MAROS, A1 MEDIA – Kantor Hukum Azmara yang mewakili ahli waris Budu bin Kasa dan Sia binti Nuntung, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan PT Pertamina Persero Regional 8 Makassar. Permohonan audiensi ini diajukan di tengah sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara BUMN tersebut dengan pihak ahli waris swasta.,Senin (30/06/2025).
Audiensi tersebut tercantum dalam surat bernomor 007/Azm-LO/VII/2025 yang ditandatangani oleh dua kuasa hukum, A. Azis Maskur, S.H. dan Ratnawati, S.H. Surat tersebut memuat keberatan tegas dari para ahli waris atas dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 154.100 meter persegi atau sekitar 15 hektare oleh PT Pertamina (Persero).

Lahan yang menjadi objek sengketa ini tercatat dalam dua buku pendaftaran tanah khusus, yaitu No. 112 CI atas nama Budu bin Kasa dan CI Kohir 102 atas nama Sia binti Nuntung, dengan luas total yang tercatat sekitar 10 hektar. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Pertamina, Kampung Pattene, Desa Temmapaduae, Kabupaten Maros (sebelumnya Maros Baru), Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa pendudukan lahan secara berkepanjangan telah menimbulkan berbagai tantangan serius di bidang sosial, ekonomi, dan keamanan bagi masyarakat setempat. Dalam surat resmi tersebut, Kantor Hukum Azmara menyatakan, “Kami percaya bahwa melalui audiensi ini, kita bersama-sama dapat menemukan solusi terbaik dan paling adil bagi semua pihak yang terlibat.”
Tujuan utama dari permohonan audiensi ini meliputi beberapa poin penting:
Memperoleh penjelasan resmi dari PT Pertamina mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang disengketakan.
Menyampaikan aspirasi serta keluhan dari masyarakat terdampak oleh sengketa tanah tersebut.
Mengupayakan penyelesaian yang damai, adil, dan berkelanjutan demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Selain diajukan langsung ke Regional 8 Makassar, tembusan surat permohonan audiensi juga disampaikan kepada beberapa pejabat penting, termasuk Direktur Utama PT Pertamina di Jakarta, Bupati Maros, Kapolres Maros, dan pihak ahli waris terkait lainnya.
Pihak kuasa hukum berharap PT Pertamina dapat memberikan waktu dan kesempatan guna mengadakan pertemuan langsung yang transparan dan bermartabat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini secara tuntas dan adil.
Sengketa lahan ini menjadi sorotan lantaran menyangkut aset perusahaan negara dan hak-hak adat serta kepemilikan swasta yang berpotensi memicu ketegangan sosial di tingkat lokal. Menyelesaikan persoalan melalui dialog dan pendekatan hukum diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak terkait.










