GOWA, A1 MEDIA – Seorang pemuda bernama Elgi Herkayandi menjadi sorotan publik setelah dirinya, yang semula berstatus sebagai korban penganiayaan dan penikaman, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah., Senin (14/04/2025).
Elgi sebelumnya melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Jeneponto. Namun, tak lama berselang, ia dilaporkan balik ke Polsek Binamu atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. Yang lebih mengejutkan, sejumlah saksi di tempat kejadian disebut membantah keterlibatan Elgi dalam tuduhan tersebut.
Kasus ini makin mendapat perhatian setelah beredar informasi bahwa Elgi sempat menerima panggilan pemeriksaan tanpa surat resmi pada 23 Maret 2025. Pemanggilan itu hanya dikirim melalui pesan WhatsApp, tanpa ada kejelasan status hukum atau tujuan pemeriksaan. Keesokan harinya, 24 Maret 2025, Elgi memenuhi panggilan tersebut, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Di dalam tahanan, saya mendapat tekanan agar mencabut laporan penganiayaan saya. Rasanya seperti laporan saya justru dijadikan alat untuk membungkam saya,” ujar Elgi dalam pernyataannya.
Kejadian ini mengundang perhatian sejumlah pihak, termasuk dari kalangan organisasi kemahasiswaan. Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Komisariat Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Mursil Akhsam, menyebut bahwa kasus ini mengandung banyak kejanggalan dan patut menjadi perhatian publik.
“Jika benar korban justru dijadikan tersangka karena enggan mencabut laporan, maka kita sedang menghadapi ancaman serius terhadap keadilan hukum. Ini bukan hanya persoalan Elgi, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat,” ujar Mursil dalam keterangannya.
Mursil menilai terdapat indikasi kuat dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini, mulai dari pemanggilan tanpa surat resmi, tekanan psikologis terhadap pelapor, hingga penetapan tersangka tanpa transparansi.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan ini, sejumlah kalangan mendesak agar Propam Polri serta lembaga pengawas lainnya segera turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Negara hukum seharusnya melindungi mereka yang mencari keadilan, bukan malah membungkamnya dengan ancaman,” lanjut Mursil.
Hingga kini, Elgi dan pihak pendukungnya masih berharap agar proses hukum berlangsung secara objektif dan tidak memihak. Ia juga mengajak masyarakat, media, dan institusi penegak hukum untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.











