MAROS, A1 MEDIA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Disoroti Terkait Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Yang Terbit Dalam Kawasan Mangrove Di desa nisombalia, kecamatan Marusu, Kab.maros, Jum’at (31/01/2025).
merespon hal itu, Kepala BPN Maros, Murad Abdullah menyampaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Yang Berlokasi Di Nisombalia Tersebut Sudah Terbit Sejak Tahun 2009 Yang Di Kuasai Oleh A-M, Sebelum Kawasan Tersebut Ditetapkan Sebagai Area Mangrove Berdasarkan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Mangrove Di Maros.
“Sertifikat Tersebut Pertama Kali Diterbitkan Pada 2009 Berdasarkan Rincian Hak Milik. saat itu, Kawasan Tersebut belum ditetapkan sebagai zona Mangrove, ungkapnya.
Lanjut, Di tahun 2024 A-M Mengajukan Penurunan Status sertifikat dari hak milik menjadi hak pakai Dengan alasan bahwa lahannya berada di daerah pesisir. Tetapi di tahun yang sama, ia kemudian mengajukan kembali peningkatan hak sertifikat dari hak pakai menjadi hak milik.
Terkait perihal itu, BPN Maros tidak menindaklanjuti permintaan tersebut, berhubung adanya dugaan pengrusakan mangrove dan status lahan yang telah masuk dalam penyidikan Aparat penegak hukum (APH).
“Karena kasus ini telah masuk dalam ranah hukum dan ada dugaan perusakan mangrove, maka pengajuan peningkatan sertifikat tidak bisa kami proses lebih lanjut”imbuhnya.
Jika hasil penyelidikan menyatakan ada pelanggaran, maka status lahan tidak akan ditingkatkan menjadi hak milik. Namun jika tidak ada masalah hukum, keputusan selanjutnya akan di pertimbangkan kembali,tutupnya.











