Dunia
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!

    Desember 3, 2025
    NEWS

    LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

    Desember 1, 2025
    NEWS

    Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

    November 30, 2025
    NEWS

    KOPRI PC PMII Maros Peringati Harlah ke-58 dengan Penanaman Pohon, Pembacaan Shalawat Nariyah

    November 26, 2025
    NEWS

    HPPMI Maros Soroti Risiko Fiskal di Balik Rencana Pinjaman Rp100 Miliar PDAM dan Mendesak Transparansi Publik

    November 25, 2025
    NEWS

    Hari Guru Nasional di Maros: Ketika Pahlawan Pendidikan Terpinggirkan dari Panggung Penghargaan

    November 24, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2025 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.