MAROS, A1 MEDIA— Masyarakat Desa Tellumpanuae, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros mendesak pemerintah terkait untuk segera melakukan proses rekrutmen Sekretaris Desa yang telah mengalami kekosongan jabatan selama beberapa bulan terakhir. Kekosongan ini dinilai menghambat pelayanan administrasi dan kelancaran roda pemerintahan desa.
Warga setempat yang berinisial SL (36) menyampaikan bahwa kondisi tanpa Sekretaris Desa menimbulkan tumpukan pekerjaan administratif serta memperlambat proses layanan publik yang membutuhkan validasi perangkat desa.
“Secara regulasi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017″ujar SL (36).
Pada pokoknya, aturan tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang lowong harus dilakukan sesuai mekanisme rekruitmen yang transparan dan sesuai ketentuan.
SL (36) menaruh harapan besar kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Bupati Maros, dan Kepala Inspektorat Daerah, serta instansi-instansi terkait di Kabupaten Maros untuk menjadikan agenda ini sebagai prioritas pengawasan guna optimalisasi pelayanan dan stabilitas administrasi pemerintahan Desa Tellumpanuae.











