Makassar,Asatu Media ,- Gelombang ketidakpuasan terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang mencapai angka fantastis, hingga 300 persen, memicu memicu demonstrasi dari masyarakat yang merasa terbebani. Fenomena ini langsung menarik perhatian Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman, yang harus menyikapi situasi pelik ini dengan cermat dan bijaksana.
Menyikapi keluhan yang meluas, Gubernur Andi Sudirman tampil menjelaskan masalah di balik kebijakan yang kontroversial ini. Ia menegaskan, persoalan kenaikan PBB-P2 di Bone masih dalam tahap koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lebih lanjut Gubernur menguraikan bahwa kebijakan ini tidak muncul dari ruang hampa, melainkan merupakan tindak lanjut dari temuan krusial Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini, ada anomali yang ditemukan BPK,” jelas Andi Sudirman, “yakni pajak hanya dikenakan pada objek tanah, sementara bangunan mewah yang berdiri kokoh di atasnya luput dari perhitungan objek pajak.” Temuan ini tentu saja menciptakan ketidakadilan, di mana potensi pendapatan asli daerah hilang dan prinsip pemerataan beban pajak tidak berjalan semestinya. Kenaikan PBB-P2, dalam konteks ini, dapat dipahami sebagai upaya untuk meluruskan distorsi tersebut dan memastikan setiap objek pajak yang dikenakan sesuai ketentuan, termasuk nilai bangunan yang selama ini terabaikan.
Namun demikian, Gubernur Andi Sudirman memahami betul keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat . Pernyataan ini menunjukkan dan kesediaan pemerintah untuk mendengarkan masukan, serta mencari titik keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan kapasitas daya beli masyarakat. Proses pengkajian ulang ini diharapkan dapat menemukan formulasi yang lebih adil dan transparan, tanpa mengurangi esensi dari koreksi temuan BPK.
Terkait aksi protes yang marak, Andi Sudirman menanggapinya dengan bijak. Ia menilai bahwa pemaksaan masyarakat adalah hal yang wajar dalam dinamika demokrasi. Baginya, aksi protes bukan semata-mata bentuk penolakan, melainkan sebuah mekanisme check and balance sekaligus umpan balik yang berharga. “Ini justru dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang telah diterapkan,” ujarnya. Pandangan ini mencerminkan kematangan dalam berdemokrasi, di mana suara rakyat—bahkan dalam bentuk protes—dianggap sebagai bagian integral dari proses pengambilan kebijakan.
Kisah kenaikan PBB-P2 di Bone ini bukan hanya tentang angka dan peraturan, melainkan cerminan dari kompleksitas tata kelola pemerintahan di era modern. Di satu sisi, ada tuntutan untuk memastikan keadilan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai temuan lembaga audit. Di sisi lain, ada kekuatiran dan aspirasi masyarakat yang harus didengar dan dipertimbangkan. Tantangan bagi Gubernur Andi Sudirman kini adalah menemukan titik temu yang adil, transparan, dan berkelanjutan, memastikan bahwa semangat koreksi temuan BPK tidak justru membebani rakyat secara berlebihan, dan pada akhirnya, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.











