Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NASIONAL»Ketika Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta DPR Kandas: Sebuah Langkah, Ribuan Tanya
    NASIONAL

    Ketika Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta DPR Kandas: Sebuah Langkah, Ribuan Tanya

    A1 MediaBy A1 MediaSeptember 7, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    JAKARTA, A1 MEDIA – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Parlemen Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggotanya, terhitung sejak 31 Agustus 2025. Keputusan ini, yang diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi “17 8 Tuntutan Rakyat”, sontak memicu perdebatan dan menjadi sorotan publik.

    “Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco lugas di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jumat (5/9/2025). Pernyataan ini menjadi poin pertama dari respons DPR terhadap gelombang tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat, khususnya para aktivis dan elemen mahasiswa.

    Penghentian tunjangan ini, walaupun baru berlaku setahun dari pengumuman, dapat diinterpretasikan sebagai suntikan oksigen bagi kepercayaan publik yang kerap diuji oleh berbagai kontroversi seputar gaya hidup dan fasilitas para wakil rakyat. Tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan, yang sebelumnya dinikmati anggota dewan, kerap menjadi salah satu poin kritik tajam mengingat masih banyaknya masyarakat yang bergumul dengan kebutuhan dasar.

    Baca:  Simpul Aspirasi, Perisai Bangsa: GP Ansor Merekat Indonesia dari Posko-Posko Jaga

    Meneropong Angka-angka: Tunjangan yang Tersisa

    Meski tunjangan perumahan akan tiada, publik tentu bertanya-tanya, seberapa besar sebenarnya penghasilan yang dibawa pulang oleh seorang anggota DPR? Data yang diungkapkan dalam konteks ini memberikan gambaran yang transparan:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

    Gaji Pokok: Rp 4.200.000

    Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

    Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

    Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

    Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

    Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680

    Tunjangan Konstitusional:

    Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

    Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

    Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

    Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

    Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

    Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000 Total: Rp 57.433.000

    Jika kita menjumlahkan keseluruhan komponen bruto di atas, seorang anggota DPR menerima Total Bruto: Rp 74.210.680. Setelah dikurangi Pajak PPH 15 persen sebesar Rp 8.614.950, Take Home Pay (THP) anggota DPR per bulan saat ini adalah Rp 65.595.730.

    Baca:  Bupati Deliserdang Berjemur di Galang, Berbagai Bantuan Diserahkan

    Perlu dicatat, angka THP ini adalah sebelum penghentian tunjangan perumahan Rp 50 juta. Artinya, sebelumnya, seorang anggota DPR bisa membawa pulang sekitar Rp 115.595.730 per bulan (Rp 65.595.730 + Rp 50.000.000). Dengan keputusan ini, penghasilan mereka akan “normal” kembali ke angka Rp 65.595.730.

    Lebih dari Sekadar Angka: Simbolisasi dan Akuntabilitas

    Keputusan DPR menghentikan tunjangan perumahan ini adalah langkah nyata yang menunjukkan bahwa aspirasi publik, setidaknya sebagian, didengar. Ini adalah respons terhadap “Tuntutan Rakyat” yang mungkin tidak hanya mendesak penghentian tunjangan, namun juga menyerukan efisiensi anggaran dan peningkatan akuntabilitas DPR.

    Namun, apakah ini cukup? Pertanyaan itu mungkin masih berkelebat di benak banyak orang. Nominal Rp 65 juta per bulan, bahkan tanpa tunjangan perumahan, masih jauh di atas rata-rata penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia. Beberapa tunjangan lain, seperti “Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat” sebesar Rp 20 juta lebih, mungkin juga akan menjadi bara pertanyaan selanjutnya: sejauh mana efektivitas dan transparansi penggunaannya?

    Baca:  Sikapi Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Gerakan Revolusi Demokratik Gelar Unjuk Rasa Di Makassar

    Langkah penghentian tunjangan perumahan ini bisa menjadi awal yang baik untuk meninjau ulang struktur gaji dan tunjangan anggota DPR secara menyeluruh. Hal ini tidak semata-mata soal mengurangi beban anggaran negara, tetapi juga tentang membangun kembali legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan mereka.

    Meskipun baru akan berlaku tahun depan, keputusan ini mengirimkan pesan penting: di era digital dan keterbukaan informasi, suara rakyat semakin sulit diabaikan. Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi satu-satunya kado dari DPR, ataukah akan ada langkah-langkah progresif lain yang menyusul demi mewujudkan DPR yang lebih akuntabel, efisien, dan benar-benar melayani kepentingan rakyat? Waktu, dan tentu saja, tekanan dari “Tuntutan Rakyat” selanjutnya, akan menjawabnya.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleMaudu Lompoa: Tradisi Unik Maulid Nabi Di Sulawesi Selatan
    Next Article Arreja Minasatta: Merajut Tradisi, Memupuk Generasi, Sebuah Malam Penuh Gemerlap di Minasa Upa
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

    Februari 9, 2026
    NASIONAL

    Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

    Januari 16, 2026
    NASIONAL

    Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI

    Januari 8, 2026
    NASIONAL

    Kepala LAN RI Makassar Dorong Kader IPNU Warnai Ekosistem Digital

    November 22, 2025
    NASIONAL

    Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Serius Ketahanan Nasional, Mahasiswa UI Dorong Evaluasi Sistem Pencegahan Bullying

    November 8, 2025
    NASIONAL

    Sumpah Pemuda Jilid II: Optimisme Pemuda Mewujudkan Peradaban Pancasila

    Oktober 29, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.