Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
  • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NASIONAL»Ketika Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta DPR Kandas: Sebuah Langkah, Ribuan Tanya
NASIONAL

Ketika Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta DPR Kandas: Sebuah Langkah, Ribuan Tanya

By September 7, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

JAKARTA, A1 MEDIA – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Parlemen Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggotanya, terhitung sejak 31 Agustus 2025. Keputusan ini, yang diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi “17 8 Tuntutan Rakyat”, sontak memicu perdebatan dan menjadi sorotan publik.

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco lugas di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jumat (5/9/2025). Pernyataan ini menjadi poin pertama dari respons DPR terhadap gelombang tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat, khususnya para aktivis dan elemen mahasiswa.

Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Sulkifli Asis Apresiasi Langkah Kementrian Agama

Penghentian tunjangan ini, walaupun baru berlaku setahun dari pengumuman, dapat diinterpretasikan sebagai suntikan oksigen bagi kepercayaan publik yang kerap diuji oleh berbagai kontroversi seputar gaya hidup dan fasilitas para wakil rakyat. Tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan, yang sebelumnya dinikmati anggota dewan, kerap menjadi salah satu poin kritik tajam mengingat masih banyaknya masyarakat yang bergumul dengan kebutuhan dasar.

Meneropong Angka-angka: Tunjangan yang Tersisa

Baca Juga:Dulu Dijuluki Kampung Milyarder, Sekarang Nasib Masyarakatnya Memprihatinkan!

Meski tunjangan perumahan akan tiada, publik tentu bertanya-tanya, seberapa besar sebenarnya penghasilan yang dibawa pulang oleh seorang anggota DPR? Data yang diungkapkan dalam konteks ini memberikan gambaran yang transparan:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000 Total: Rp 57.433.000

Jika kita menjumlahkan keseluruhan komponen bruto di atas, seorang anggota DPR menerima Total Bruto: Rp 74.210.680. Setelah dikurangi Pajak PPH 15 persen sebesar Rp 8.614.950, Take Home Pay (THP) anggota DPR per bulan saat ini adalah Rp 65.595.730.

Perlu dicatat, angka THP ini adalah sebelum penghentian tunjangan perumahan Rp 50 juta. Artinya, sebelumnya, seorang anggota DPR bisa membawa pulang sekitar Rp 115.595.730 per bulan (Rp 65.595.730 + Rp 50.000.000). Dengan keputusan ini, penghasilan mereka akan “normal” kembali ke angka Rp 65.595.730.

Lebih dari Sekadar Angka: Simbolisasi dan Akuntabilitas

Keputusan DPR menghentikan tunjangan perumahan ini adalah langkah nyata yang menunjukkan bahwa aspirasi publik, setidaknya sebagian, didengar. Ini adalah respons terhadap “Tuntutan Rakyat” yang mungkin tidak hanya mendesak penghentian tunjangan, namun juga menyerukan efisiensi anggaran dan peningkatan akuntabilitas DPR.

Namun, apakah ini cukup? Pertanyaan itu mungkin masih berkelebat di benak banyak orang. Nominal Rp 65 juta per bulan, bahkan tanpa tunjangan perumahan, masih jauh di atas rata-rata penghasilan sebagian besar masyarakat Indonesia. Beberapa tunjangan lain, seperti “Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat” sebesar Rp 20 juta lebih, mungkin juga akan menjadi bara pertanyaan selanjutnya: sejauh mana efektivitas dan transparansi penggunaannya?

Langkah penghentian tunjangan perumahan ini bisa menjadi awal yang baik untuk meninjau ulang struktur gaji dan tunjangan anggota DPR secara menyeluruh. Hal ini tidak semata-mata soal mengurangi beban anggaran negara, tetapi juga tentang membangun kembali legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan mereka.

Meskipun baru akan berlaku tahun depan, keputusan ini mengirimkan pesan penting: di era digital dan keterbukaan informasi, suara rakyat semakin sulit diabaikan. Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi satu-satunya kado dari DPR, ataukah akan ada langkah-langkah progresif lain yang menyusul demi mewujudkan DPR yang lebih akuntabel, efisien, dan benar-benar melayani kepentingan rakyat? Waktu, dan tentu saja, tekanan dari “Tuntutan Rakyat” selanjutnya, akan menjawabnya.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Februari 9, 2026

Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026

Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Januari 8, 2026
Top Posts

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261

Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Januari 8, 20261
Don't Miss
DAERAH

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

By A1 MediaAgustus 2, 20260

KAMERA MAROS — Chaerul Syahab resmi terpilih sebagai Ketua Forum Tanggung Jawab Social dan Lingkungan…

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Most Popular

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.