JAKARTA, A1 MEDIA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan. Aturan ini memastikan siswa tetap bisa belajar, tetapi dengan cara yang lebih fleksibel dan penuh makna.,Minggu (09/02/2025).

Menurut SEB ini, pada awal Ramadan (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025), pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas sesuai dengan arahan sekolah. Setelah itu, mulai 6-25 Maret, siswa kembali ke sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus, pesantren kilat, dan kajian Islami. Siswa non-Muslim juga dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Baca:  Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Libur Idul fitri dijadwalkan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Setelah itu, pembelajaran kembali berjalan normal mulai 9 April.

Kebijakan ini bertujuan agar siswa tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga bisa memperkuat iman, akhlak, dan rasa kebersamaan selama bulan suci. Pemerintah daerah dan sekolah pun diharapkan ikut serta dalam mengawal pelaksanaan aturan ini.

Baca:  Musrenbang Pertama Kacamatan Turikale 2025, Jaring Kebutuhan Nyata Masyarakat

Jadi, buat siswa dan guru, Ramadan tahun ini bukan hanya soal puasa, tapi juga kesempatan untuk belajar dengan cara yang lebih bermakna!

Share.
Leave A Reply