PANGKEP, A1 MEDIA – Tiga kepala desa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, beserta sembilan orang lainnya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus judi dadu. Ke-12 tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pesta pernikahan pada bulan April.
Serah terima yang dikenal sebagai Pelimpahan Tahap II ini menandai penyerahan tersangka, berkas perkara lengkap, dan barang bukti dari Kepolisian Resor Pangkep (Polres Pangkep) ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, membenarkan keterlibatan tiga kepala desa dalam jaringan judi tersebut. Mereka diidentifikasi berdasarkan inisial dan nama desa: Kepala Desa Malaka (MAR), Kepala Desa Bantimurung (AR), dan Kepala Desa Bonto Birao (R).
“Hari ini kami telah merampungkan penyerahan tahap II kepada Kejari Pangkep atas kasus judi dadu yang melibatkan tiga kepala desa,” ujar AKP Saleh saat dikonfirmasi wartawan.
Kejaksaan Negeri Pangkep juga mengonfirmasi telah menerima tersangka dan barang bukti. Harsadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, menyatakan bahwa semua tersangka telah diterima dan langsung ditahan.
“Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkajene,” jelas Harsadi.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Unit Resmob Polres Pangkep pada Ahad, 19 April 2025. Penggerebekan tersebut terjadi saat acara resepsi pernikahan di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, di mana aparat mengungkap adanya kegiatan judi dadu yang melibatkan para kepala desa tersebut dan pelaku lainnya.
Kasus ini tidak hanya membawa pengawasan baru terhadap integritas pejabat desa di Pangkep tetapi juga menggarisbawahi komitmen teguh pihak berwenang untuk menindak praktik perjudian, terlepas dari status sosial pelakunya.











